METRO,LABUHANBATU | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di kota Rantau Prapat, Minggu (17/4/2022).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial H Siregar (38) Warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang IRT AL (43) Warga Jalan Sirandorung Ujung Labuhanbatu.
Pengungkapan itu sendiri diawali dengan penyelidikan selama dua pekan lamanya oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
“Awalnya ada seseorang yangenawarkan 100 gram sabu dengan harga Rp 45 juta. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan hasilnya kita berhasil menangkap tersangka, seorang wanita AL di Jalan Cut Nyak Dien Rantau Prapat,” kata Martualesi.
Dari tersangka AL, petugas kembali melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus yang disimpan dalam plastik klip ukuran 1 ons.
Gak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka H Siregar (38) warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu berhasil ditangkap petugas.
“Diduga mereka merupaka jaringan tersangka ADK yang terlebih dahulu sudah kita amankan. Dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Medan Tanjung Gusta,” sbungnya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Heri)