• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor

redaksi2
29 Juni 2026
/ Hukum
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap pelapor dalam perkara yang saat ini masih ditangani Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam konferensi pers di Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026), kuasa hukum dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH, MH & Rekan memaparkan versi kronologi kejadian serta menegaskan bahwa Antonius tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor.

BACA JUGA

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pemilik Sabu Berhasil Diringkus

Ternyata, Masih Ada Juga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding

Menurut mereka, insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman di lingkungan tempat tinggal yang kemudian berkembang menjadi adu mulut.

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Awal Keributan

Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Antonius sedang berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus marga Manurung yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.

Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli.

Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut melaju dengan suara mesin yang keras dan diduga beberapa kali menggeber gas hingga membuat Antonius terkejut.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi yang membuat kliennya merasa tidak nyaman.

“Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan pengemudi kendaraan tersebut,” ujar Fernando Raja Sipahutar.

Adu Mulut Terjadi di Depan Rumah

Merasa terganggu dengan kejadian itu, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan sebuah rumah yang belakangan diketahui merupakan rumah tetangganya sendiri.

Di lokasi itulah terjadi adu argumentasi yang disaksikan sejumlah warga sekitar.

Mendengar keributan, istri dan anak Antonius keluar rumah untuk melihat situasi.

Menurut kuasa hukum, setelah suasana sempat mereda, pelapor kembali keluar rumah sambil berteriak sehingga cekcok kembali terjadi.

Mereka juga menyebut pelapor diduga melontarkan ucapan kepada istri Antonius yang kemudian memancing reaksi spontan dari anak Antonius.

“Respons anak klien kami hanya berupa dorongan. Sementara Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor,” tegas kuasa hukum.

Bantah Tuduhan Penganiayaan

Tim kuasa hukum menegaskan tuduhan bahwa Antonius melakukan penganiayaan tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

Mereka menyatakan kliennya tidak melakukan pemukulan maupun tindakan kekerasan fisik terhadap pelapor.

Mediasi Disebut Sempat Diupayakan

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, sebenarnya telah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Melalui Kepala Lingkungan setempat, kedua belah pihak disebut telah dijadwalkan bertemu pada Minggu, 7 Juni 2026, guna mencari solusi damai.

Namun, mediasi tersebut batal terlaksana. Pelapor telah lebih dahulu membuat laporan ke Polrestabes Medan pada hari yang sama.

Antonius Siap Penuhi Panggilan Penyidik

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukum memastikan Antonius tetap menghormati seluruh tahapan penyelidikan.

Mereka menjelaskan ketidakhadiran Antonius pada jadwal klarifikasi sebelumnya disebabkan karena sedang menjalankan tugas kedewanan bersama DPRD Kota Medan di Bandung dan Bogor.

Menurut kuasa hukum, pemberitahuan ketidakhadiran telah disampaikan kepada penyidik disertai permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang akan ditentukan penyidik,” tutup tim kuasa hukum.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Medan. Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Laporan di Polrestabes Medan

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Robin Marajohan Silalahi yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AT bersama beberapa anggota keluarganya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Laporan diterima pada 7 Juni 2026 oleh petugas SPKT Polrestabes Medan.

Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan pengeroyokan disebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kota Medan, pada 5 Juni 2026.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam pemberitaan sejumlah media, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, sudah menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan saat ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi.

“Perkaranya masih berlanjut. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi,” ujar Adrian baru-baru ini.

Adrian menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi selesai, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, yakni AT, guna memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan korban.

Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

“Dalam waktu dekat terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Setelah seluruh pihak dimintai keterangan, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Apabila memenuhi unsur pidana, maka Polrestabes Medan akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri Medan. (Red)

Tags: Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggorantonius tumanggorDugaan penganiayaan oknum dprd medanKuasa Hukum Bantah Tuduhan PenganiayaanSebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor
SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pemilik Sabu Berhasil Diringkus

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pemilik Sabu Berhasil Diringkus

23 Juni 2026
1.2k
Ternyata, Masih Ada Juga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding

Ternyata, Masih Ada Juga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding

23 Juni 2026
1.2k
Polsek Medan Labuhan Giat Patroli di Daerah Rawan Tawuran

Polsek Medan Labuhan Giat Patroli di Daerah Rawan Tawuran

22 Juni 2026
1.2k
RCW Surati Presiden Prabowo, Bongkar Dugaan Korupsi Dan Barang Palsu di PT Inalum

RCW Surati Presiden Prabowo, Bongkar Dugaan Korupsi Dan Barang Palsu di PT Inalum

20 Juni 2026
1.2k
BEM Sumut  Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

BEM Sumut  Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

15 Juni 2026
1.2k
BEM Sumut Bongkar Dugaan Skema Setoran di Program MBG Tapteng-Sibolga, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana

BEM Sumut Bongkar Dugaan Skema Setoran di Program MBG Tapteng-Sibolga, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana

15 Juni 2026
1.2k
Inilah Wajah 2 Tersangka Yang di Tangkap Polsek Berastagi Yang Lakukan Pungli di Jalan Masuk Pemandian Air Panas Doulu

Inilah Wajah 2 Tersangka Yang di Tangkap Polsek Berastagi Yang Lakukan Pungli di Jalan Masuk Pemandian Air Panas Doulu

15 Juni 2026
1.2k
Pengedar Ganja Asal Aceh di Jemput Polisi dari Sicanang Belawan

Pengedar Ganja Asal Aceh di Jemput Polisi dari Sicanang Belawan

12 Juni 2026
1.2k
Narkoba Merajalela di Wampu, Kemana Kasat Narkoba Polres Langkat? 

Narkoba Merajalela di Wampu, Kemana Kasat Narkoba Polres Langkat? 

12 Juni 2026
1.2k
Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

12 Juni 2026
1.2k
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor

29 Juni 2026
1.1k

Baca
Wawong & Blek Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Wampu Langkat

Wawong & Blek Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Wampu Langkat

29 Juni 2026
1.1k
Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

29 Juni 2026
1.1k
Sofyan Syahputra Siregar Layak Pimpin Dinas Pendidikan Kota Binjai

Sofyan Syahputra Siregar Layak Pimpin Dinas Pendidikan Kota Binjai

29 Juni 2026
1.1k
Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

29 Juni 2026
1.1k
Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

29 Juni 2026
1.1k
Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Anggaran Indonesia untuk Rakyat (PARIRA), Drs P. Rumapea, MSP

Anggaran GEMES IX Medan Rp2,41 Miliar Jadi Sorotan, PARIRA Minta Pemko Buka Rincian Penggunaan Dana

28 Juni 2026
1.2k
Pabrik Sepatu Yumeida di Desa Purwodadi Sunggal Deli Serdang Ludes Terbakar

Pabrik Sepatu Yumeida di Desa Purwodadi Sunggal Deli Serdang Ludes Terbakar

27 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Dukung KNPI Jadi Pemersatu Pemuda Langkat

Bupati Syah Afandin Dukung KNPI Jadi Pemersatu Pemuda Langkat

27 Juni 2026
1.1k
Bobby Nasution Sigap Bantu Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan Beri Apresiasi

Bobby Nasution Sigap Bantu Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan Beri Apresiasi

27 Juni 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.