METRO,LANGKAT | Segerombolan oknum Orang Tak di Kenal ( OTK ),lagi – lagi diduga mencoba menyerobat lahan tanah seluas 60 hektar yang berlokasi di Dusun VIII Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara ,
Dalam dugaan penyerobotan lahan tanah milik kalangan orang bayak, di lokasi lahan tanah yang sempat di permasalahkan oleh OTK ,sempat berhasil di halau oleh salah seorang pemilik lahan Aan Arbanik (58) warga Desa Perkubuan Kecamatan Tanjung Pura.Minggu (4/9/2026) sore
Aan Arbanik pemilik lahan di Dusun VIII Desa Bubun, kepada awak media saat di lokasi lahan miliknya menjelaskan.Persoalan dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di lahan tanah seluas sekitar 60 hektar yang mana tanah tersebut di miliki warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan mereka mengakui telah membeli lahan kepada perorangan warga Bubun
” Saya Aan Arbanik mengaku lahan milik saya dan beberapa warga lain di serobot oleh orang yang tak di kenal dan mereka mengaku – gaku gerombolan kelompok tani dan nelayan yang berasal dari desa tapak kuda .
Terbukti terlihat salah satu excavator sedang berkerja merusak lokasi tanah milik saya yang mana tanah saya seluas 20 hektar telah di rusak mereka hingga patok pembatas peringan tanah pun menjadi hilang akibat ulah mereka, dan OTK itu merubah ukuran lahan ” cetusnya
Kembali kata Aan Arbanik kepada wartawan ” Dilokasi lahan tanah milik kami ,ada gerombolan OTK yang mengaku sebagai kelompok tani dan nelayan sekitar belasan orang dan sebagian ada juga mengunakan sajam ,mereka mencoba menyerobot lahan milik kami -kami yang memiliki surat -surat sah dari kepemerintahan Kabupaten Langkat ,
Di lokasi lahan milik kami ,sempat terjadi adu mulut ,karena mereka mengakui atas lahan milik kami berlokasi di Desa Tapak Kuda .Namun ketika di mintai untuk pembuktian surat lahan,mereka yang mengaku gerombolan OTK yang juga mengaku – gaku atas nama kelompok tani nelayan ,namun mereka tidak dapat menunjuk alas hak kepemilikan lahan tanah tersebut,
Dan kami -kami pemilik lahan tanah di Dusun VIII Desa Bubun sudah berulang kali jika tanah yang kami miliki ,memiliki surat dokumen yang sah dan berulang kali kami jelaskan kepada mereka jika tanah tersebut berlokasi di dusun VIII Desa Bubun yang mana ada pemiliknya masing -masing ” cetus Aan Arbanik
Atas persoalan tersebut, ia telah membuat laporan kepada pihak kepolisian.Menurut Aan Arbanik, lahan yang dipersoalkan tersebut saat ini telah digarap oleh pihak OTK yang mengaku sekumpulan diduga kelompok tani – nelayan ,dan Ia menyebut kelompok tersebut sebagai Kelompok Tani Mangrove Desa Tapak Kuda,yang diketuai didalangi oknum berinisial ADL
Aan juga menunjukkan sejumlah rekaman video yang memperlihatkan kondisi lokasi lahan yang menurut keterangannya telah dilakukan aktivitas penyerobotan dan perusakan .
“Saya sebagai pemilik lahan merasa dirugikan karena tanah yang saya miliki dan memiliki surat-surat dokumen yang sah ,Lahan tanah seluas 20 hektar serta milik perorang lainnya ,diduga diserobot oleh segerombolan pihak OTK yang mengaku -gaku kelompok tani warga Tapak Kuda ” ujar Aan, saat menyampaikan keterangannya kepada wartawan.Sabtu (3/10/2026).lalu di lokasi tanah percisnya di Dusun VIII Desa Bubun.
Selain mempersoalkan dugaan penyerobotan lahan, Aan juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat terhadap proses penanganan laporan di Polres Langkat.
Namun, tudingan tersebut masih berupa pernyataan dari pihak Aan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD Langkat yang disebut maupun dari pihak Polres Langkat mengenai dugaan intervensi tersebut.
Aan berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara profesional dan transparan dengan memeriksa seluruh dokumen kepemilikan serta keterangan para pihak yang bersengketa.
“Saya berharap laporan ini diproses secara transparan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kalau memang ada pihak yang menguasai atau menyerobot lahan tersebut, saya meminta agar persoalan ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sementara Kepala Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ,Mirwan PA menjelaskan jika lahan seluas 60 Hektar yang di permasalahkan oleh OTK yang mengaku berasal dari Desa Tapak Kuda , lahan tanah seluas 60 hektar tersebut adalah berlokasi di wilayah Dusun VIII Desa Bubun Kecaatan Tanjung Pura
” Sudah jelas lahan yang di miliki Aan Arbanik serta warga lainnya,adalah lahan tanah milik perorangan ini, lahan tanah di lokasi di Dusun VIII Desa Bubun bukan lahan milik Desa Tapak Kuda ,bisa kita buktikan lahan tersebut terdata di Desa Bubun bertempat di Dusun VIII ” cetusnya kepada sejumlah wartawan
Sementara ,Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Langkat, pihak Ketua Kelompok Tani Desa Tapak Kuda, serta anggota DPRD Kabupaten Langkat yang disebut dalam dugaan intervensi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini.(Lkt-01)
















