• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 13 September 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

redaksi2
12 Juni 2026
/ Hukum
Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Pemegang polis nomor MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, mempertanyakan alasan PT Sompo Insurance Indonesia yang masih menyatakan sedang melakukan penelaahan atas klaim asuransi yang diajukannya. Padahal, sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung melalui perkara kasasi Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1348 PK/Pdt/2025.

Menurut Halomoan, klaim yang diajukannya sejak 2018 kini memasuki tahun kedelapan tanpa realisasi pembayaran. Ia menilai seluruh mekanisme yang sebelumnya dijadikan alasan penundaan pembayaran telah selesai diperiksa melalui proses peradilan hukum Republik Indonesia yang tertinggi melalui Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA

Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO soal Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal

Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

“Pada awal sengketa, perusahaan menyatakan bukan menolak membayar klaim, melainkan masih melakukan telaah. Namun setelah perkara diperiksa hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali, pembayaran klaim juga belum direalisasikan,” kata Halomoan dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2026.

Halomoan mempertanyakan penggunaan istilah “telaah” setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, seluruh aspek yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran klaim telah diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada berbagai tingkat peradilan berikut segala materi/telaah yang menjadi tuntutan dalam proses persidangan yang telah berprofesi bersertifikasi sesuai untuk segala keperluan proses serta untuk melaksanakan penilaian dalam menjalani dan keputusan nya.

Ia menilai putusan PK seharusnya mengakhiri perdebatan hukum antara para pihak. Karena itu, ia mempertanyakan apakah masih diperlukan penelaahan internal perusahaan terhadap perkara yang substansinya telah diputus oleh lembaga peradilan beserta Putusan Menghukum Asuransi Sompo untuk mengganti kerugian sebesar jumlah Rp.3.268.000.000,- secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

“Jika sebelumnya perusahaan beralasan menunggu proses hukum di Mahkamah Agung, lantas pihak Asuransi Sompo tidak terima amar Putusan MA lalu mengajukan Peninjauan Kembali setelah putusan kasasi, seluruh proses Peninjauan Kembali (PK) itu kini telah selesai diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025. Adapun isi Putusan menghukum Asuransi Sompo adalah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji untuk menggantikan kerugian secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pertanyaannya, telaah apa lagi yang masih dilakukan dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhirnya apabila Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap?” ujar Halomoan.

Ia berharap terdapat kepastian pelaksanaan putusan pengadilan Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum Indonesia yang berlaku.

Menurut dia, kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus memastikan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan hukum Republik Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, PT Sompo Insurance Indonesia belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan yang telah inkrah tersebut.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan Halomoan mengalami kerugian akibat hilangnya barang-barang miliknya dan menghukum perusahaan untuk membayar klaim sesuai amar putusan Mahkamah Agung secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 di Pengadilan Mahkamah Agung.

Sementara itu, berdasarkan jawaban yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Sompo Insurance Indonesia menyatakan masih melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan Putusan Peninjauan Kembali (PK), ketentuan polis, serta ruang lingkup pertanggungan.

Penelaahan tersebut, menurut penjelasan yang disampaikan kepada OJK, dilakukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan putusan dan untuk menghindari munculnya preseden yang dinilai kurang tepat atau kepercayaan publik di kemudian hari. (rel)

Tags: Halomoan HoKlaim asuransi nasabah sompoMahkamah AgungPemegang Polis Sompo InsuranceSompo Insurance
SendShare332Tweet207Send

BeritaTerkait

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)

Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO soal Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal

12 September 2026
1.2k
Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

11 September 2026
1.2k
Soal Temuan Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh, Aktivis Yakin Kejati Mampu Usut

Soal Temuan Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh, Aktivis Yakin Kejati Mampu Usut

11 September 2026
1.1k
BEM Sumut Kembali Pertanyakan Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR di Polres Belawan

BEM Sumut Kembali Pertanyakan Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR di Polres Belawan

10 September 2026
1.2k
Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

9 September 2026
1.2k
Polisi Gerebek Barak Narkoba di Kandibata

Polisi Gerebek Barak Narkoba di Kandibata

9 September 2026
1.2k
Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

Keburu Ditangkap, Pengedar Sabu di Kampung Mesjid Gagal Transaksi

8 September 2026
1.2k
Modus Belikan HP Anak , Pelaku Berhasil Curi 2 Ponsel di Oska Ponsel 

Modus Belikan HP Anak , Pelaku Berhasil Curi 2 Ponsel di Oska Ponsel 

8 September 2026
1.2k
Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

8 September 2026
1.2k
Praktik Togel di Sei Kepayang Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Turun Tangan

Praktik Togel di Sei Kepayang Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Turun Tangan

7 September 2026
1.2k
Selanjutnya

Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto ke Pemko Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO soal Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal

12 September 2026
1.2k

Baca
Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

11 September 2026
1.2k
Soal Temuan Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh, Aktivis Yakin Kejati Mampu Usut

Soal Temuan Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh, Aktivis Yakin Kejati Mampu Usut

11 September 2026
1.1k
BEM Sumut Kembali Pertanyakan Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR di Polres Belawan

BEM Sumut Kembali Pertanyakan Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR di Polres Belawan

10 September 2026
1.2k
Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026
1.2k
Sudah Dipanjar 3 Juta Beli Motor Grader Kamatsu,  Eh.. Alat Beratnya Malah Dipotong

Sudah Dipanjar 3 Juta Beli Motor Grader Kamatsu,  Eh.. Alat Beratnya Malah Dipotong

10 September 2026
1.2k
Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

9 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Percepat Hadapi Potensi Bencana Membesar

Plt. Bupati Langkat Tiorita Percepat Hadapi Potensi Bencana Membesar

9 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Gebrak Penertiban Aset Kendaraan Dinas 

Plt. Bupati Langkat Tiorita Gebrak Penertiban Aset Kendaraan Dinas 

9 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

9 September 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.