METRO,LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu bersama Forkopimda Labuhanbatu Raya melakukan pemusnahan barang bukti 25,884 gram sabu dan 9.206 butir ekstasi, Jumat (12/8/2022) di Aula Serba Guna.
Pemusnahan ini langsung dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti bersama Forkopimda Labuhanbatu Raya yang dihadiri Bupati Labusel H.Edimin, Mewakili Bupati Labuhanbatu hadir Ass I H Sarimpunan Ritonga M.Pd, Mewakili Bupati Labura Hadir Sekda H Muhammad Suib, Dandim 02/09 LB Diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti, mewakili Ketua PN Rantau Prapat diwakili Hakim Rahmad S, Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum Hasudungan PS, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Ipda Hafiz.
Barang bukti tersebut disita 7 LP dari 11 tersangka yang terdiri dari 10 tersangka laki laki dan 1 tersangka perempuan.
Turut dimusnahkan barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 tersangka dengan barang bukti narkotika sabu seberat 1,41 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar mengajak semua stakeholder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba.
“Dalam penanganan perkara narkotika periode Maret Hingga Agustus 2022, Polres Labuhanbatu telah menyita narkotika sabu 25.884 gram dan telah menyelamatkan sekitar 26 ribu jiwa dengan asumsi sesuai SEMA 04/2010 barang bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 gram,” kata Kapolres.
Total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres Labuhanbatu periode Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 butir dalam hal ini telah menyelamatkan 1.151 jiwa.
Adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dituang ke dalam closed.
Dalam penanganan pecandu narkoba, Polres Labuhanbatu periode 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang. Di mana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN Insyaf Medan, Iman. (Heri)