MEDAN – Walikota Medan Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasinya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (23/5/2023) di ruang Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah kota (Pemko) Medan akan segera mengundangkan Perda tersebut di awal tahun 2024 mendatang.

Paripurna DPRD Medan dibuka langsung Ketua DPRD Medan Hasyim SE, yang didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, H Rajudin Sagala SPdI dan H Bahrumsyah SH MH, serta dihadiri para anggota DPRD Kota Medan. Turut hadir Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution SE MM, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar SSTP MAP, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Mengawali rapat, Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan paripurna itu bertujuan mendengarkan penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat terbatas mempersulit daerah dalam meningkatkan pendapatannya. Dan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah kota Medan dalam menyesuaikan PAD-nya, mengindikasikan mendesak upaya perubahan kebijakan Pajak Daerah dan retribusi daerah. Sehingga dapat lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan,” katanya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, lebih lanjut dalam penjelasannya menyebutkan, otonomi daerah melalui Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Ia mengatakan penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, yaitu, pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat. Yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah. Oleh karen itu, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah,” kata Bobby Nasution.

Pemberlakuan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak.
Bobby menyampaikan harapannya, agar Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. “Atas nama Pemerintah Kota Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan yang telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada Ranperda ini”, katanya.

Lebih lanjut dalam penjelasannya, sesuai dengan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam menjadi dasar 1 (satu) perda dan menjadi dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.

Kemudian, pada pasal 187 huruf B undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan daerah, pusat dinyatakan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi, yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud, diharapkan paling lama pada tanggal 5 bulan Januari tahun 2024,Pemko Medan telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutupnya.
Pada akhir Rapat Paripurna, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyerahkan nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima langsung Ketua DPRD Medan Hasyim SE. (ima)














