• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
ADVERTORIAL DPRD MEDAN

Sah, DPRD Medan dan Wali Kota Tandatangani Perda Perubahan Pengelolaan Sampah

redaksi2 redaksi2
9 September 2024
/ Advetorial
Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

854
SHARES
1.2k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan menyetujui dan menandatangani Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Persetujuan perubahan perda ini berlangsng dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (09/09/2024) siang.

Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, yang didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM dan H T Bahrumsyah SH MH dan dihadiri para anggota DPRD Kota Medan.

Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, jajaran OPD, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar SSTP MAP dan Kabag Persidangan Andreas Wili Simanjuntak.

Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Paripurna diawali dengan penyampaian laporan pembahasan yang dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution ST.

Adapun susunan Bapemperda DPRD Kota Medan yakni Ketua Dedi Aksyari Nasution ST, Wakil ketua Erwin Siahaan dan Anggota: Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Drs Wong Chun Sen MPdB, Margareth MS, H Surianto SH, Haris Kelana Damanik ST, Dhiyaul Hayati Sag, Rudiawan Sitorus Sfill, Edi Saputra ST, Sukamto SE, Mulia Asri Rambe SE, Afif Abdillah SE, Perlindungan Sipahutar SH.

Dalam laporannya, Dedy aksyari menjelaskan, bahwa berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi salah satu latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan Dedy Aksyari saat membacakan laporan
Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan Dedy Aksyari saat membacakan laporan

“Karena penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,” kata Dedi Aksyari.

Ia menyampaikan bahwa DPRD Medan telah melaksanakan rapat paripurna dalam acara penyampaian laporan BapemPerda DPRD kota Medan atas pembahasan ranperda kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

“Ranperda kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 Pengelolaan Persampahan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD kota Medan pada tanggal 22 April 2024 yang lalu. Dan telah ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD kota Medan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan pada tanggal 14 Mei 2024, dan telah disampaikan jawaban oleh pengusul serta ditetapkan pembahasannya oleh Bambang Perda DPRD kota Medan,” lanjutnya.

Dedy Aksyari menjelaskan tahapan-tahapan tersebut telah dilaksanakan sebagai implementasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

“Dengan ditunjuknya Bapemperda DPRD kota Medan dalam pembahasan dan Perda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, maka Bapemperda DPRD kota Medan segera melaksanakan rapat kerja dalam menentukan jadwal pembahasan yang telah dilaksanakan dalam rapat kerja bersama opd terkait,” kata Dedy.

Ia kemudian menguraikan rapat-rapat kerja bersama OPD yang telah dilakukan, yakni pada 29 Juli 2024 pembahasan rancangan Perda bersama OPD terkait untuk menjelaskan latar belakang permasalahan yang menjadi dasar perubahan Perda ini.

Kemudian, pada 30 Juli 2024 melakukan pembahasan materi muatan rancangan Perda bersama OPD terkait serta menelaah redaksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan pada 5 agustus 2024 BapemPerda menyimpulkan, menyempurnakan serta menyepakati hasil pembahasan yang telah dibahas.

Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Dedy juga menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 18 tahun 2008, kewenangan telah diberikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota dalam pengelolaan persamaan sesuai dengan Kewenangan otonomi daerah, pengendalian lingkungan hidup ini.

“Dan diantaranya termasuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan pengangkutan penampungan pemusnahan atau pengelolaan maupun menyediakan tempat pemrosesan akhir sampah atau TPA,” ucap Dedy.

Faktor pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, sambungnya, menimbulkan pertambahan volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, termasuk aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari telah menimbulkan dampak sampah yang semakin banyak.

Berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persamaan, dikarenakan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Pertama dan Kebersihan, kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.

Di akhir, Dedy Aksyari berharap Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui seluruh anggota DPRD Kota Medan menjadi Perda Kota Medan demi pencapaian visi misi pembangunan kota Medan.

Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Pendapat Fraksi-fraksi

Sementara itu, dalam penyampaian Pendapat Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Medan.

Seperti disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan melalui juru bicara Margaret MS yang membacakan pendapat fraksinya, meminta Pemko Medan lebih serius mendorong warga Kota Medan agar mampu mengolah sampah menjadi sumber pencarian tambahan.

Anggota DPRD Kota Medan Margareth menyampaikan pendapat Fraksi PDI P
Anggota DPRD Kota Medan Margareth menyampaikan pendapat Fraksi PDI P

“Pemko Medan agar memberikan pelatihan kepada masyarakat sehingga memiliki kemampuan meredukasi sampah menjadi produk industri rumah tangga. Dengan demikian, volume sampah akan berkurang yang harus di angkut ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) setiap harinya,” ucap Margaret.

Kemudian, untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan setiap rumah tangga yang akan diangkut ke TPS, Pemko Medan diminta untuk mengedukasi masyarakat agar sampah dapat dikelola bernilai ekonomis.

Anggota DPRD Kota Medan Jaya Saputra menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra
Anggota DPRD Kota Medan Jaya Saputra menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra

Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan Jaya Saputra yang membacakan pendapat Fraksi Gerindra, meminta agar masyarakat bijak didalam mengelola limbah sampah, terutama sampah rumah tangga, agar tidak dibuang sembarangan.

“Untuk itu, Pemko Medan agar menyediakan bak sampah di setiap lingkungan,” ujarnya.

Hampir senada, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pendapat fraksi yang disampaikan Bukhari, SE juga meminta agar penanganan sampah di Kota Medan secara profesional.

“Kemudian di lapangan yang terjadi adalah walikota Medan mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan, hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut. Karena dalam Perda yang lalu belum mengatur pengelolaan persamaan kota Medan dilaksanakan oleh kecamatan,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Medan Bukhari menyampaikan Pendapat Fraksi PKS
Anggota DPRD Kota Medan Bukhari menyampaikan Pendapat Fraksi PKS

PKS meminta kecamatan selaku pihak yang ditunjuk oleh Pemko agar dapat melakukan tugas penanganan sampah dengan baik dan benar. Jangan lagi ada keluhan dari masyarakat, akibat sampah yang tidak diangkut oleh petugas kebersihan menimbulkan rasa tidak nyaman.

“Kami mengusulkan ke depan dalam penetapan tarif retribusi sampah ada pemetaan terhadap daerah sesuai tingkat perekonomian. Sehingga tarif retribusi sampah ditetapkan sesuai kondisi atau cluster ekonomi masyarakat dimasing-masing daerahnya,” terangnya.

Pihaknya berharap agar pengelolaan persampahan dapat dilakukan digitilasasi terutama dalam hal tarif retribusi sampah sehingga dapat meningkatkan PAD Kota Medan. “Tentunya retribusi yang ditetapkan harus memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Anggota DPRD Kota Medan Abdurahman membacakan Pendapat Fraksi PAN
Anggota DPRD Kota Medan Abdurahman membacakan Pendapat Fraksi PAN

Kemudian pada pendapat fraksi lainnya, yakni Fraksi PAN yang dibacakan Abdurahman Nasution mengingatkan jika sampah itu tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan masalah yang semakin besar.

“Sudah diketahui bersama, Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1800 ton setiap harinya. Sehingga pengelolaan sampah secara terpadu dengan menetapkan kepastian hukum mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah hak dan kewajiban masyarakat sudah semestinya segera dilakukan,” kata Abdurahman.

Anggota DPRD Kota Medan Modesta Marpaung SKM Skeb yang membacakan Pendapat Fraksi Golkar
Anggota DPRD Kota Medan Modesta Marpaung SKM Skeb yang membacakan Pendapat Fraksi Golkar

Anggota DPRD Kota Medan Modesta Marpaung SKM Skeb yang membacakan Pendapat Fraksi Golkar menegaskan bahwa perubahan Peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan harus berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

“Perda tentang Persampahan ini tidak merugikan warga masyarakat Kota Medan, jangan sampai retribusi sampah itu memberatkan,” imbuhnya.

Anggota DPRD Kota Medan T Edriansyah Rendy SH MKn yang membacakan pendapat Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan
Anggota DPRD Kota Medan T Edriansyah Rendy SH MKn yang membacakan pendapat Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan

Masih dalam pembacaan pendapat fraksi, anggota DPRD Kota Medan T Edriansyah Rendy SH MKn yang membacakan pendapat Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan juga menegaskan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah.

“Pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting selain masalah lingkungan hidup lainnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, Partai Nasdem sependapat bahwa fenomena pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume sampah, di tambah aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin praktis ini menimbulkan dampak sampah yang semakin tinggi.

“Sebagaimana kita pahami bersama, pertumbuhan aktivitas dan pola hidup masyarakat merupakan faktor yang mempengaruhi pengelolaan persampahan. Terutama di Kota Medan yang merupakan kota metropolitan keempat terbesar di Indonesia, yang semakin padat,” tambahnya lagi.

Anggota DPRD Kota Medan Dodi Simangunsong membacakan Pendapat Fraksi Demokrat
Anggota DPRD Kota Medan Dodi Simangunsong membacakan Pendapat Fraksi Demokrat

Sementara itu, Pendapat Fraksi Demokrat atas Ranperda persampahan yang dibacakan Dodi Robert Simangunsong SH menyoroti pengelolaan persampahan dari hulu hingga Hilir yang lebih baik.

Sehingga, Fraksi Demokrat berharap agar Ranperda Kota Medan tentang perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persamaan ini memiliki dampak yang lebih baik.

“Kedepannya, pengelolaan persampahan dari hulu hingga Hilir agar semakin baik. Sehingga peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman yang lebih baik lagi bagi kita semua dalam melakukan pengelolaan persampahan di kota Medan,” katanya.

Anggota DPRD Kota Medan Renville pandapotan Napitupulu ST saat membacakan Pendapat Fraksi Hanura, PSI dan PPP
Anggota DPRD Kota Medan Renville pandapotan Napitupulu ST saat membacakan Pendapat Fraksi Hanura, PSI dan PPP

Anggota DPRD Kota Medan Renville pandapotan Napitupulu ST saat membacakan Pendapat Fraksi Hanura, PSI dan PPP juga menyampaikan harapannya agar ranperda tersebut menjadi solusi yang lebih baik terhadap pengelolaan persampahan di Kota Medan.

“Hal terpenting, dengan lahirnya perubahaan Perda Persampahan ini bisa menjaga dan memberikan lingkungan hidup yang lebih nyaman bagi masyarakat kota Medan,” kata Renville.

Sambutan Wali Kota

Sementara itu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan sampah memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik sektor swasta maupun komunitas untuk menciptakan solusi inovatif dan mendukung program-program pengelolaan persampahan di Kota Medan.

Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution saat membacakan sambutannya
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution saat membacakan sambutannya

“Untuk itu pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Medan. Diharapkan dengan kehadiran Ranperda ini dapat menjadi instrumen kebijakan dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua,” kata Bobby Nasution.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE menandatangani Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE menandatangani Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga SE menandatangani Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga SE menandatangani Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah menandatangani Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah menandatangani Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Penandatanganan

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas laporan dan pendapat fraksi serta pembacaan naskah rancangan dan ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan. (Red)

Wali Kota Medan Bobby Nasution menandatangani Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menandatangani Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Perubahan Perda Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Sebelumnya

Pj. Bupati Langkat Dorong Optimalisasi Dana Desa 2024 dan Apresiasi Prestasi Tingkat Provinsi

Selanjutnya

Tindak Kriminal Meningkat 4 Kasus Pembunuh Ngendap di Polres Pelabuhan Belawan

Selanjutnya
Tindak Kriminal Meningkat 4 Kasus Pembunuh Ngendap di Polres Pelabuhan Belawan

Tindak Kriminal Meningkat 4 Kasus Pembunuh Ngendap di Polres Pelabuhan Belawan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah
Ekbis

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

5 Juni 2026
1.1k

Baca
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
1.2k
PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

5 Juni 2026
1.2k
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

5 Juni 2026
1.2k
Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

5 Juni 2026
1.2k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

4 Juni 2026
1.2k
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k
Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

4 Juni 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.