• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Abaikan ‘Putusan’ Kasasi – PK di MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK

redaksi2
6 Juli 2026
/ Hukum
Abaikan ‘Putusan’ Kasasi – PK di MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA – Law Office David Aruan, S.H., M.H. & Partners resmi melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Laporan pengaduan hukum berat ini terdaftar dengan nomor surat: No.10/LP/DA&P/VII 2026 tertanggal 6 Juli 2026.

​Laporan tersebut dipicu oleh sikap perusahaan perasuransian asing itu yang dinilai “membangkang”. Sompo dianggap enggan mengeksekusi Putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA) serta mengabaikan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

​Kuasa Hukum pelapor, David M. Agung Aruan, S.H., M.H., mengungkapkan tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang mengulur-ulur kewajiban pembayaran klaim nasabah selama 8 tahun merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap regulasi industri perasuransian di Indonesia.

​Kronologi Sengketa: Klaim Menggantung 8 Tahun

​Kasus ini bermula dari sengketa klaim asuransi properti (Property All Risk) dengan nomor polis MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Halomoan H di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan. Klien selaku tertanggung mengalami kerugian total sebesar Rp 3,26 miliar akibat kehilangan barang di gudang tempat usahanya dalam dua kali peristiwa pembongkaran.

​Meskipun telah menempuh jalur hukum yang panjang, pihak asuransi dinilai terus berdalih guna menghindari kewajiban.

​”Pihak PT Sompo Insurance Indonesia kembali memberikan jawaban yang tidak jelas dengan mengatakan masih mempelajari. Padahal sudah 8 tahun proses klaim asuransi ini terkatung-katung tanpa kepastian,” ujar David Aruan dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

​Sompo Kalah Telak di Tingkat Kasasi dan PK

​Berdasarkan dokumen laporan yang dilayangkan ke OJK, posisi hukum Halomoan H sudah sangat kuat dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Hal ini merujuk pada rentetan putusan berikut: Putusan Kasasi MA RI No. 3663 K/Pdt/2024: Hakim mengabulkan permohonan kasasi Halomoan H dan membatalkan putusan pengadilan tingkat di bawahnya (PT Medan & PN Medan).

MA menyatakan sah secara hukum Polis Asuransi Property All Risk milik Penggugat dan menghukum PT Sompo Insurance Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3.268.000.000 secara tunai, seketika, dan tanpa syarat. Tindakan penolakan klaim oleh Sompo juga dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

​Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI No. 1348 PK/Pdt/2025: Menanggapi putusan Kasasi, PT Sompo Insurance Indonesia sempat mengajukan Peninjauan Kembali pada 7 Oktober 2024 dengan dalih membawa bukti baru (novum). Namun, pada 24 Desember 2025, Majelis Hakim Agung menolak permohonan PK dari PT Sompo Insurance Indonesia dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

​Abaikan Teguran Eksekusi PN Medan

​Tidak hanya mengabaikan dua putusan di tingkat MA, perusahaan asuransi global ini juga dilaporkan tidak kooperatif terhadap juru sita pengadilan.

​David menjelaskan, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Medan. Pengadilan kemudian merespons dengan mengeluarkan Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. Nomor 858/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

​Kendati PN Medan telah melakukan prosedur teguran hukum (aanmaning) secara resmi kepada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, realisasi pembayaran hingga kini tetap nihil.

​Desak OJK Berikan Sanksi Tegas

​”Kuasa Hukum pelapor menilai sikap abai yang dipertontonkan oleh korporasi asuransi asing ini mencederai kepastian hukum investasi dan perlindungan konsumen di Indonesia. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan arogan yang memposisikan korporasi asing seolah kebal terhadap hukum yurisdiksi Indonesia,” sebut David.

​Melalui surat pengaduan ini, pelapor mendesak Dewan Komisioner OJK cq Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan serta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK untuk turun tangan secara aktual.

David meminta OJK menindak tegas ketidakpatuhan sistemik Sompo dengan menegakkan sanksi administratif hingga sanksi operasional berat atas pelanggaran perlindungan konsumen.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum Halomoan H juga mengirimkan surat pengaduan tentang kinerja PT Sompo Insurance Indonesia ke sejumlah lembaga negara strategis demi mengawal transparansi kasus, di antaranya: Komisi XI DPR RI, ​Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta ​Deputi Bidang Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (rel)

Tags: aanmaning PN MedanAbaikan 'Putusan' Kasasi - PK di MAberita Sompo Insurance IndonesiaDavid AruanDewan Komisioner OJKHalomoan HKasasi Sompo Insuranceklaim asuransi SompoOjkPeninjauan Kembali Sompoperlindungan konsumen asuransiPT Sompo dilaporkan ke OJKPT Sompo Insurance IndonesiaPT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJKPutusan Mahkamah Agung Somposengketa klaim asuransiSompo Insurance Indonesiawanprestasi asuransi
SendShare326Tweet204Send

BeritaTerkait

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
2 Curanmor Disikat Jatanras Polres Binjai, 1 Pelaku Tumbang Dipelor

2 Curanmor Disikat Jatanras Polres Binjai, 1 Pelaku Tumbang Dipelor

1 Juli 2026
1.2k
Direksi SSE Laporkan Jajaran Inalum ke Kejatisu terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Rekayasa Tender

Direksi SSE Laporkan Jajaran Inalum ke Kejatisu terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Rekayasa Tender

30 Juni 2026
1.2k
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor

29 Juni 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pemilik Sabu Berhasil Diringkus

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pemilik Sabu Berhasil Diringkus

23 Juni 2026
1.2k
Ternyata, Masih Ada Juga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding

Ternyata, Masih Ada Juga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding

23 Juni 2026
1.2k
Polsek Medan Labuhan Giat Patroli di Daerah Rawan Tawuran

Polsek Medan Labuhan Giat Patroli di Daerah Rawan Tawuran

22 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya
Pedagang Menolak Rencana Pembangunan KDMP di Pasar Senin Kecamatan Hinai

Pedagang Menolak Rencana Pembangunan KDMP di Pasar Senin Kecamatan Hinai

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Poldasu dan Kejati Diminta Audit Proyek Revitalisasi SD Negeri 050719 Tamaran
Metro

Poldasu dan Kejati Diminta Audit Proyek Revitalisasi SD Negeri 050719 Tamaran

12 Juli 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

Plt. Bupati Tiorita Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

10 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Pematang Serai

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Pematang Serai

10 Juli 2026
1.1k
Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.