METRO,ASAHAN | Setelah lebih dari dua tahun menanti kepastian hukum, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Safaruddin (58), warga Jalan Gergaji, Lingkungan I Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, akhirnya memasuki babak baru. Polsek Kota Kisaran Timur dikabarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SPKAP) terhadap para terduga pelaku, Senin (20/07/2026).
Korban Safaruddin yang didampingi saksi, Rumianto mengaku kecewa atas lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, meski seluruh saksi telah diperiksa dan bukti video telah diserahkan kepada penyidik, hingga kini para terduga pelaku belum juga berhasil diamankan.
“Kami sudah kehilangan kepercayaan untuk mendapatkan kepastian hukum. Kasus ini sudah lebih dari dua tahun, sementara para pelaku terkadang masih terlihat di sekitar sini. Semua saksi sudah diperiksa, termasuk bukti video juga sudah kami serahkan,” ujar Safaruddin.
Ia berharap terbitnya Surat Perintah Penangkapan menjadi titik terang agar aparat kepolisian segera menangkap para terduga pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Rumianto menilai penanganan perkara tersebut berjalan sangat lamban. Ia mengaku heran karena telah beberapa kali terjadi pergantian Kapolsek maupun Kanit Reskrim, namun kasus yang menimpa Safaruddin belum juga tuntas.
Peristiwa yang terjadi pada 17 Juni 2024 itu mengakibatkan Safaruddin mengalami luka pada bagian bibir atas dan kehilangan empat gigi yang diduga akibat dipukul menggunakan benda tumpul.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Semoga setelah SPKAP diterbitkan, para pelaku segera ditangkap sehingga kasus ini tidak terus berlarut-larut,” kata Rumianto.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur, Ipda Supangat, SH., MH., membenarkan bahwa Surat Perintah Penangkapan terhadap para terduga pelaku telah diterbitkan dan diperbarui pada Juli 2026.
“Untuk pelaku saat ini sudah terbit Surat Perintah Penangkapannya dan telah diperbarui pada Juli 2026. Jika keberadaan pelaku diketahui, segera informasikan kepada kami agar langsung dilakukan penangkapan,” ujar Ipda Supangat.
Masyarakat berharap terbitnya SPKAP menjadi langkah nyata bagi kepolisian dalam menuntaskan perkara yang telah berlarut-larut tersebut, sehingga korban dan keluarganya dapat memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan.(heri)














