• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Diduga Ada Kongkalikong, JPU Tuntut Pemilik Sabu 2,41Gram Hanya 3 Bulan Penjara Ditambah Wajib Rehab 6 Bulan

HARIAN METRO
23 Oktober 2021
/ News
Diduga Ada Kongkalikong, JPU Tuntut Pemilik Sabu 2,41Gram Hanya 3 Bulan Penjara Ditambah Wajib Rehab 6 Bulan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Darliani (24) warga Jalan Budi Utomo, Komplek Cemara Palace, Kecamatan Medan Tembung terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2,41 gram hanya dituntut 3 bulan penjara dipotong masa tahanan

Yang lebih anehnya lagi, hukuman terdakwa hanya ditambah ketentuan wajib menjalani rehabilitasi selama 6 bulan karena dinilai terbukti sebagai penyalahguna narkotika.

BACA JUGA

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darliani dengan pidana penjara selama  bulan dan rehabilitasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” ujar JPU Patrecia Pasaribu di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin, Kamis (21/10/2021).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU Patrecia Pasaribu menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam nota tuntutannya, JPU Patrecia Pasaribu mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, karena kooperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum,” sebut JPU Patrecia Pasaribu.

Usai persidangan, JPU Patrecia Pasaribu ketika dikonfirmasi mengatakan pertimbangan utama tuntutan rehabilitasi itu adalah karena terdakwa sebagai pengguna dan dianggap membutuhkan pertolongan untuk keluar dari ketergantungan.

“Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, berdasarkan keterangan yang ada dan dari dokter sebagai ahli menyatakan bahwa terdakwa sebagai penyalahguna dan putusan undang-undang narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Patrecia Pasaribu mengatakan pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tim anggota Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahguna narkotika di Jalan Budi Utomo Komplek Cemara Palace, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

“Menanggapi informasi tersebut, sehingga para saksi menuju ke lokasi, sesampainya di sana, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darliani,” kata JPU Patrecia Pasaribu.

Lanjut dikatakan JPU, ketika dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 pipa kaca berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram yang disimpan terdakwa didalam kamar tepatnya di atas meja rias miliknya.

Menurut JPU perbuatannya, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika. Sehingga terdakwa Darliani beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

“Perbuatan yang diatur dan diancam pada pasal 112 ayat (1) atau kedua terdakwa diancam pada pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya (Lin)

SendShare328Tweet205Send

BeritaTerkait

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

8 Oktober 2026
1.1k
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

7 Oktober 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

7 Oktober 2026
1.2k
Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

6 Oktober 2026
1.2k
Kejutan HUT TNI ke-81, Forkopimda Karo Sambangi Markas TNI

Kejutan HUT TNI ke-81, Forkopimda Karo Sambangi Markas TNI

5 Oktober 2026
1.2k
Modus Atas Nama Kelompok Tani Nelayan, Gerombolan OTK Mencoba Serobot Lahan Tanah Milik Warga di Desa Bubun

Modus Atas Nama Kelompok Tani Nelayan, Gerombolan OTK Mencoba Serobot Lahan Tanah Milik Warga di Desa Bubun

4 Oktober 2026
1.3k
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

2 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Kembali Perkuat Tertib Aset, 89 Kendaraan Dinkes Diperiksa

Plt. Bupati Langkat Tiorita Kembali Perkuat Tertib Aset, 89 Kendaraan Dinkes Diperiksa

1 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan 

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan 

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi
Nasional

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

8 Oktober 2026
1.1k

Baca
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom

PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih

7 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

7 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

7 Oktober 2026
1.1k
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

7 Oktober 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

7 Oktober 2026
1.2k
Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

6 Oktober 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial Dan Penyusunan Roadmap

Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial Dan Penyusunan Roadmap

6 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.