METRO,MEDAN | Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Medan bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan melakukan pembongkaran bangunan di Jalan Jamin Ginting Gang Bersama Linkungan VII, Kel. Titi Rantai Kecamatan Medan Baru tepatnya diseberang perumahan Citra Garden, Kamis (11/8/2022).
Pembongkaran bangunan itu dilakukan atas laporan warga ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang kota Medan, pada Tanggal 7 Juni 2021 lalu.
Sebelumnya, Felix Kaban sudah melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Kelurahan Titi Rante pada tanggal 3 November 2020, namun pihak Kelurahan Titi Rante melaporkan ke pihak Kecamatan Medan Baru pada 27 Januari 2021. Selanjutnya, dari pihak Kecamatan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan (Perkim) dilaporkan pada tanggal 26 Maret 2021.
Selanjutnya, dari Perkim ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dilaporkan pada tanggal 7 Juni 2021. Dari Dinas PU Kota Medan ke Sat Pol PP Kota Medan dilaporkan pada tanggal 24 November 2021.
Lamanya waktu untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang menyalahi baru terealisasi pada Kamis (11/8/2022). Namun sayangnya, pembongkaran yang dilakukan pihak Sat Pol PP Kota Medan terhadap bangunan yang berada di Jalan Jamin Ginting Gang Bersama Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru tidak sesuai prosedur alias ada dugaan permainan antara petugas dan pemilik bangunan.
Pasalnya, bangunan yang seharusnya dibongkar dengan ukuran kurang lebih 100 meter panjangnya, hanya dibongkar cuma 4 meter saja. Ada apa?
“Kami sangat kecewa dengan pembongkaran yang dilakukan petugas Sat Pol PP Kota Medan, karena bangunan yang seharusnya dibongkar sesuai bukti (surat) yang ada, ini hanya 4 meter saja. Jadi mereka membongkar itu juga atas perintah pemilik bangunan buka atas perintah kerja (Dinas),” kata Felix Kaban.
Dijelaskannya juga, satu hari sebelum dilakukannya pembongkaran oleh petugas Sat Pol PP Kota Medan LP, pihak Kelurahan Titi Rante juga sudah datang untuk melakukan pembongkaran.
Lagi-lagi pembongkaran yang dilakukan pihak kelurahan bukan atas dasar laporan melainkan atas perintah pemilik bangunan.
Hal itu terlihat, saat warga meminta menunjukkan surat perintah pembongkaran dari Kasi Trantib Kelurahan Titi Rante, Malau.
“Pertama sudah datang Kasi Trantib Kelurahan, mereka tidak bisa menunjukkan surat perintah bongkar, tapi setelah saya tanya, surat itu ada sama Pak Budi (pemilik bangunan). Jadi mereka bekerja bukan atas dasar perintah pimpinan melainkan atas perintah pemilik bangunan (Budi),” ucapnya lagi.
Felix juga menyesalkan atas pernyataan Kasi Ketibun Sat Pol PP Kota Medan, Tamba yang mengatakan bahwa pembongkaran itu merupakan hasil dari permintaan pemilik bangunan bukan dari hasil pengukuran yang dilakukan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
“Saya sudah jumpa sama pihak Sat Pol PP Kasi Ketibun Kota Medan pak Tamba, tapi saya kecewa dengan pernyataan pak Tamba, karena pembongkaran itu bukan atas dasar survei di lapangan melainkan atas perintah pemilik bangunan,” jelasnya.
Pada hal menurutnya, petugas Sat Pol PP Kota Medan sudah berulang kali datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran pembongkaran. “Ada 3 kali mereka datang untuk mengukur, tapi kenapa yang dibongkar cuma 4 meter saja. Jadi saya dan warga lainnya sangat kecewa atas pembongkaran tersebut,” kesalnya.
“Jadi perlu saya jelaskan, bangunan yang kami laporkan ini adalah bangunan yang berdiri di badan jalan umum (Gang) milik Pemko Medan. Gara-gara bangunan itu, Jalan (Gang) itu tidak ada lagi. Akibatnya, kalau hujan, rumah kami dan warga lainnya yang berada di Gang Bersama sering banjir, karena paret (drainase) mereka tutup untuk dijadikan bangunan permanen,” jelas Felix.
Walikota Medan Segera Bertindak
Kepada wartawan, dirinya meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution segera turun langsung ke lapangan dan melakukan evakuasi terhadap kinerja Sat Pol PP Kota Medan, Dinas PU Kota Medan serta pihak Kelurahan.
“Masalah ini sudah hampir 2 tahun lamanya tapi tidak bisa juga diselesaikan. Saya dan warga sekitar Gang Bersama, memohon kepada Bapak Walikota Medan Pak Bobby Nasution untuk turun langsung melakukan peninjauan (Sidak) di lapangan, dan segera melakukan evakuasi kerja terhadap petugas Sat Pol PP Kota Medan, Dinas PU serta pihak Kelurahan,” harapnya.
Sementara, Kasi Ketibun Sat Pol PP Kota Medan, Tamba kepada wartawan mengatakan, bahwa pada saat melakukan penggusuran, dirinya mengatakan tidak ada memegang surat atau bukti batas ukuran yang akan di eksekusi.
“Kami tidak ada surat yang menyatakan batas yang akan dibongkar. Kami membongkar bangunan itu atas penyataan yang membangun bangunan itu (pemilik). Tapi, dalam waktu dekat ini kami akan surati lagi Dinas PU, dan permasalahan ini akan saya laporkan juga ke Pimpinan,” katanya di ruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, bangunan yang berada di Jalan Jamin Ginting Gang Bersama, Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, telah menyalahi peraturan wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan serta larangan menutup jalan umum dan drainase secara menerus belum juga dilakukan penindakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. (Rul)