MEDAN – Komisi 2 Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan terus meningkatkan perannya dalam pengawasan dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Karena hal ini memiliki korelasi dengan Komisi 2 yang membidangi kesejahteraan sosial. Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
Dalam menjalankan fungsinya, Komisi 2 DPRD Medan memiliki hubungan kemitraan dengan Asisten Pemerintahan dan Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah, Bagian Sosial dan Pendidikan Sekretariat Daerah Kota Medan, Bagian Keagamaan Sekretariat Daerah Kota Medan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kementerian Agama serta lembaga lain yang dianggap mitra kerja oleh pimpinan DPRD.

Terkini, Komisi 2 DPRD Medan juga memediasi masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penahanan ijazah oleh Vigo Supermarket terhadap tiga karyawan.
Persoalan ini mencuat setelah karyawan yang tersebut mengadukan persoalan itu ke Komisi 2 DPRD Medan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun digelar 2 kali, dengan menghadirkan sejumlah dinas terkait, termasuk pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan.
Namun pihak perwakilan Vigo Supermarket tidak kunjung menghadiri 2x RDP yang digelar. Hingga akhirnya Komisi 2 DPRD, dipimpin langsung Ketua Komisi, Sudari ST dan dua anggota Komisi, Modesta Marpaung serta Hj Netty Juniaty Siregar mendatangi langsung kantor Vigor Supermarket, di Jalan Kapten Pattimura No.165, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (13/3/2023) lalu.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan tiga mantan karyawan Vigo Supermarket yang belum dipenuhi haknya beserta kuasa hukumnya.
“Tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa pengusaha atau perusahaan berhak menahan ijazah karyawan ataupun mantan karyawannya. Ini tidak boleh, ini sudah melanggar aturan dan hak. Saya ingatkan sekali lagi, jangan pernah tahan ijazah karyawan,” tegas Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari.
Ia mengatakan pihak Vigo Supermarket sudah dua kali diundang RDP, tapi tak pernah hadir. “Ini tolong dijelaskan, apa yang membuat Vigo Supermarket belum juga menunaikan kewajibannya. Padahal, sudah ada keputusan yang mewajibkan untuk Vigo Supermarket membayar kewajibannya, yaitu membayar gaji mereka yang belum dibayarkan,” kata Sudari.

Senada, anggota Komisi II, Modesta Marpaung juga meminta dan mendesak pihak Vigo Supermarket agar segera menyelesaikan masalah tersebut dengan membayarkan gaji ketiga mantan karyawannya yang belum ditunaikan.
“Beritikad baik saja lah, tunaikan kewajiban kalian, toh putusan untuk kalian wajib membayar tunggakan gaji mereka sudah keluar. Jangan lagi perlambat, segera bayarkan kewajiban kalian,” kata Modesta.
Modesta juga mendesak manajemen Vigo Supermarket untuk mengembalikan ijazah ketiga mantan karyawannya tersebut.
“Ini hak orang loh. Status mereka masih kerja atau tidak, tidak ada kalian pertegas. Mereka tidak lagi dipekerjakan sekitar satu tahun, tapi bukan dipecat. Mereka tidak menerima gaji selama itu, tapi ijazahnya ditahan. Terakhir karena ijazah mereka kalian tahan, mereka jadi tidak bisa mencari pekerjaan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H Surianto SH (Butong), menilai persoalan-persoalan ketenagakerjaan sering terjadi karena lemahnya pengawasan perusahaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan ke kementerian agar pengawasan itu diberikan ke Pemerintah Kota/Kabupaten.
Ia pun meminta seluruh perusahaan di Kota Medan untuk taat dan memberikan hak-hak normatif kepada karyawannya, agar tidak terjadi lagi konflik-konflik seperti ini.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Medan juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait adanya pengaduan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) karyawan yang tidak menerima haknya, Senin (30/1/23) lalu.
Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, akhirnya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan terkait persoalan ini.
“Komisi II DPRD Kota Medan akan menjadwalkan lagi rapat dengar pendapat (RDP) terkait status pekerja yang hingga saat ini tidak jelas. Penjadwalan ulang ini dilakukan karena pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan. Bagaimana kita menyelesaikannya kalau perusahaan tidak hadir,” ujar Butong didampingi anggota Modesta Marpaung.
Modesta Marpaung menimpali, pemanggilan ulang dilakukan karena tidak ada itikad baik perusahaan dan terkesan sepelekan Komisi II DPRD Medan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Masalah ini sejatinya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena berbulan-bulan tak ada titik temu, akhirnya karyawan ini mengadu ke DPRD. Anehnya lagi, perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji karyawan selama 10 bulan. Sementara status karyawan juga tidak jelas. Kemana hati pengusaha ini,” ujar Modesta Marpaung berang.
Modesta mempertanyakan hak perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji karyawan, hingga jadi tergantung-gantung. “Karyawan juga butuh uang untuk makan apalagi dia menjadi tulang punggung keluarga. Tolonglah pak kadis, dibantu karyawan ini agar nasibnya jelas dan tidak tergantung-gantung,” kecamnya.
Bidang Kesehatan
Terkait kesehatan, Sudari mengharapkan Dinas Kesehatan agar terus meningkatkan pelayanan di seluruh puskesmas Kota Medan. Apalagi dalam Progam Universal Health Coverage (UHC) yang baru diterapkan di Kota Medan, puskemas ujung tombak layanan dasar kesehatan bagi masyarakat.
“Kita mengharapkan layanan di puskesmas lebih welcome dan humanis menangani warga. Sudah banyak keluhan warga, terkait layanan di puskesmas yang tidak memuaskan. Padahal anggaran yang dikucurkan cukup besar,” paparnya.
Terkait pelaksanaan program UHC, Komisi II DPRD Medan akan memantau seluruh rumah sakit di Kota Medan agar memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat Kota Medan. “Dengan diberlakukannya program UHC, maka masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan hanya menggunakan KTP Medan untuk berobat ke rumah sakit. Kami dari Komisi II siap memantau rumah sakit agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan secara prima,” kata Sudari.

Ia mengatakan, UHC merupakan program yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Sebab, memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Program UHC yang diluncurkan akhir tahun 2022, tidak terlepas dari bentuk kolaborasi dan kerja sama semua pihak dari DPRD, BPJS, dinas terkait dan masyarakat umumnya.
“Melalui program ini, harapan kita masyarakat di Kota Medan tidak ada lagi mengeluh tentang kesehatan. Sebab, program UHC telah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP,” sebut politisi PAN ini.
Sudari kembali menegaskan, agar seluruh rumah sakit di Kota Medan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara prima. “Kita tidak ingin nantinya, dengan program UHC ini pelayanan rumah sakit tidak maksimal. Kita dari Komisi II DPRD Kota Medan akan memantau dan mengawasi bentuk pelayanan kesehatan diberikan kepada masyarakat. Semoga program ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkasnya.
Terkait telah beroperasinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bachtiar Djafar di Kecamatan Medan Labuhan sejak Desember 2022 lalu, Komisi 2 DPRD Medan mendorong pihak manajemen terus berinovasi melakukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui pelayanan yang bagus dan kelengkapan fasilitas diharapkan rencana RSUD Bachtiar Djafar menuju
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat segera terealisasi
“Kita dorong pihak manajemen mampu mewujudkan RSUD Bachtiar Djafar ini sebagai BLUD. Sehingga, nantinya pihak pengelola dapat bereskpresi menuju pelayanan lebih baik,” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST , Senin (13/3/2023) lalu.
Penegasan itu disampaikan Sudari ST usai melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama anggota Komisi II yakni Netty Yuniati Siregar dan Janses Simbolon ke RSUD Bachtiar Djafar milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu.
Rombongan Komisi II DPRD Medan diterima manajemen Rumah Sakit yakni Direktur RSUD Bachtiar Djafar dr Irlian Syahputra didamping Selly Sitepu SH, drg Tina Arriani dan pejabat lainnya.
Sudari juga mendorong pihak manajemen RSUD Bachtiar Dajafar mampu mewujudkan program Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yakni menjadikan Kota Medan sebagai medical tourism.
“Jadi selain mensukseskan progran Universal Health Coverage (UHC), juga program medical tourism kiranya dapat tercapai,” paparnya.
Ditambahkan Sudari, dari hasil kunjungannya, pihak manajemen RSUD Bachtiar Djafar mengaku telah memiliki fasilitas dan pelayanan kesehatan yang cukup lengkap.
Diantaranya Instalasi Gawat Darurat (IGD), laboratorium, radiologi, apoteker, rawat jalan (poliklinik), rawat inap, Intensive care unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU) atau ruang perawatan intensif untuk bayi (sampai usia 28 hari).
Selain itu RSUD Bachtiar Djafar juga memiliki Pediatric Intensive Care Unit (PICU) atau ruang perawatan intensive untuk anak-anak yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus. Kamar bedah dan ruang bersalin. Bahkan sudah memiliki ruang VIP dan ruangan rawat inap
Bidang Pendidikan
Menyoroti masalah pendidikan, Ketua Komisi II Sudari ST mengatakan, pihaknya akan segera mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kota Medan, khususnya terkait masalah anak putus sekolah. Apalagi, anak putus sekolah kadang menjadi penyumbang angka kriminalitas di Kota Medan.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMP yang akan segera dilangsungkan di Kota Medan jelang tahun ajaran baru, Sudari meminta agar tidak ada persoalan-persoalan seperti sebelumnya.
“Jangan sampai PPDB itu tercemar hanya karena ulah oknum-oknum yang memanfaatkan PPDB itu sbagai ajang untuk mencari uang. Mari kita awasi bersama-sama agar berjalan dengan lancar dan transparan. Jangan sampai ada peserta didik yang tak bisa masuk sekolah negeri, padahal syarat- syaratnya sudah terpenuhi,” ujarnya.
Bidang Lingkungan Hidup
Terkait lingkungan hidup, anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan mendorong Pemkoa Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar memaksimalkan penerapan instrumen produk hukum tentang kebersihan dan lingkungan hiduo.
“Perlu dimaksimalkan penerapannya di tengah-tengaubmasyarakat. Buruknya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan bisa diakibatkan kurangnya pemahaman mereka terdahap aturan-aturan yang ada,” ucap Syaiful, Rabu (01/03/2023) lalu.

Begitupun, ia mengapresiasi capaian Pemko Medan dalam keseriusannya menjaga kebersihan atas diraihnya Sertifikat Adipura kategori Kota Metropolitan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI di Jakarta.
Diterimanya Sertifikat Adipura kategori Kota Metropolitan harus menjadi motivasi untuk memboyong kembali Piala Adipura Kencana ke Kota Medan.
“Tentunya kita mengapresiasi atas penghargaan ini, penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemko Medan dalam memperbaiki Kota Medan lebih baik dalam urusan kebersihan,” kata Syaiful saat ditanya wartawan,
DPRD Medan, kata Syaiful memiliki komitmen yang sama dalam persoalan kebersihan dan penataan Kota Medan. “Bagi kita di DPRD Medan tentunya akan terus memberikan dukungan terhadap program yang bertujuan memajukan Kota Medan terutama dalam urusan kebersihan,” kata politisi PKS ini.
Ia menambahkan, banyak yang perlu dibenahi dalam penataan kebersihan di Kota Medan, terutama terkait karakter dan kepedulian masyarakat dalam kebersihan. “Ketika komitmen Pemerintah sudah sangat baik dalam permasalahan kebersihan, ke depan karakter masyarakat yang mencintai lingkungannya harus terus ditumbuhkan sehingga tujuan bersama dalam menciptakan Kota Medan yang bersih bisa dicapai,” katanya.
Seperti halnya dengan AKD lainnya, Komisi II DPRD Medan juga dilengkapi dengan komposisi anggota dewan sebagai berikut:

- Sudari ST, Ketua Komisi 2, dari Partai Amanat Nasional (PAN)
- H Surianto S H (Butong), Wakil Ketua Komisi 2, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Drs Wong Chun Sen, MPdB, Sekretaris Komisi 2, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Anggota
- Johannes Haratua Hutagalung Ssos, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Netty Yuniarti Siregar, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Syaiful Ramadhan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Modesta Marpaung AMKeb SKM, dari Partai Golongan Karya (Golkar)
- T. Edriansyah Rendy SH, dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Dodi Robert Simangunsong SH, dari Partai Demokrat
- |Janses Simbolon, dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
(Red)






















