• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban

redaksi2
29 Mei 2023
/ Video
Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Sidang perkara penipuan sebesar Rp622 juta lebih dengan terdakwa Putra Martono alias David Putra (42) yang dihadirkan JPU dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan kembali berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Drs. Petrus Irwan  di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kemarin. 

Dalam keterangannya, saksi korban Drs. Petrus Irwan dihadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Hadi Nasution dan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail serta Penasehat Hukumnya mengatakan, perkara tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

BACA JUGA

JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati

Curi Brondolan Sawit, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Rizky  Dengan Pendekatan RJ

“Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021, saya  dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada,” kata kata saksi korban di hadapan majelis hakim.

Namun, kata saksi korban, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebut masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada saya bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Berikutnya, Saksi korban pun dijemput terdakwa, kemudian saksi korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.

“Pada tanggal 01 Juni 2022 saya Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibelinya,” ujarnya.

Dikatakan Saksi korban, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

“Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono saya selaku saksi korban mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000,” ujarnya.

Setelah mendengar keterangan saksi korban, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya dari dakwaan JPU diketahui perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya juga diketahui, terdakwa Putra Martono alias David Putra pernah dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada tahun 2011, dikarenakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.

Tak hanya itu, Putra Martono juga pernh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30 Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan Julianna Phan.

Tak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun mengajukan upaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulir dengan Mahkamah Agung.(Red)

 

Tags: Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban
SendShare340Tweet213Send

BeritaTerkait

JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati

JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati

29 Juni 2023
1.2k
Curi Brondolan Sawit, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Rizky  Dengan Pendekatan RJ

Curi Brondolan Sawit, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Rizky  Dengan Pendekatan RJ

24 Februari 2023
1.2k
Kajati Sumut Kunker Ke Kepulauan Nias : Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

Kajati Sumut Kunker Ke Kepulauan Nias : Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

23 Februari 2023
1.2k
Pendekatan RJ, Kejatisu Hentikan Perkara Penadah HP Curian & Penganiayaan

Pendekatan RJ, Kejatisu Hentikan Perkara Penadah HP Curian & Penganiayaan

23 Februari 2023
1.2k
Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

21 Februari 2023
1.2k
Sebarkan Polusi Bau Busuk

Sebarkan Polusi Bau Busuk

23 Desember 2022
1.5k
Camat Sunggal Pimpin Perayaan Hari Guru Nasional & PGRI Ke-77

Camat Sunggal Pimpin Perayaan Hari Guru Nasional & PGRI Ke-77

28 November 2022
1.6k
Asosiasi 17 Kepala Desa se Kecamatan Sunggal Kembali Adakan Bedah Rumah

Asosiasi 17 Kepala Desa se Kecamatan Sunggal Kembali Adakan Bedah Rumah

27 November 2022
1.5k
Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Rantau Prapat 

Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Rantau Prapat 

17 April 2022
1.4k
Warga Merasa Resah, Tumpukan Tanah Drainase Mengakibatkan Banjir 

Warga Merasa Resah, Tumpukan Tanah Drainase Mengakibatkan Banjir 

11 Maret 2022
1.4k
Selanjutnya

Indosat dan KADIN Gelar Pelatihan IT & Coding di Sektor Perikanan, Pertanian dan UMKM

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo
Metro

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k

Baca
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.