• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 12 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

redaksi2
12 Juni 2026
/ Hukum
Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Pemegang polis nomor MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, mempertanyakan alasan PT Sompo Insurance Indonesia yang masih menyatakan sedang melakukan penelaahan atas klaim asuransi yang diajukannya. Padahal, sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung melalui perkara kasasi Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1348 PK/Pdt/2025.

Menurut Halomoan, klaim yang diajukannya sejak 2018 kini memasuki tahun kedelapan tanpa realisasi pembayaran. Ia menilai seluruh mekanisme yang sebelumnya dijadikan alasan penundaan pembayaran telah selesai diperiksa melalui proses peradilan hukum Republik Indonesia yang tertinggi melalui Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA

Pihak Keluarga Minta Polres Langkat Usut Kembali Kematian Steven Sitorus

Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

“Pada awal sengketa, perusahaan menyatakan bukan menolak membayar klaim, melainkan masih melakukan telaah. Namun setelah perkara diperiksa hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali, pembayaran klaim juga belum direalisasikan,” kata Halomoan dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2026.

Halomoan mempertanyakan penggunaan istilah “telaah” setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, seluruh aspek yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran klaim telah diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada berbagai tingkat peradilan berikut segala materi/telaah yang menjadi tuntutan dalam proses persidangan yang telah berprofesi bersertifikasi sesuai untuk segala keperluan proses serta untuk melaksanakan penilaian dalam menjalani dan keputusan nya.

Ia menilai putusan PK seharusnya mengakhiri perdebatan hukum antara para pihak. Karena itu, ia mempertanyakan apakah masih diperlukan penelaahan internal perusahaan terhadap perkara yang substansinya telah diputus oleh lembaga peradilan beserta Putusan Menghukum Asuransi Sompo untuk mengganti kerugian sebesar jumlah Rp.3.268.000.000,- secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

“Jika sebelumnya perusahaan beralasan menunggu proses hukum di Mahkamah Agung, lantas pihak Asuransi Sompo tidak terima amar Putusan MA lalu mengajukan Peninjauan Kembali setelah putusan kasasi, seluruh proses Peninjauan Kembali (PK) itu kini telah selesai diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025. Adapun isi Putusan menghukum Asuransi Sompo adalah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji untuk menggantikan kerugian secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pertanyaannya, telaah apa lagi yang masih dilakukan dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhirnya apabila Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap?” ujar Halomoan.

Ia berharap terdapat kepastian pelaksanaan putusan pengadilan Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum Indonesia yang berlaku.

Menurut dia, kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus memastikan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan hukum Republik Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, PT Sompo Insurance Indonesia belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan yang telah inkrah tersebut.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan Halomoan mengalami kerugian akibat hilangnya barang-barang miliknya dan menghukum perusahaan untuk membayar klaim sesuai amar putusan Mahkamah Agung secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 di Pengadilan Mahkamah Agung.

Sementara itu, berdasarkan jawaban yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Sompo Insurance Indonesia menyatakan masih melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan Putusan Peninjauan Kembali (PK), ketentuan polis, serta ruang lingkup pertanggungan.

Penelaahan tersebut, menurut penjelasan yang disampaikan kepada OJK, dilakukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan putusan dan untuk menghindari munculnya preseden yang dinilai kurang tepat atau kepercayaan publik di kemudian hari. (rel)

Tags: Halomoan HoKlaim asuransi nasabah sompoMahkamah AgungPemegang Polis Sompo InsuranceSompo Insurance
SendShare321Tweet201Send

BeritaTerkait

Pihak Keluarga Minta Polres Langkat Usut Kembali Kematian Steven Sitorus

Pihak Keluarga Minta Polres Langkat Usut Kembali Kematian Steven Sitorus

10 Juni 2026
1.2k
Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

7 Juni 2026
1.2k
Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

6 Juni 2026
1.2k
Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

6 Juni 2026
1.2k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

4 Juni 2026
1.2k
Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

2 Juni 2026
1.2k
Tim Gabungan Polrestabes Medan menertibkan kawasan Jermal, Senin (1/6/2026).

Tim Gabungan Polrestabes Medan “Bersihkan” Kawasan Jermal

1 Juni 2026
1.1k
Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

30 Mei 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Pastikan Jalan di Desa Sambirejo Segera Diperbaiki

Bupati Syah Afandin Pastikan Jalan di Desa Sambirejo Segera Diperbaiki

30 Mei 2026
1.2k
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun
Hukum

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

12 Juni 2026
1.1k

Baca
Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Kawasan Terowongan Pancasila

Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Kawasan Terowongan Pancasila

11 Juni 2026
1.1k
Pihak Keluarga Minta Polres Langkat Usut Kembali Kematian Steven Sitorus

Pihak Keluarga Minta Polres Langkat Usut Kembali Kematian Steven Sitorus

10 Juni 2026
1.2k
Sungai Wampu Langkat Terus Dikeruk Mafia Galian C, Kanit Tipiter “Stel” Manis di Ruangan

Sungai Wampu Langkat Terus Dikeruk Mafia Galian C, Kanit Tipiter “Stel” Manis di Ruangan

10 Juni 2026
1.2k
Viral! Heboh! Lintah Muncul di Menu MBG Siswa di Binjai Timur

Viral! Heboh! Lintah Muncul di Menu MBG Siswa di Binjai Timur

10 Juni 2026
1.2k
Pengutipan Wisata Air Panas Doulu Tetap Bebas Beroperasi

Pengutipan Wisata Air Panas Doulu Tetap Bebas Beroperasi

9 Juni 2026
1.2k
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

9 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

Bupati Syah Afandin: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

7 Juni 2026
1.2k
Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

7 Juni 2026
1.2k
Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

6 Juni 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.