Jakarta | Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (16/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Razman juga didenda sebanyak Rp 200 juta.
Apabila tidak membayar denda tersebut, maka Razman harus menggantinya dengan dipenjara selama empat bulan.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Razman dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Maka terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara . Bahwa oleh karena terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban pidana serta terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari biaya perkara, dibebankan pula kepada terdakwa biaya perkara ,” ucap jaksa penuntut umum dalam persidangan, Rabu
Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten. (*)























