METRO.LANGLAT | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan dua tersangka pelaku perampasan HP di Alur Dua Pasar Gang Bersama Kelurahan Alur Dua Kecamatan. Sei Lepan Kabupaten Langkat, Selasa (15/3/2023) pukul 12.00 Wib.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RSH (35) dan BF (22) keduanya merupakan warga jalan Dempo Gang Besi, Kel. Brandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat
Kedua pelaku ditangkap atas laporan dari korbannya, M Rolihafiz (37) warga Dusun IV Panton Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kab. Langkat .
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno, membenarkan atas penangkapan kedua pelaku.
“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti HP milik korban dan sepeda motor merk Yamaha nmax BK 4891 PBE milik pelaku,” ungkapnya.
Kedua pelaku sendiri diamankan di Gang Bersama, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua sejoli ini meringkuk di sel tahanan Polsek Pangkalan Brandan. (RR)
















