METRO,TANJUNGBALAI | Penyelundupan pakaian bekas asal luar negeri kembali terjadi di TPO Tanjungbalai, Rabu ,(22/12/2021) pagi sekitar jam 09.00 wib. Bahkan, menurut keterangan warga, sekitar 900 Ballpres kembali masuk di TPO Tanjungbalai.
Namun, hingga saat ini juga belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian Polres Tanjungbalai dan Bea Cukai terhadap para mafia Ballpres di Tanjungbalai. Ada apa?
Apakah para mafia bakaian bekas di Tanjungbalai sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Bea & Cukai sehingga para mafia bekas dengan bebasnya melakukan jual beli Ballpres di TPO Tanjungbalai?
Menanggapi adanya kembali penyelundupan Ballpres asal Luar Negeri, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada wewenang untuk melakukan penyelidikan terkait Ballpres tersebut.
Orang nomor satu di kepolisian Polres Tanjungbalai juga meminta agar wartawan melakukan konfirmasi langsung ke Bea & Cukai.
“UU RI NO 17 THN 2006 PERUBAHAN DARI UU NO 10 THN 1995 TENTANG KEPABEANAAN ( PPNS BEA DAN CUKAI YG DITUNJUK ). UU ini sudah jelas lo bang. Apalagi yg mau diperdebatkan lg. knp abang gak hubungi Bea Cukai Tj Balai bang?” Jawab Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi.
Pernyataan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi terkait masuknya Ballpres asal luar negeri yang menyatakan jika Polisi tidak ada wewenang untuk melakukan penyidikan mendapat respon keras dari berbagi peraktisi hukum.
“Siapa saja berhak melakukan penyelidikan, mau itu anggota TNI AD, TNI Udara atau siapa pun apa lagi polisi. Kalau memang polisi tidak ada hak untuk melakukan penyidikan (Ballpres) dan bisa polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu, baru dilimpahkan ke Bea & Cukai,” ungkap praktisi hukum L Tobing SH, Rabu (23/12/2021).
Menurutnya, Pejabat Negara Kepolisian Republik Indonesia diberikan wewenang penuh oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan.
“Jadi sudah jelas, UU memberikan wewenang penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” bebernya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Penindakan Bea Cukai Sumut, Roberto Tambunan, menurutnya, polisi berhak melakukan penyelidikan terkait pakaian bekas asal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
“Kan sudah diatur oleh UU, polisi berhasil melakukan penyelidikan. Banyak UU yang bisa dimasukkan dalam kasus Ballpres, contohnya UU Perdagangan. Jadi siapa saja apa lagi polisi berhak melakukan penyelidikan (mengamankan) seperti Ballpres ini,” ujar ujar Roberto.
Bahkan, baru-baru ini Polres Labuhanbatu juga pernah mengamankan 783 Ballpres di Perairan Sungai Barumun, Panai Tengah, Sabtu (26/6/2021).
Bahkan, Humas Menurut Humas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Hisar Dohardo mengatakan, jika penyidikan kasus tersebut ditangani sendiri oleh Polres Labuhanbatu.
“Karena yang menemukan pihak kepolisian, jadi penyidikannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Namun, kita akan tetap berkoodinasi kepada pihak kepolisian,” beber Hisar. (HM)