METRO,KARO | Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku pencurian emas milik, Sondang Salestinus Sagala(51), warga Jalan Lingkar Karo Indah, Kec. Kabanjahe.
Tersangka sendiri diketahui berinisial, JP (38) warga Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Leto, Tanah Karo.
Informasi yang diterima, pencurian tersebut terjadi, Minggu (10/9/2023) kemarin, sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban di Jalan Lingkar Karo Indah, Kel. Gung Leto. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo sesuai nomor Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 334 / IX / 2023 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan menjelaskan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian cincin emas seberat 10 gram.
“Dari hasil Cek TKP dan penyelidikan mendalam, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan”, jelasnya, Selasa (12/9/2023).
“Tersangka JP kita tangkap di Gang Ginting Sinterem Kel. Gung Leto. Barang bukti yang kita amankan berupa 1 cincin emas seberat 10 gram milik korban,” jelasnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka JP diancam sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara. (Hendrik K2)




















