• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Diduga Terbitkan DPO Dengan Menempatkan Keterangan Palsu & Tanggal Mundur, Kapolsek Perdagangan Dipropamkan

redaksi2
13 Mei 2026
/ Hukum
Diduga Terbitkan DPO Dengan Menempatkan Keterangan Palsu & Tanggal Mundur, Kapolsek Perdagangan Dipropamkan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen administratif melibatkan sejumlah oknum di Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, terungkap ke publik.

Kuasa hukum Sumantri, Dedi Suheri, SH, melaporkan Kapolsek Perdagangan, Kanit Reskrim, penyidik, Bhabinkamtibmas, hingga tim Bidkum ke Yanduan Propam Mabes Polri.

Mereka diduga menggunakan dokumen palsu demi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merugikan kliennya.

Laporan ini bermula dari proses pra peradilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Simalungun pada April lalu. Saat memeriksa barang bukti yang diajukan pihak kepolisian, tim hukum menemukan kejanggalan besar pada dokumen dasar penerbitan DPO yang tertanggal 2025.

“Begitu kita lihat ada 3 surat, yang dimana surat itu dibuat pada tahun 2024 2025 dan 2026, ada 3 berurut dan DPO dibuat tahun 2025. Adapun DPO itu digunakan oleh Bidkum untuk melakukan eksepsi agar pra peradilan yang diajukan atas penetapan tersangka klien kami ditolak atau NO. Dan itu kami menyurati pihak penghulu atau di Kelurahan atau Desa, kemudian dibalas kepada kami, 3 surat yang dibuat untuk dasar administrasi penetapan DPO terhadap klien kami itu, dibuat pada April 2026,” ungkap Dedi Suheri, SH.

Menurut penelusuran timnya, skema pembuatan surat tersebut sangat jelas terindikasi rekayasa. Pada 10 April 2026, seorang Bhabinkamtibmas datang ke kantor kepenghuluan dan meminta surat keterangan yang menyatakan kliennya sudah tidak berdomisili sesuai KTP dan Kartu Keluarga.

Tiga hari kemudian, petugas itu kembali dengan alasan surat tersebut “salah”, lalu meminta dibuatkan dokumen baru tapi dengan tanggal mundur ke tahun 2024 dan 2025, tanpa menjelaskan tujuan penggunaannya.

BACA JUGA

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

“Terfaktalah bahwa DPO itu diawali dengan surat yang administrasi tidak benar atau keterangan palsu, yang dipinta oleh Bhabinkamtibmas dan digunakan oleh penyidik dan Kanit serta Kapolsek untuk membuat sebuah surat DPO yang merugikan klien kami,” ungkapnya.

Dedi juga menyoroti bahwa seharusnya penetapan tersangka dan penerbitan DPO memiliki prosedur hukum yang ketat. Namun dalam kasus ini, kliennya sama sekali tidak pernah dipanggil secara resmi, tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, meskipun pihak hukum sudah mengirimkan surat permintaan penjelasan secara resmi.

“Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai tersangka, Apa dasar DPO-nya? Maka karena ketakutan mereka dengan pra peradilan kami, maka dibuatlah surat diduga fiktif seperti ini agar bisa menerbitkan DPO diduga tanggal mundur,” bebernya.

Ia menilai perbuatan oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan masuk ranah tindak pidana sesuai KUHP baru. Perbuatan menyuruh membuat keterangan palsu, menyusun dokumen tidak benar, hingga menggunakannya untuk merugikan orang lain adalah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan, terlepas dari jabatan dan seragam yang dipakai.

“Di mata hukum, semua sama. Baik warga sipil maupun penegak hukum, wajib tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Prinsip Equality Before The Law harus ditegakkan,” ucapnya.

Hingga saat ini, kasus sudah diproses oleh Tim Paminal Polres Simalungun. Namun Dedi mengingatkan agar penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak ada perlindungan sesama anggota kepolisian. Ia pun mendesak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Simalungun bertindak tegas.

“Kami juga akan menindaklanjuti secara pidana sesuai KUHP baru di mana perbuatan ini jelas perbuatan pidana, dimana Prinsip Equality Before of Law, di mata hukum semua sama, penegak hukum dan tunduk pada hukum pidana yang ada di Indonesia dan tunduk pada peraturan hukum umum/pidana umum,” tegasnya.

Dedi juga menegaskan bahwa jelas perbuatan ini diduga adalah perbuatan pidana, menyuruh/memerintahkan untuk meletakkan keterangan palsu pada sebuah surat, kemudian membuat surat dengan dasar surat yang tidak benar dan merugikan kliennya dengan penetapan DPO.

“Maka dari itu kami sekali lagi menghimbau, mengingatkan kepada pihak Kapolri, pihak Kapoldasu untuk juga Kapolres Simalungun, untuk bertindak tegas terhadap masalah ini karena ini mencoreng citra kepolisian dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian,” harapnya mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Perdagangan membenarkan laporan tersebut dan masih dalam pemeriksaan Paminal Propam Polres Simalungun.

“Sudah ditangani Paminal pak,” ujarnya singkat. (Red)

Tags: Diduga Terbitkan DPO Dengan Menempatkan Keterangan Palsu & Tanggal MundurKapolsek Perdagangan Dipropamkan
SendShare323Tweet202Send

BeritaTerkait

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Abaikan ‘Putusan’ Kasasi – PK di MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK

Abaikan ‘Putusan’ Kasasi – PK di MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK

6 Juli 2026
1.2k
2 Curanmor Disikat Jatanras Polres Binjai, 1 Pelaku Tumbang Dipelor

2 Curanmor Disikat Jatanras Polres Binjai, 1 Pelaku Tumbang Dipelor

1 Juli 2026
1.2k
Direksi SSE Laporkan Jajaran Inalum ke Kejatisu terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Rekayasa Tender

Direksi SSE Laporkan Jajaran Inalum ke Kejatisu terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Rekayasa Tender

30 Juni 2026
1.2k
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor

29 Juni 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pemilik Sabu Berhasil Diringkus

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pemilik Sabu Berhasil Diringkus

23 Juni 2026
1.2k
Ternyata, Masih Ada Juga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding

Ternyata, Masih Ada Juga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding

23 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya
Wagub Sumut Surya Tinjau UPTD Sialang Buah, Dorong Peningkatan PAD Sektor Perikanan

Wagub Sumut Surya Tinjau UPTD Sialang Buah, Dorong Peningkatan PAD Sektor Perikanan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Advetorial

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.1k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

8 Juli 2026
1.1k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.1k
Satres Narkoba Polres Karo Bakar Barak Narkoba Yang Viral Di Medsos 

Satres Narkoba Polres Karo Bakar Barak Narkoba Yang Viral Di Medsos 

7 Juli 2026
1.1k
Ketua LMP Kab. Karo Apresiasi Polres Karo Respon Tuntutan LMP

Ketua LMP Kab. Karo Apresiasi Polres Karo Respon Tuntutan LMP

7 Juli 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.