METRO,SIANTAR | Meski sudah bolak balik masuk penjara,tampaknya pengedar narkoba ini tidak memiliki rasa efek jera.
Pasalnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar kembali menangkap dua pengedar sabu, Senin (13/3/2023).
Kedua tersangka yakni Kiki Ardian alias Kucai (35), warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, dan Aciang (48), warga Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Informasi diperoleh Harianmetro.id,awalnya, polisi meringkus Kiki dari Jalan Ade Irma, Gang Hulu Balang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Senin sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal Kiki yang akan bertransaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah menangkap Kiki, polisi pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.
Lalu, saat diinterogasi, Kiki mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Aciang.
Atas pengakuan itu, polisi langsung mengejar Kiki. Hingga akhirnya, sekira pukul 23.30 WIB, polisi menangkap Aciang dari sekitar kediamannya.
Dari Aciang, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibalut tisu dan sobekan plastik warna hitam dan 2 paket sabu dibalut tisu seberat 12,57 gram, serta 1 unit handphone merk Samsung.
Aciang mengaku, sabu tersebut diperoleh dari warga Kota Medan.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(zeg)





















