MEDAN,PN MEDAN | Wira Adi Sukma Surbakti terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 200 gram dituntut 13 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/10/2021).
Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Risnawati juga membebankan denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan penjara.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi, Penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan bagian jaringan narkotika terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa tidak berbelit-belit dan sopan selama mengikuti persidangan” kata Jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Diketahui perkara ini bermula pada pertengahan Maret 2021, dimana Kuding (DPO) memesan 200 gram sabu kepada terdakwa. Kemudian ditindaklanjuti terdakwa menghubungi Pendi (DPO), namun pihak Pendi meminta untuk per 100 gram sabu dengan harga Rp 45 juta.
Tepat pada 11 April 2021, Kuding kembali menanyakan apakah barang sudah ada lalu, terdakwa menyatakan ada.
Setelah itu terdakwa kembali menghubungi Pendi, lalu pada saat itu terdakwa diarahkan pergi ke SPBU Jalan Setia Budi.
Sesampai di SPBU, terdakwa bertemu dengan orang yang bernama Abang (DPO), lalu menyerahkan dua bungkus plastik berisi sabu kepada terdakwa dan langsung pergi.
Begitu sabu ditangan terdakwa langsung menghubungi Kuding, dimana Kuding memintanya agar ke Ndekosan dikawasan Jalan Pasundan.
Sesampai di sana sudah beberapa orang dari Polsek Helvetia yang menyaru sebagai pembeli. Sewaktu hendak melakukan test, Kuding langsung mengatakan mengambil bon atau alat isap sabu karena terlalu lama maka terdakwa langsung ditangkap.
Masih dalam pengakuan terdakwa, bahwa sabu tersebut mau dijual lagi seharga Rp 48 juta. (Lin)