METRO,BINJAI | Tim Satuan Cobra Reskrim Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pelaku pembegalan, yang mana kota Binjai kembali digegerkan aksi kriminal jalanan yang nyaris merenggut rasa aman masyarakat.
Selasa, (12/05/2026) gerak cepat Tim Satuan Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil membungkam teror para pelaku pembegalan yang menyerang seorang siswa SMAN 5 Binjai di kawasan Jalan Sawo 3, Kecamatan Binjai Barat (11/5) pagi kemarin.
Hanya dalam tempo 1×24 jam setelah laporan diterima, aparat kepolisian berhasil memburu dan meringkus dua pelaku begal yang sempat membuat warga resah. Kedua tersangka diketahui bernama M Arfiansyah (28) dan Ilham Muddin (22), yang disebut menjalankan aksi brutal secara terencana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Arfiansyah berperan sebagai eksekutor lapangan yang melakukan pemblokiran kendaraan korban sekaligus melakukan tindakan kekerasan. Sementara Ilham bertindak sebagai joki yang mengendalikan sepeda motor saat aksi pembegalan berlangsung.
Keduanya akhirnya dibekuk Tim Cobra di kawasan Pasar Besar Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan berlangsung dramatis setelah petugas melacak jejak pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari sepeda motor Honda Beat BK 2358 ALM yang digunakan saat beraksi, sepeda motor milik korban yang dirampas paksa, senjata tajam jenis golok yang dipakai untuk menyerang korban, hingga helm para pelaku.
Kasat Reskrim AKP Hiskia Siagian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Menurutnya, modus para pelaku tergolong nekat dan membahayakan. Korban sengaja ditabrak dari belakang hingga terjatuh, lalu langsung dihadang dan diserang menggunakan senjata tajam agar menyerahkan kendaraan miliknya.
“Kami bergerak cepat sejak laporan masuk. Berdasarkan data dan jejak yang kami telusuri, tim langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Hiskia.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, pihak Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan yang belakangan mulai meresahkan.
“Tetap mawas diri, peka terhadap lingkungan sekitar, dan segera laporkan ke layanan 110 apabila menemukan hal-hal mencurigakan,” imbau AKP Hiskia.
Keberhasilan Tim Cobra ini pun menuai apresiasi masyarakat. Di tengah maraknya aksi kriminalitas jalanan, langkah cepat aparat dianggap menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak akan diberi ruang bebas untuk meneror warga Kota Binjai.(done)















