MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 dan Penandatanganan Keputusan DPRD Medan untuk dijadikan Rekomendasi DPRD Kota Medan, di Ruang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (25/4/2022).
Hadir dalam rapat, Pimpinan DPRD Kota Medan, Ketua Hasyim SE, Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, Wakil Ketua H Rajuddin Sagala SPdI, Wakil Ketua HT Bahrumsyah SH MH, anggota dewan serta sejumlah perwakilan dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan.
Ketua DPRD Medan Hasyim SE, dalam sambutannya, mengatakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2021, yang sebelumnya dibahas melalui panitia khusus. “Hasil laporan ini nantinya akan dijadikan Rekomendasi DPRD Kota Medan,” kata Hasyim SE.
Hasyim juga menegaskan bahwa anggota legislatif yang hadir di rapat paripurna, baik secara daring maupun langsung, telah memenuhi kuorom.
Mengawali pembacaan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ TA 2021 Haris Kelana Damanik ST, mengatakan pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar di seluruh sektor kehidupan masyarakat Kota Medan, dan menyebabkan banyak progam dan kegiatan pada seluruh OPD tertunda.

Haris Kelana melanjutkan, sesuai dengan hasil pembahasan dengan OPD, banyak hal yang harus menjadi perhatian. Diantaranya, banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwa), sehingga belum dapat dilaksanakan karena belum memiliki aturan dan petunjuk teknis pelaksanaan.
Diharapkan, agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran antar OPD dengan menyesuaikan perencanaan program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kemudian, dewan juga menyoroti serapan anggaran yang rendah di Setda Kota Medan. Kurang maksimalnya serapan anggaran disebabkan banyak kegiatan tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi covid-19. Pada bagian Umum Setda Kota Medan, serapan anggaran sebesar 70,88%. Bagian Tata Pemerintahan sebesar 54%, Bagian Hukum 68,06%, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 55,39% Bagian Kesejahteraan Rakyat 40%.
Dewan meminta kedepannya, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan aga tidak takut menggunakan anggaran sesuai perencanaan. Diharapkan ke depan tetap melaksankan kegiatan-kegiatan yang direncanakan, dengan mematahui protokol kesehatan, agar tidak terjadi silpa.
Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan, diharapkan kedepannya bisa menjemput bola, berkoordinasi dengan OPD yang akan melakukan tender pengadaan, agar ekonomi pasca pandemi, bisa bergerak cepat di Kota Medan.
Dewan juga menyoroti pengawasan Inspektorat Kota Medan, yang realisasi belanjanya mencapai sebesar 69,80%. Sesuai dengan fungsinya, Inspektorat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja OPD dan ASN per triwulan dan dilakukan secara berkelanjutan.
“Inspektorat diminta terus melakukan pengawasan, karena masih banyak ditemukan praktek pungutan liar terhadap masyakarat yang dilakukan oknum birokrat, seperti pengurusan izin maupun dokumen kependudukan,” papar Haris.
Inspektorat juga didesak agar segera menindaklanjuti kasus-kasus ASN di lingkungan Pemko Medan, serta menyelesaikan aduan-aduan masyarakat, berupa call centre, dalam memudahkan masyarakat turut serta mengawasi kinerja Kota Medan.

Untuk Dinas Pemuda dan Olahraga, diharapkan untuk membuat terobosan bersifat nyata untuk pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Medan.
Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan agar segera menyusun jadwal penyelesaian Ranperda Keolahragaan Kota Medan dalam menyambut POIN Sumut-Aceh.
Kemudian, agar sesegera mungkin menyelesaikan aset-aset Pemko Medan, terkait sarana dan prasarana keolahragaan. Serta memperbanyak even-even keolahragaan untuk menjadikan Kota Medan sebagai gudang atlit.
Terkait PON Sumut-Aceh, pansus menilai perlu kerjasama Dinas Pariwisata bersama Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menyukseskan kegiatan tersebut sebagai salah satu even pariwisata.
Dinas Pariwisata juga diminta agara menata wisata iconic, seperti wisata mangrove di wilayah utara, agar Kota Medan memiliki wisata andalan. Bekerjasama dengan pihak-pihak lain, agar potensi pariwisata Kota Medan terus tergali, dan mempromosikannya hingga kancah internasional.
Selanjutnya, pada Dinas Lingkungan Hidup, dewan meminta adanya terobosan, seperti pengelolaan bank sampah, dengan bekerjasama Dinas Pertamanan, pihak kecamatan dan kelurahan. Dinas Lingkungan hidup juga diminta untuk menambah meteran ukuran polusi udara di sejumlah titik.
Banyak pelaku usaha belum memiliki amdal, agar menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup. “Sebanyak 41 puskesmas dan 19 pasar belum ada amdal. Hal ini harus diseriuskan agar program pemantauan lingkungan hidup bisa tercapai.
Kemudian, untuk Dinas Pariwisata Kotan Medan, dewan menilai perlu diperhatikan kelangsungan budaya lokal dan identitas Kota Medan, serta pengusulan hak patennya.
Menjadwalkan even-even kebudayaan atau inovasi-inovasi lainnya. Terkait proses serah terima Taman Budaya, Pemko Medan diharapkan agar tetap memanfaatkan keberadaan Gedung Taman Budaya sebagai tempat penyaluran bakat bagi pelaku seni dan budaya di Kota Medan.

Lebih lanjut, DPRD Medan melalui Panitia Khusus, meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan (Kesbangpol), agar memperhatikan upaya berkembangnya paham radikalisme di tengah-tengah masyarakat. Tidak hanya itu, Kesbangpol juga diharapkan bekerjasama dengan BNN dan kecamatan dalam menanggulangi narkoba dan kenakalan remaja.
Selain itu, Kesbangpol juga perlu melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan oerganisasi kepemudaan yang ada di Kota Medan.
Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindangan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, Panitia Khusus meminta agar melakukan pendampingan dan advokasi terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
Pemko Medan juga diminta untuk menaikkan honor petugas Posyandu, yang sebelumnya Rp50 ribu, menjadi Rp100 ribu. Pansus juga merekomendasikan agar pembinaan posyandu dialihkan ke Dinas Kesehatan Kota Medan.

Selanjutnya, untuk Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan, Pansus menyoroti serapan anggaran yang hanya sebesar 65,21%, agar ditingkatkan realisasinya.
Pansus juga menekankan agar Dinas Perkim agar maksimal dalam pembebasan lahan Sungai Bedera dan Sungai Babura terkait upaya mengatasi masalah banjir. Serta mengupayakan tanah wakaf serta bedah rumah bagi masyarakat miskin.
Kemudian, Pansus menyoroti banyaknya bangunan bermasalah, tanpa izin ataupun tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dibutuhkan koordinasi Dinas Perkim, Perizinan, PTSP dan Satpol PP terkait masalah ini,” lanjut Kelana membacakan.

Terkait Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Pansus mendesak pengoptimalan digitalisasi untuk pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak, untuk menghindari terjadinya kebocoran penerimaan pajak.
Pansus mendorong BPPRD Kota Medan untuk meningkatkan PAD dari sektor pasar, serta penataan kerjasama parkir dalam gedung, sektor restoran dan cafe, serta reklame. Memastikan, agar setiap pengutipan parkir harus memiliki izin parkir dan harus memiliki izin wajib pajak perpakiran. Serta penerapan sistem tapping box yang secara merata pada seluruh wajib pajak.

Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, kinerjanya dinilai baik dengan tingkat serapan anggaran sebesar 81,91%. Pansus menyoroti Standar Operasi Pelayanan (SOP), yang dalam tempo 10 hari sudah selesai, namun pada prakteknya banyak ditemukan hingga berbulan-bulan belum juga selesai. Pansus mendesak agar sistem pelayanan dipercepat dan tidak dipersulit.
Selanjutnya, pada Dinas Perhubungan Kota Medan, Pansus meminta agar realisasi parkir sebesar 53% dapat ditingkatkan lagi, mengingat banyaknya rumah-rumah saat ini telah dijadikan restoran atau cafe, dan lahan parkirnya bisa dikelola menjadi parkir resmi.
Pansus merekomendasikan agar Dishub menambah UPT KIR di Medan Utara, demi peningkatan pelayanan uji KIR. Penambahan titik CCTV, speed bump dan petugas lapangan untuk mengatur lalu lintas, juga menjadi sorotan pansus.
“Pool-pool bus yang di tepi jalan, agar ditertibkan dan diarahkan ke terminal yang ada,” sebut Kelana.
Demikian juga dengan halte-halte yang ada, agar segera difungsikan dan dibenahi penerangannya.

Terkait persoalan sampah di Kota Medan, Pansus mendesak Dinas Kebersihan dan Pertamanan agar segera menambah bak-bak sampah di setiap lingkungan, kelurahan dan kecamatan.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga didesak untuk menambah armada pemangkasan pohon dan melakukan peremajaan pohon.
Pansus juga meminta perhatian Pemko Medan untuk menata taman kota agar memiliki nilai estetika dan keindahan yang menunjukkan kualitas Kota Medan sebagai kota metropolitan.
Kemudian, untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pansus mendesak dinas untuk segera melakukan penambahan dan perbaikan hingga mencapai 4000 titik.
Menyoroti persoalan drainase untuk penanganan banjir di Kota Medan, pansus mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan agar punya konsep dan tidak asal jadi. Termasuk juga soal normalisasi parit, agar segera dituntaskan dan dikerjakan di awal tahun anggaran.
Dinas PU didesak agar tetap mengedepankan skala prioritas dengan melihat aspirasi-aspirasi yang diterima langsung dewan di setiap dapil.
Terkait pembangunan Jembatan Sicanang, pansus menilai proses pelaksanaannya tidak padu dan terlihat kurang perencanaan. Pansus pun meminta agar pembangunan jembatan itu diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan.

Sementara itu, untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, pansus meminta dinas untuk berimprovisasi untuk menarik minat baca masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan saat ini dinilai belum representatif, dan agar segera direlokasi. Pemko juga diminta untuk lebih memperhatikan program naskah kuno, karena sangat penting dalam sejarah Kota Medan.
Selanjutnya, agar di setiap kecamatan dibentuk UPT Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan menginiasiasi pembentukan taman baca hingga di sekolah-sekolah. Serta memberi izin perpustakaan di setiap sekolah negeri dan swasta.
Untuk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca (PPKB) Kota Medan, pansus meminta agar secara berkelanjutan sosialisasi terkait pengadaan alat kontrasepsi gratis dan secara aktif menugunjungi warga yang menjadi sasaran peserta KB.
Agar Dinas PPKB bekerjasama dengan dinas terkait untuk menekan angka stunting di Kota Medan.
Kemudian, menyoal upaya penanganan kerawanan pangan dan kenaikan harga di saat hari-hari keagamaan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan agar berkolaborasi, termasuk dengan Pasar Mitra Tani, mengatasi kelangkaan komoditi bahan pangan.

Terkait kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Pansus menilai kurangnya pengelolaan aset dan meminta jangan ada pembiaran. Aset yang ada harus dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.
Pemanfaatan lapangan-lapangan yang ada di kecamatan-kecamatan, jangan sampai disalahgunakanan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pansus juga menyoroti aset bangunan Pemko Medan di kawasan Jalan Nibung yang praktek sewa menyewanya ditemukan kejanggalan. Nilai sewanya tidak sesuai dengan jumlah uang masuk ke kas pemko.
Pemko diminta agar segera menyelesaikan persoalan hukum terkait aset dan memanfaatkan lahan-lahan dan bangunan-bangunan tersebut untuk kepentingan masyarakat Kota Medan.
Wakil Ketua Pansus, Wong Chun Sen, yang melanjutkan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ, meminta Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan agar melakukan pengawasan terhadap hasil pertanian dan perikanan yang beredar di pasaran.
Masih terkait pengawasan, Pemko Medan juga didesak agar menyediakan alat pendeteksi bahan beracun dan alat test formalin pada makanan dan mobil laboratorium yang dapat melakukan surveyor ke pasar-pasar di Kota Medan.
Dinas Pertanian dan Perikanan juga diminta secara berkala melakukan perawatan dan pemberdayaan hutan mangrove di daerah pesisir.
Kemudian, mengenai perselihan antara pengusaha dan tenaga kerja yang sering terjadi, Pansus meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan harus bisa menjembatan dan memfasilitasinya, sesuai peraturan.
Pansus juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan agara terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kota Medan, khususnya terkait penerapan keselamatan kerja karyawan.
Dinas Ketenagakerjaan juga diminta melakukan pendataan seluruh perusahaan dan tenaga kerja terkait layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Untuk Dinas Sosial Kota Medan, pansus menyebutkan bahwa DPRD Kota Medan telah berulang kali merekomendasikan pembangunan panti sosial, namun belum juga terlaksana.
“Pemerintah Kota Medan diminta untuk serius dalam menindaklanjuti rekomendasi panitia khusus,” tegas Wong Chun Sen saat membacakan laporan.
Selanjutnya, pansus juga menilai, perlunya rumah sentral bagi penderita ODHA dan ODGJ di Kota Medan. Serta memaksimalkan pendataan Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan.
Dinas Sosial diminta untuk meninjau ulang berbagai syarat-syarat birokrasi yang harus dipenuhi penerima bantuan sosial dengan bekerjasama OPD terkait.

Terkait Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, yang merupakan corong Pemko Medan, agar dapat menyampaikan informasi yang cepat dan akurat terkait program dan kegiatan pemerintah, agar dapat dimanfaatkan seluruh warga Kota Medan.
Dinas Kominfo juga harus berkoordinasi, khususnya dalam meneruskan laporan maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti OPD terkait/
Pansus kemudian mendesak Dinas Kominfo segera memastikan pengadaan wifi gratis di seluruh kelurahan, agar segera terealisasi. Sehingga dapat dimanfaaatkan masyarat secara luas.
Kemudian, kepada Dinas Perdagangan Kota Medan, Pansus meminta agar meningkatkan pengawasan dan menjalin koordinasi lintas sektor, terutama dalam pengendalian komoditi bahan pokok untuk mengatasi terjadinya kelangkaan dan pengendalian harga pasar.
Perlunya juga diberikan penghargaan kepada distributor yang membantu pemerintah dalam tetap menjaga kestabilan pasar. Dinas Perdagangan juga diminta agar membantu pelaku usaha dalam memasarkan produk, baik di dalam maupun di luar negeri. Terkait pelaksanaan pasar murah, agar kedepannya lebih terencana dan profesional sehingga dapat benar-benar memberi dampak positif kepada masyarakat.

Khusus di bidang pendidikan, Pansus menilai, pandemi covid-19 telah membawa dampak paling besar di dunia pendidikan. Dengan sistem pembelajaran daring, tentu saja banyak kendala yang ditemui, baik terkait prasarana maupun pemahaman masyarakat terhadap teknologi yang belum merata, sehingga membuat dunia pendidikan cukup terpuruk selama pandemi.
Kemudian, pansus merekomendasikan agar Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan agar segera mencairkan Dana Bantuan Non Sertifikasi untuk guru honor sekolah negeri di Kota Medan. Dinas Pendidikan diminta lebih tegas memberikan sanksi kepada sekolah swasta yang memberatkan masyarakat di tengah pandemi. Kemudian, meminta agar Dinas Pendidikan memasukkan pengenalan rambu-rambu lalulintas dalam kurikulum pendidikan.
Pansus juga berharap, jangan ada lagi guru yang melakukan pemukulan, pelecehan seksual, persekus dan narkoba. Dan mendesak penyelesaian terhadap kepala sekolah yang rangkap jabatan dan juga mendorong adanya sertifikasi kepala sekolah.
Selanjutnya, terkait kebutuhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang kuantitasnya belum sesuai dengan jumlah penduduk Kota Medan, Pansus meminta Pemko Medan segera melakukan analisis dan evaluasi terhadap penempatan personil Satpol PP. Satpol PP diminta agar tidak tebang pilih dalam hal penegakan peraturan daerah (Perda), khususnya terkait bangunan dan reklame yang tidak memiliki izin.
Selama pandemi covid-19, Pansus menilai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan tetap mampu menjalankan tupoksinya melalui penerapan layanan terpadu secara daring dengan penggunaan aplikasi SIBISA.

Pansus berharap agara penerapan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) bisa tersebar di seluruh kecamatan Kota Medan. Disdukcapil juga diminta agar segera memperbaiki alat perekaman data di beberapa kecamatan, agar proses pengurusan dokumen masyarakat dapat berjalan dengan baik. Juga, agar data kependudukan yang terekam bisa terintegrasi secara online dengan seluruh OPD dan kecamatan hingga kelurahan, agar memudahkan pengurusan dokumen.
Disdukcapil Kota Medan, didesak untuk proaktif melakukan pendataan dalam rangka penertiban administrasi kependudukan dan untuk mengantisipasi adanya penduduk berdomisili di Kota Medan yang melakukan pelanggaran hukum, mengingat saat ini tingginya angka pertumbuhan hunian apartemen dan rumah susun di Kota Medan.
Terkait Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, yang serapan belanjanya mencapai 84,41%, Pansus menyoroti sering terjadinya persoalan terkait insentif tenaga kesehatan dan mendesak agar pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan segera terealisasi.
Pansus kemudian menyoroti pengelolaan limbah medis, agar ditata lebih baik pengelolaannya, karena menyangkut kesehatan masyarakat.
Selain meminta agar pelayanan di puskesmas ditingkatkan, Pansus juga meminta RUSD di Medan Labuhan segera dioperasikan dan agar Dinkes Kota Medan menindak tegas rumah sakit yang menolak pasien BPJS PBI dan menjembati pasien yang ditolak.
Untuk RSUD dr Pirngadi Medan, yang serapan anggarannya 69.90%, Pansus meminta agar meningkatkan pelayanan, termasuk 3S yakni Senyum, Salam, Sapa.
Penanganan limbah, terutama limbah B3, juga menjadi atensi pansus, dan meminta agar RSUD dr Pirngadi Medan mengelolanya dengan baik.
Pansus kemudian mengharapkan pihak RSUD dr Pirngadi Medan agar menganggarkan pembelian alat-alat kesehatan yang baru, seperti alat penanganan stroke dan jantung.
Pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kota Medan, DPRD Kota Medan melalui Pansus, meminta proses sistem seleksi dan pengembangan SDM yang dilakukan BKD agar terbuka dan transparan. Agar hasil seleksi benar-benar memilih ASN yang berkompetensi dan memiliki kredibilitas.
Pansus selanjutnya menyoroti realisasi pendapatan di PUD Pasar Kota Medan yang belum maksimal. PUD Pasar diharapkan punya inovasi dan menggali sumber-sumber pendapatan serta menertibkan pasar-pasar liar.
PUD Pasar juga agar menertibkan kutipan-kutipan liar yag menyengsarakan pedagang, serta memperbaiki sarana dan prasara pasar, seperti kamar mandi, toilet dan sarana lainnya.
Terkait pelataran parkir pasar, harus memiliki izin resmi. PUD Pasar Kota Medan agar berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk kenyamanan para pedagang dan pelanggan pasar.
Pansus juga menilai perlunya perbaikan pada Sumber Daya Manusia (SDM) PUD Pasar Kota Medan, supaya mampu berinovasi dan berkompetisi dengan baik. Seterusnya, PUD Pasar diminta agar menganggarkan pembelian Cold Storage untuk mengantisipas dan menjaga kestabilan komoditas dan harga.
Pada PUD Pembangunan Kota Medan, Pansus menyoroti rendahnya realisasi pendapatan dari perusahaan berplat merah ini. Pansus mengharapkan agar PUD Pembangunan Kota berinovasi, menggandeng pihak ketiga menata kembali Kolam Renang Deli, Medan Zoo, dan lainnya. PUD Pembangunan Kota Medan juga diminta untuk segera memikirkan inovasi rumah susun dengan desain dan perencanaan yang matang.

Terhadap Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Pansus menyoroti realisasi pendapatannya yang sangat kurang maksimal. RPH Kota Medan diminta agar memastikan daging mentah yang masuk Kota Medan sudah bersertifikasi terlebih dulu dan agar melakukan pengawasan terkait label halal untuk identifikasi yang jelas, serta menganggarkan pembelian cold storage, dalam rangka penataan dan inovasi RPH.
Selanjutnya, Pansus menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang terus terjadi di setiap kecamatan, dari tahun ke tahun, akibat kurangnya prasarana. Untuk itu, Pansus meminta Pemko Medan untuk membuat kebijakan dari hulu hingga ke hilir terkait yang berhubungan dengan persoalan pengelolaan sampah.
Dengan dialihkannya penangan pengelolaan sampah kepada pihak kecamatan, Pemko Medan diminta untuk segera melengkapi sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan.
Masalah pungutan liar (pungli) di kecamatan juga menjadi catatan khusus Pansus LKPJ TA 2021. Pungli biasanya terjadi saat masyarakat melakukan pengurusan dokumen di kecamatan.
“Hal ini harus menjadi perhatian Pemko Medan, karena menyangkut kredibiltas dan integritas Pemko Medan. Lurah dan kepala lingkungan diharapkan yang benar-benar memiliki kapasitas dan kompetensi,” tegas Wong Chun Sen saat membacakan laporan pansus.
Selanjutnya, Pansus juga menilai masih banyak terjadi permasalahan sosial berkaitan Program Keluarga Harapan (PKH), karena persoalan validasi data belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah, khususnya di tingkat kecamatan-kecamatan.
Untuk mengatasi persoalan banjir, Pemko Medan diharapkan untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Kondisi drainase yang tidak baik akibat perilaku masyarakat, agar ditindaklanjuti dengan gotong royong di tingkat kelurahan dan lingkungan.
Demikian juga terkait masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa IMB, menunjukkan kurangnya koordinasi antara pihak kecamatan dengan OPD terkait. Soal masalah keamanan dan ketertiban umum, juga harus menjadi perhatian Pemko Medan mengingat tingginya angka kriminalitas saat ini. Pansus kemudian menekankan, agar penggunaan dana kelurahan dikerjakan di awal tahun anggaran.
Usai membacakan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2021, Wong Chun Sen kemudian menyerahkannya kepada pimpinan sidang untuk dijadikan rekomendasi kepada Pemko Medan.
Setelah melalui beberapa koreksi kalimat dari peserta Rapat Paripurna, akhirnya Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, bersama pimpinan lainnya menandatangi hasil laporan Pansus untuk dijadikan Rekomendasi DPRD Kota Medan yang akan disampaikan kepada Pemko Medan.
“Penetapan rekomendasi-rekomendasi ini merupakan arahan bagi Pemerintah Kota Medan, untuk kedepannya,” kata Hasyim usai mengetuk palu mengesahkan Rekomendasi DPRD Kota Medan. (rel)