MEDAN – Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap pelapor dalam perkara yang saat ini masih ditangani Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam konferensi pers di Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026), kuasa hukum dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH, MH & Rekan memaparkan versi kronologi kejadian serta menegaskan bahwa Antonius tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor.
Menurut mereka, insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman di lingkungan tempat tinggal yang kemudian berkembang menjadi adu mulut.
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Awal Keributan
Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Antonius sedang berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus marga Manurung yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.
Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli.
Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut melaju dengan suara mesin yang keras dan diduga beberapa kali menggeber gas hingga membuat Antonius terkejut.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi yang membuat kliennya merasa tidak nyaman.
“Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan pengemudi kendaraan tersebut,” ujar Fernando Raja Sipahutar.
Adu Mulut Terjadi di Depan Rumah
Merasa terganggu dengan kejadian itu, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan sebuah rumah yang belakangan diketahui merupakan rumah tetangganya sendiri.
Di lokasi itulah terjadi adu argumentasi yang disaksikan sejumlah warga sekitar.
Mendengar keributan, istri dan anak Antonius keluar rumah untuk melihat situasi.
Menurut kuasa hukum, setelah suasana sempat mereda, pelapor kembali keluar rumah sambil berteriak sehingga cekcok kembali terjadi.
Mereka juga menyebut pelapor diduga melontarkan ucapan kepada istri Antonius yang kemudian memancing reaksi spontan dari anak Antonius.
“Respons anak klien kami hanya berupa dorongan. Sementara Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor,” tegas kuasa hukum.
Bantah Tuduhan Penganiayaan
Tim kuasa hukum menegaskan tuduhan bahwa Antonius melakukan penganiayaan tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
Mereka menyatakan kliennya tidak melakukan pemukulan maupun tindakan kekerasan fisik terhadap pelapor.
Mediasi Disebut Sempat Diupayakan
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, sebenarnya telah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Melalui Kepala Lingkungan setempat, kedua belah pihak disebut telah dijadwalkan bertemu pada Minggu, 7 Juni 2026, guna mencari solusi damai.
Namun, mediasi tersebut batal terlaksana. Pelapor telah lebih dahulu membuat laporan ke Polrestabes Medan pada hari yang sama.
Antonius Siap Penuhi Panggilan Penyidik
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukum memastikan Antonius tetap menghormati seluruh tahapan penyelidikan.
Mereka menjelaskan ketidakhadiran Antonius pada jadwal klarifikasi sebelumnya disebabkan karena sedang menjalankan tugas kedewanan bersama DPRD Kota Medan di Bandung dan Bogor.
Menurut kuasa hukum, pemberitahuan ketidakhadiran telah disampaikan kepada penyidik disertai permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang akan ditentukan penyidik,” tutup tim kuasa hukum.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Medan. Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Laporan di Polrestabes Medan
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Robin Marajohan Silalahi yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AT bersama beberapa anggota keluarganya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
Laporan diterima pada 7 Juni 2026 oleh petugas SPKT Polrestabes Medan.
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan pengeroyokan disebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kota Medan, pada 5 Juni 2026.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pemberitaan sejumlah media, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, sudah menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan saat ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi.
“Perkaranya masih berlanjut. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi,” ujar Adrian baru-baru ini.
Adrian menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi selesai, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, yakni AT, guna memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan korban.
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam waktu dekat terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Setelah seluruh pihak dimintai keterangan, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Apabila memenuhi unsur pidana, maka Polrestabes Medan akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri Medan. (Red)





















