• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Pendekatan RJ, Kejatisu Hentikan Perkara Penadah HP Curian & Penganiayaan

HARIAN METRO
23 Februari 2023
/ Video
Pendekatan RJ, Kejatisu Hentikan Perkara Penadah HP Curian & Penganiayaan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana perkara penadah Hape curian dan Penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) setelah sebelumnya diekspose secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, Rabu (22/2/2023).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, mengatakan, Ekspose perkara dari Kejari Batubara dan Kejari Tebing Tinggi disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH,MH dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Batubara Amru E Siregar, SH,MH dan Kajari Tebing Tinggi Sundoro Adi,SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA

JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati

Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban

“Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Batubara dan Kejari Tebing Tinggi.” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH.

Dijelaskan Yos, perkara pertama atas nama Irfin Siregar yang membeli HP dari saksi M Purnama (berkas terpisah) Rp150.000. Irfin Siregar tidak mengetahui kalau HP yang ditawarkan adalah HP curian milik Paridawati. Irfin Siregar membeli HP tersebut berniat untuk membantu orang tuanya berjualan.

Kemudian, bilang Yos, JPU memfasilitasi perdamaian antara Irfin Siregar dengan Paridawati. Antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan.

“Dalam perkara ini, Irfin Siregar dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana ‘Karena sebagai sengkongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan’,” sebutnya.

Selain itu, perkara lainnya adalah perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tersangka Adenan Siregar dan Dedy Saputra Siregar yang dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Dua perkara dengan tiga tersangka ini akhirnya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan oleh penyidik, kepling, keluarga dan tokoh masyarakat. Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan memulihkan keadaan ke keadaan semula,” papar Yos A Tarigan.

Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini adalah Peraturan Jaksa Agung/Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Lebih Yos menyelaskan, dimana, para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,” tandasnya.

 “Antara tersangka dan korban telah ada pemulihan kepada keadaan semula yang dilakukan melalui kesepakatan perdamaian dan didasari dengan itikad baik, kerelaan, dan kesadaran dari masing-masing pihak,”pungkas Yos.(esa)

 

Tags: Kejatisu Hentikan Perkara Penadah HP Curian & Penganiayaanpendekatan rj
SendShare333Tweet208Send

BeritaTerkait

JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati

JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati

29 Juni 2023
1.2k
Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban

Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban

29 Mei 2023
1.2k
Curi Brondolan Sawit, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Rizky  Dengan Pendekatan RJ

Curi Brondolan Sawit, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Rizky  Dengan Pendekatan RJ

24 Februari 2023
1.2k
Kajati Sumut Kunker Ke Kepulauan Nias : Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

Kajati Sumut Kunker Ke Kepulauan Nias : Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

23 Februari 2023
1.2k
Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

21 Februari 2023
1.2k
Sebarkan Polusi Bau Busuk

Sebarkan Polusi Bau Busuk

23 Desember 2022
1.5k
Camat Sunggal Pimpin Perayaan Hari Guru Nasional & PGRI Ke-77

Camat Sunggal Pimpin Perayaan Hari Guru Nasional & PGRI Ke-77

28 November 2022
1.6k
Asosiasi 17 Kepala Desa se Kecamatan Sunggal Kembali Adakan Bedah Rumah

Asosiasi 17 Kepala Desa se Kecamatan Sunggal Kembali Adakan Bedah Rumah

27 November 2022
1.5k
Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Rantau Prapat 

Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Rantau Prapat 

17 April 2022
1.4k
Warga Merasa Resah, Tumpukan Tanah Drainase Mengakibatkan Banjir 

Warga Merasa Resah, Tumpukan Tanah Drainase Mengakibatkan Banjir 

11 Maret 2022
1.4k
Selanjutnya
Kajati Sumut Kunker Ke Kepulauan Nias : Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

Kajati Sumut Kunker Ke Kepulauan Nias : Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah
Ekbis

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

5 Juni 2026
1.1k

Baca
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
1.2k
PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

5 Juni 2026
1.2k
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

5 Juni 2026
1.2k
Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

5 Juni 2026
1.2k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

4 Juni 2026
1.1k
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k
Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

4 Juni 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.