METRO,LABUHANBATU | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Resum Polres Labuhanbatu meringkus Dua orang Pelaku Curas yang beraksi di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Kedua pelaku, AM (20) warga Kel. Sirongo–ringo Kec. Rantau utara dan RVV (21) warga kel. Urung kompas Kec. Rantau selatan tidak berkutik saat diringkus petugas yang dipimpin Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung dari tempat persembunyiannya.
Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua pelaku melancarkan aksinya dijalan perumnas urung Kompas Kec Rantau Selatan Kamis (3/2) malam
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasi Humas Kompol Murniati SH di damping Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, unit Resum meringkus dua orang pelaku Curas dari tempat persembunyiannya” ungkap Kompol Murniati kepada wartawan Selasa (8/2/2022) dimapores setempat
Dijelaskan Kasi Humas, kejadian itu bermula Kamis (3/2) sekira pukul 23.00.Wib ketika tiga korban atas nama Fadlan Adlani Nasution (13) bersama, Ardiansyah (14), dan Mhd Alvrian (14) sedang mengendari sepeda motor baru saja membeli paket internet di kios ponsel hendak pulang kerumah di perumnas urung kompas
Selanjutnya, sambung Kompol Murniati, ketika dijalan sepi itu tiba–tiba 2 orang laki- laki yang tidak dikenal, mengendari sepeda motor menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri yang dimana ketika itu Handphone milik korban digenggamnya disebelah kiri.
Kemudian pelaku yang berada di boncengan langsung mengambil handphone korban secara paksa sehingga korban dan temannyan hampir terjatuh dari sepeda motornya.
Melihat itu, korban dan temannya berusaha untuk mengejar pelaku namun kendaraan yang digunakan pelaku terlalu laju ( kencang ), sehingga korban dan temannya kehilangan jejak.
Akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.
Lebih lanjut dikatakan, Kasi Humas, menindak lanjuti laporan korban, team tekab unit resum yang dipimpin Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung turun kelokasi guna melakukan penyelidikan,
“Tidak butuh lama, 2×24 jam petugas meringkus kedua pelaku ditempat pesembuyiannya dijalan Baru Bypass” paparnya
Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y12s
“Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan ke 2 Subs 363 Ayat (1) ke – 4 dari KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutupnya. (Aji)