• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 19 November 2025
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Curi Brondolan Sawit, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Rizky  Dengan Pendekatan RJ

HARIAN METRO
24 Februari 2023
/ Video
Curi Brondolan Sawit, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Rizky  Dengan Pendekatan RJ
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Perkara kasus pencurian brodolan sawit dikebun PTPN III di Sei Dadap, dengan tersangka Rizky Adianata seorang buruh bangunan, dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH melakukan ekspose perkaranya secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, didampingi Kasubdit Pratut Dir. TPUL Jampidum Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH,MH,  Kamis (23/2/2023).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH mengatakan, Ekspose perkara dari Kejari Asahan juga diikuti Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, para Koordinator dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay,SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA

JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati

Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Asahan dengan nama tersangka Rizky Adianata yang melakukan pencurian kelapa sawit dan brondolan sawit milik PTPN III Sei Dadap, Asahan.

“Setelah dilakukan mediasi dengan pihak perkebunan, antara tersangka dengan korban sepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

“Kesepakatan perdamaian antara tersangka Rizky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah (yang telah dikuasakan oleh PTPN III Sei Dadap) berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh Tersangka tertanggal 10 Februari 2023 yang ditandatangani oleh tersangka Rezky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah dan para saksi Kepala Dusun V Sei Dadap dan Penyidik Polsek Air Batu. Proses perdamaian dan penghentian penuntutan ini direspon positif oleh masyarakat,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula.(esa)

Tags: Curi Brondolan SawitKejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Rizky  Dengan Pendekatan RJ
SendShare334Tweet209Send

BeritaTerkait

JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati

JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati

29 Juni 2023
1.2k
Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban

Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban

29 Mei 2023
1.2k
Kajati Sumut Kunker Ke Kepulauan Nias : Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

Kajati Sumut Kunker Ke Kepulauan Nias : Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

23 Februari 2023
1.2k
Pendekatan RJ, Kejatisu Hentikan Perkara Penadah HP Curian & Penganiayaan

Pendekatan RJ, Kejatisu Hentikan Perkara Penadah HP Curian & Penganiayaan

23 Februari 2023
1.2k
Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

21 Februari 2023
1.2k
Sebarkan Polusi Bau Busuk

Sebarkan Polusi Bau Busuk

23 Desember 2022
1.5k
Camat Sunggal Pimpin Perayaan Hari Guru Nasional & PGRI Ke-77

Camat Sunggal Pimpin Perayaan Hari Guru Nasional & PGRI Ke-77

28 November 2022
1.6k
Asosiasi 17 Kepala Desa se Kecamatan Sunggal Kembali Adakan Bedah Rumah

Asosiasi 17 Kepala Desa se Kecamatan Sunggal Kembali Adakan Bedah Rumah

27 November 2022
1.4k
Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Rantau Prapat 

Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Rantau Prapat 

17 April 2022
1.4k
Warga Merasa Resah, Tumpukan Tanah Drainase Mengakibatkan Banjir 

Warga Merasa Resah, Tumpukan Tanah Drainase Mengakibatkan Banjir 

11 Maret 2022
1.4k
Selanjutnya
Berkas 1,3 Ton Ganja Dilimpahkan Ke PN Medan, Mawardi Akan Diadili

Berkas 1,3 Ton Ganja Dilimpahkan Ke PN Medan, Mawardi Akan Diadili

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).
Sumut

Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham, Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice

18 November 2025
1.2k

Baca
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/11/2025).

Bobby Nasution Apresiasi GMNI Sumut, Kolaborasi Sukseskan Program Pemerintah

18 November 2025
1.1k
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang Sinergitas dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Sumut Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut Wujudkan Keadilan yang Humanis

18 November 2025
1.1k
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution

Bukti Kerja Keras Gubsu, Danau Toba Semakin Diminati Wisatawan Asing

18 November 2025
1.1k
Tersandung Kasus Penipuan Oknum ASN Langkat Dilaporkan Ke Polres Langkat

Tersandung Kasus Penipuan Oknum ASN Langkat Dilaporkan Ke Polres Langkat

18 November 2025
1.1k
SEJUMLAH ruas jalan yang telah diperbaiki di Kepulauan Nias. Perbaikan infrastruktur ini merupakan bagian dari program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) melalui Infrastruktur Terintegrasi (INSTANSI), sebagai langkah cepat Gubernur Bobby dalam menangani persoalan infrastruktur di Kepulauan Nias. Perbaikan ini diharapkan memperlancar akses transportasi warga serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Mobilitas Jadi Lebih Cepat, Masyarakat Kepulauan Nias Senang Jalan dan Jembatan Diperbaiki Gubernur Bobby Nasution

18 November 2025
1.1k
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Keluarga Tangguh, Perempuan dan Anak terlindungi, TPPO ditangani, Pertumbuhan Penduduk terkendali. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (17/11/2025).

Tren Angka Pernikahan Anak Usia Dini dan Program KB di Sumut Mendekati Ideal

18 November 2025
1.1k
Wabup Tiorita Tutup MTQ 58 Langkat di Sawit Seberang, PT LNK Raih Juara Umum

Wabup Tiorita Tutup MTQ 58 Langkat di Sawit Seberang, PT LNK Raih Juara Umum

18 November 2025
1.1k
Bupati Langkat Ajak Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Bupati Langkat Ajak Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

18 November 2025
1.1k
Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun 2026

Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun 2026

18 November 2025
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.