• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati

redaksi2
29 Juni 2023
/ Video
JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 26 kg masing-masing dengan hukuman mati di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin.

Ketiga terdakwa yang terancam hukuman mati itu masing-masing berperan sebagai kurir yakni Zulkarnain alias Junet (36), Andi Pratama (29) dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) .

BACA JUGA

Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban

Curi Brondolan Sawit, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Rizky  Dengan Pendekatan RJ

“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukum kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad.

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, hal memberatkan, para terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringakan tidak ditemukan,” jelas Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH).

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dan Trian Adhitya izmail mengatakan perkara ini berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022.

Terdakwa Zulkarnain Alias Junet  dihubungi oleh Fauzi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan kapan terdakwa Zulkarnain Alias Junet  berangkat mengambil narkotika jenis sabu-sabu, 

Kemudian dari pembicaraan di hape tersebut terdakwa Zulkarnain Alias Junet menjawab nanti subuh kepada Fauzi.

Berikutnya kata JPU, sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa Zulkarnain menghubungi Muhammad Jumalis dan mengatakan mau kerja, lalu Muhammad Jumalis menjawab kerja apaan, kemudian terdakwa Zulkarnain menjawab bawa sabu.

“Mau gak kau, lalu Muhammad Jumalis bertanya berapa ongkosnya kalau cocok boleh lah dan disampaikan oleh terdakwa Zulkarnain 5 juta perbungkus belum tahu kapan ngantarnya, pokoknya stanby saja lah kau” kata JPU.

Selanjut jelas JPU, pada tanggal 02 November 2022 sekira jam 16.43 WIB , terdakwa Zulkarnain dikirim pesan Whatsapp oleh Fauzi yang isinya memerintahkan terdakwa Zulkarnain untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Pulo Simardan Tanjung Balai Asahan, lalu terdakwa Zulkarnain menuju ke tempat tersebut dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam nomor polisi BK 74 NED.

“Sesampainya disana, terdakwa Zulkarnain bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal, yang merupakan orang yang diperintah oleh Fauzi, lalu orang tersebut membuka pintu samping kiri mobil terdakwa dan memasukan dua buah tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” bilang JPU.

Lanjut JPU menerangkan, setelah terdakwa Zulkarnain menerima narkotika jenis sabu-sabu dari orang yang tidak kenal itu, lalu Muhammad Jumalis bertanya keberadaan terdakwa Zulkarnain dimana. Lagi di jalan, jawab Zulkarnain kepada Muhammad Jumalis .

Tak berapa lama berselang Muhammad Jumalis kembali menghubungi terdakwa Zulkarnain dan Terdakwa Zulkarnain menjawab di jalan Selat Lancang Tanjung Balai Asahan, lalu Muhammad Jumalis menyampaikan akan menghampiri terdakwa Zulkarnain Alias Junet.

Lebih lanjut disebutkan JPU, saat Zulkarnain bertemu dengan Muhammad Jumalis kedua terdakwa ini, langsung mengambil dua buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan meletakannya di mobilnya kemudian terdakwa Zulkarnain memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk digunakan membayar bensin, tol dan makan kepada Muhammad Jumalis.

Berikutnya, terdakwa Zulkarnain bersama dengan Muhammad Jumalis beriringan menuju ke Medan untuk menemui Andi Pratama Bin Nurdin yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Sekira pukul 23.09 Terdakwa Zulkarnain tiba di Medan dan menghubungi Andi Pratama untuk menyampaikan bahwa dirinya telah sampai di Galon di Jalan Gagak Hitam dan Andi Pratama Bin Nurdin menaympaikan untuk putar arah untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam, Jalan Arteri Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,”beber JPU.

Setelah bertemu dengan Andi Pratama, Terdakwa Zulkarnain menyampaikan untuk menunggu sebentar karena sabu-sabunya yang mebawa Muhammad Jumalis.

Tidak lama kemudian Muhammad Jumalis tiba dan memarkirkan mobilnya tepat di belakang mobil terdakwa Zulkarnain, lalu terdakwa Zulkarnain langsung menuju mobil Muhammad Jumalis dan mengambil satu buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu memasukan tas tersebut ke dalam mobil milik Andi Pratama.

JPU kembali menjelaskan, ketika terdakwa Zulkarnain akan mengambil tas ransel lainnya di mobil Muhammad Jumalis kemudian datang tiga orang pria masing-masing bernama Djoni, Asep Kusnandi, Hermawan Putu Wibowo dari tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) .

Penangkapan ketiga terdakwa bermula tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Tanjung Balai Asahan yang akan dibawa ke Medan.

“Untuk proses lebih lanjut para terdakwa langsung diboyong ke Kantor BNN Sumut guna dilakukan pemeriksaan,” pungkas JPU (Red)

 

SendShare331Tweet207Send

BeritaTerkait

Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban

Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban

29 Mei 2023
1.2k
Curi Brondolan Sawit, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Rizky  Dengan Pendekatan RJ

Curi Brondolan Sawit, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Rizky  Dengan Pendekatan RJ

24 Februari 2023
1.2k
Kajati Sumut Kunker Ke Kepulauan Nias : Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

Kajati Sumut Kunker Ke Kepulauan Nias : Kita Harus Kompak Dalam Bekerja

23 Februari 2023
1.2k
Pendekatan RJ, Kejatisu Hentikan Perkara Penadah HP Curian & Penganiayaan

Pendekatan RJ, Kejatisu Hentikan Perkara Penadah HP Curian & Penganiayaan

23 Februari 2023
1.2k
Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

21 Februari 2023
1.2k
Sebarkan Polusi Bau Busuk

Sebarkan Polusi Bau Busuk

23 Desember 2022
1.5k
Camat Sunggal Pimpin Perayaan Hari Guru Nasional & PGRI Ke-77

Camat Sunggal Pimpin Perayaan Hari Guru Nasional & PGRI Ke-77

28 November 2022
1.6k
Asosiasi 17 Kepala Desa se Kecamatan Sunggal Kembali Adakan Bedah Rumah

Asosiasi 17 Kepala Desa se Kecamatan Sunggal Kembali Adakan Bedah Rumah

27 November 2022
1.5k
Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Rantau Prapat 

Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Rantau Prapat 

17 April 2022
1.4k
Warga Merasa Resah, Tumpukan Tanah Drainase Mengakibatkan Banjir 

Warga Merasa Resah, Tumpukan Tanah Drainase Mengakibatkan Banjir 

11 Maret 2022
1.4k
Selanjutnya
Nginap di Hotel, Jonson Curi Uang ATM Milik Pacarnya saat Tidur

Nginap di Hotel, Jonson Curi Uang ATM Milik Pacarnya saat Tidur

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah
Ekbis

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

5 Juni 2026
1.1k

Baca
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
1.2k
PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

5 Juni 2026
1.2k
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

5 Juni 2026
1.2k
Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

5 Juni 2026
1.2k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

4 Juni 2026
1.1k
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k
Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

4 Juni 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.