MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Medan untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mendapatkan kemudahan legalitas usaha serta akses pembinaan dari pemerintah.
Ajakan tersebut disampaikan Zulkarnaen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, keberadaan NIB sangat penting bagi pelaku usaha karena menjadi identitas legal usaha yang dapat mempermudah akses perizinan, pelatihan, hingga program pemberdayaan dari pemerintah.
“Kita mendorong pelaku usaha mikro dan usaha kecil untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB,” ujar Zulkarnaen.
Ia menjelaskan, melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024, Pemerintah Kota Medan memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM, mulai dari fasilitasi perizinan usaha, pembinaan, perlindungan hukum, hingga pengembangan kapasitas usaha.
Selain itu, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) juga melakukan pendataan, identifikasi, dan pemetaan usaha mikro serta usaha kecil agar bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.

Zulkarnaen menilai, sektor UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kota Medan yang perlu terus diperkuat agar mampu bersaing dan berkembang.
“Pelatihan dan pembinaan sangat dibutuhkan agar produk-produk UMKM di Kota Medan memiliki daya saing dan nilai jual lebih tinggi,” katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, sejumlah warga turut menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari proses pengurusan merek HAKI, bantuan usaha, hingga program bantuan sosial seperti PKH.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Diskopukmperindag Kota Medan menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha lebih difokuskan pada bantuan alat usaha dan pelatihan keterampilan, bukan bantuan dalam bentuk dana tunai.
Dengan adanya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini, diharapkan para pelaku usaha di Kota Medan semakin terdorong untuk memiliki legalitas usaha, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas peluang pasar demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Red)




















