• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor

redaksi2
29 Juni 2026
/ Hukum
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap pelapor dalam perkara yang saat ini masih ditangani Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam konferensi pers di Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026), kuasa hukum dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH, MH & Rekan memaparkan versi kronologi kejadian serta menegaskan bahwa Antonius tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor.

BACA JUGA

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

Menurut mereka, insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman di lingkungan tempat tinggal yang kemudian berkembang menjadi adu mulut.

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Awal Keributan

Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Antonius sedang berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus marga Manurung yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.

Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli.

Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut melaju dengan suara mesin yang keras dan diduga beberapa kali menggeber gas hingga membuat Antonius terkejut.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi yang membuat kliennya merasa tidak nyaman.

“Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan pengemudi kendaraan tersebut,” ujar Fernando Raja Sipahutar.

Adu Mulut Terjadi di Depan Rumah

Merasa terganggu dengan kejadian itu, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan sebuah rumah yang belakangan diketahui merupakan rumah tetangganya sendiri.

Di lokasi itulah terjadi adu argumentasi yang disaksikan sejumlah warga sekitar.

Mendengar keributan, istri dan anak Antonius keluar rumah untuk melihat situasi.

Menurut kuasa hukum, setelah suasana sempat mereda, pelapor kembali keluar rumah sambil berteriak sehingga cekcok kembali terjadi.

Mereka juga menyebut pelapor diduga melontarkan ucapan kepada istri Antonius yang kemudian memancing reaksi spontan dari anak Antonius.

“Respons anak klien kami hanya berupa dorongan. Sementara Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor,” tegas kuasa hukum.

Bantah Tuduhan Penganiayaan

Tim kuasa hukum menegaskan tuduhan bahwa Antonius melakukan penganiayaan tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

Mereka menyatakan kliennya tidak melakukan pemukulan maupun tindakan kekerasan fisik terhadap pelapor.

Mediasi Disebut Sempat Diupayakan

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, sebenarnya telah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Melalui Kepala Lingkungan setempat, kedua belah pihak disebut telah dijadwalkan bertemu pada Minggu, 7 Juni 2026, guna mencari solusi damai.

Namun, mediasi tersebut batal terlaksana. Pelapor telah lebih dahulu membuat laporan ke Polrestabes Medan pada hari yang sama.

Antonius Siap Penuhi Panggilan Penyidik

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukum memastikan Antonius tetap menghormati seluruh tahapan penyelidikan.

Mereka menjelaskan ketidakhadiran Antonius pada jadwal klarifikasi sebelumnya disebabkan karena sedang menjalankan tugas kedewanan bersama DPRD Kota Medan di Bandung dan Bogor.

Menurut kuasa hukum, pemberitahuan ketidakhadiran telah disampaikan kepada penyidik disertai permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang akan ditentukan penyidik,” tutup tim kuasa hukum.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Medan. Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Laporan di Polrestabes Medan

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Robin Marajohan Silalahi yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AT bersama beberapa anggota keluarganya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Laporan diterima pada 7 Juni 2026 oleh petugas SPKT Polrestabes Medan.

Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan pengeroyokan disebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kota Medan, pada 5 Juni 2026.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam pemberitaan sejumlah media, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, sudah menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan saat ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi.

“Perkaranya masih berlanjut. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi,” ujar Adrian baru-baru ini.

Adrian menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi selesai, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, yakni AT, guna memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan korban.

Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

“Dalam waktu dekat terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Setelah seluruh pihak dimintai keterangan, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Apabila memenuhi unsur pidana, maka Polrestabes Medan akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri Medan. (Red)

Tags: Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggorantonius tumanggorDugaan penganiayaan oknum dprd medanKuasa Hukum Bantah Tuduhan PenganiayaanSebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor
SendShare329Tweet206Send

BeritaTerkait

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

1 Oktober 2026
1.1k
PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

29 September 2026
1.2k
Oknum Perwira Brimob Pukul Pedagang Monza di T.Balai

Oknum Perwira Brimob Pukul Pedagang Monza di T.Balai

25 September 2026
1.2k
Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku

Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku

24 September 2026
1.1k

Diduga Jadi Tempat Edar Sabu, Rumah di Simandulang Digerebek Polisi, 4 Paket Diamankan

23 September 2026
1.1k
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, berhasil membongkar komplotan jaringan narkotika jenis vape atau yang biasa disebut dengan pod getar asal Malaysia di kota Medan, Rabu (23/9/2026).

Dua Sejoli Jaringan Pod Getar Malaysia Disergap

23 September 2026
1.1k
Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH.,MH menyelenggarakan rapat koordinasi melalui virtual (zoom) bersama seluruh Kajari dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti se- Sumatera Utara yang digelar dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026) pagi.

Kejati Sumut Garda Terdepan Pemulihan Aset Pemprovsu

23 September 2026
1.1k
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (22/9/2026).

Emak-emak Jadi Pengedar Sabu di Lembah Sunggal Medan

22 September 2026
1.1k
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
1.1k
Pelaku yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) dan baru pulang dari Kamboja saat diinterogasi polisi karena membawa 100 pcs pod getar. 

Oknum DJ Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja

21 September 2026
1.1k
Selanjutnya
Warga Lingkungan 26, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tegaskan siap perang melawan bandar narkoba.

Warga Tanjung Mulia Deklarasi Perang terhadap Bandar Narkoba

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul
Ekbis

BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul

1 Oktober 2026
1.1k

Baca
BNCT Utus Tim Humas dalam Workshop & Certification of Public Relations Bersama Pelindo Terminal Petikemas Group

BNCT Utus Tim Humas dalam Workshop & Certification of Public Relations Bersama Pelindo Terminal Petikemas Group

1 Oktober 2026
1.2k
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BNCT Integrasikan Konsep CSV dalam Program Pemberdayaan Masyarakat

Dorong Pertumbuhan Inklusif, BNCT Integrasikan Konsep CSV dalam Program Pemberdayaan Masyarakat

1 Oktober 2026
1.1k
Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

1 Oktober 2026
1.1k
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curas

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curas

1 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

1 Oktober 2026
1.2k
Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

30 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

30 September 2026
1.1k
Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan

Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan

29 September 2026
1.2k
PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

29 September 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.