• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sidang Lanjutan Korupsi Penjualan Aset PTPN 2 Kepada Ciputra Land Kembali Digelar, 6 Saksi Dari ATR/BPN Dihadirkan

HARIAN METRO
7 Maret 2026
/ Hukum, Metro, News
Sidang Lanjutan Korupsi Penjualan Aset PTPN 2 Kepada Ciputra Land Kembali Digelar, 6 Saksi Dari  ATR/BPN Dihadirkan

foto / PTPN 2 (ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026).

Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu penyerahan kewajiban lahan sebesar 20 persen kepada negara.

BACA JUGA

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

Sebanyak enam saksi dari ATR/BPN dihadirkan dalam persidangan tersebut, diantaranya Anugerah Satriowibowo, Galuh Aji Niracanti, dan Joko Satrianto Wibowo.

Saksi Anugerah Satriowibowo menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen telah beberapa kali dilakukan melalui rapat antara pihak terkait.

“Ada rapat rapat NDP dan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN. Ada 4 kali, pasca terbitnya SK ini. Kaitannya status karena NDP anak usaha BUMN, ada klausul kalau dia merupakan BUMN harus mengikuti aturan di BUMN. Pernah ada dibahas mengenai ketentuan penyerahan 20 persen,” kata Anugerah di persidangan.

Menurut Anugerah, hingga saat ini belum terdapat ketentuan teknis yang mengatur secara rinci pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Batas waktu penyerahan tidak ada. Untuk pelaksanaan dan kewenangannya seperti apa, itu bukan kewenangan kami, melainkan harus berdasarkan Kementerian BUMN,” ujarnya.

Saksi lainnya, Galuh Aji Niracanti, menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan yang diterbitkan kementerian memang terdapat ketentuan mengenai kewajiban
penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara. Namun, ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur batas waktu pelaksanaannya.

“Dalam SK Kementerian yang diterbitkan, penerima hak atau kewajiban 20 persen itu bisa diterbitkan setelah perubahan HGB,” kata Galuh.

Ia juga mengakui bahwa sejak awal pihak PTPN maupun PT Nusa Dua Propertindo (NDP) telah berupaya mencari kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Kendalanya masalah status, karena itu yang menyerahkan milik BUMN, kemudian belum ada juknisnya bagaimana penyerahan 20 persen itu. Dan PTPN pro aktif bertanya soal bagaimana penyerahan lahan 20 persen itu,” kata Galuh.

Sementara itu, saksi Joko Satrianto Wibowo menjelaskan proses pengajuan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak GunabBangunan (HGB) dilakukan melalui tahapan administrasi di kementerian.

“Perubahan hak HGU menjadi HGB itu surat permohonan 22 Juli 2022 kemudian oleh Kementerian ATR/BPN itu SK terbit pada 2023. Pengajuan peralihan hak guna bangunan menjadi hak guna bangunan izin pelepasan HGU PTPN kepada NDP, itu dari direktorat, kemudian dikirim kepada kantor pertanahan,” kata Joko.

Ia juga membenarkan adanya sejumlah pertemuan antara PTPN, anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta pihak kementerian terkait proses perubahan hak dan kewajiban penyerahan lahan kepada negara.

Menurut Joko, mekanisme teknis pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

“Dari kawasan dibangun, kemudian izin hanya HGB, apakah bisa ditingkatkan menjadi SHM. Kalau soal status tanah HGB ini, memang harus diselesaikan dulu mengenai penyerahan 20 persen. Sebab ini adalah BUMN, maka nanti akan dibahas seperti apa
mekanismenya,” kata Joko.

Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus Syahrul, mengatakan dalam persidangan para saksi juga menjelaskan proses administrasi permohonan HGB yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

Menurut Firdaus, berdasarkan keterangan para saksi, persyaratan formil pengajuan HGB telah dipenuhi.
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara memang tercantum dalam Surat Keputusan, tetapi pelaksanaannya tidak memiliki batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.

“Pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kepastian mekanisme dari kementerian terkait, mengingat status lahan berasal dari aset BUMN,” ujar Firdaus.

Firdaus juga menambahkan bahwa permohonan HGB yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo menggunakan skema pemberian hak.
Dalam skema tersebut, tanah yang sebelumnya merupakan tanah negara diberikan haknya kepada pemohon melalui proses administrasi pertanahan setelah dilakukan pelepasan hak oleh pihak sebelumnya.

Selain itu, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara muncul sebagai konsekuensi dari perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan merupakan syarat mutlak yang apabila belum dipenuhi akan menyebabkan permohonan HGB menjadi batal. (*)

SendShare327Tweet205Send

BeritaTerkait

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 

21 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

21 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong Lahirnya Polisi Profesional dan Pengayom Masyarakat

Plt. Bupati Tiorita Dorong Lahirnya Polisi Profesional dan Pengayom Masyarakat

21 Juli 2026
1.1k
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai

21 Juli 2026
1.1k
Polres Asahan Bergerak Cepat, Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Akhirnya Ditertibkan

Polres Asahan Bergerak Cepat, Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Akhirnya Ditertibkan

21 Juli 2026
1.2k
2 Tahun Menanti Keadilan, Polisi Terbitkan SPKAP Pelaku Penganiayaan Safaruddin

2 Tahun Menanti Keadilan, Polisi Terbitkan SPKAP Pelaku Penganiayaan Safaruddin

20 Juli 2026
1.2k
Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Meresahkan Warga

Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Meresahkan Warga

20 Juli 2026
1.2k
Melebihi Tonase, Truk Bermuatan Kelapa Sawit Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Melebihi Tonase, Truk Bermuatan Kelapa Sawit Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

20 Juli 2026
1.2k
Petani di Karo Gol Ditangkap Satres Narkoba Gegara Simpan Ganja 

Petani di Karo Gol Ditangkap Satres Narkoba Gegara Simpan Ganja 

18 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Perkuat Swasembada Pangan

Plt. Bupati Tiorita Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Perkuat Swasembada Pangan

17 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Perkuat Kolaborasi Energi Berkeadilan dan Transisi Energi, Direktur Distribusi PLN Berikan Kuliah Umum Milad ke-69 UMSU

Terang Berkah Ramadan 1447 H, PLN UID Sumatera Utara Gelar Pasar Murah untuk Ringankan Beban Masyarakat

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 
Hukum

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 

21 Juli 2026
1.1k

Baca
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

21 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong Lahirnya Polisi Profesional dan Pengayom Masyarakat

Plt. Bupati Tiorita Dorong Lahirnya Polisi Profesional dan Pengayom Masyarakat

21 Juli 2026
1.1k
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai

21 Juli 2026
1.1k
Polres Asahan Bergerak Cepat, Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Akhirnya Ditertibkan

Polres Asahan Bergerak Cepat, Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Akhirnya Ditertibkan

21 Juli 2026
1.2k
JAGA MARWAH: Rico Waas Dinilai Tak Bisa Ciptakan Kerukunan, DPRD Medan Jangan Bungkam

JAGA MARWAH: Rico Waas Dinilai Tak Bisa Ciptakan Kerukunan, DPRD Medan Jangan Bungkam

20 Juli 2026
1.1k
2 Tahun Menanti Keadilan, Polisi Terbitkan SPKAP Pelaku Penganiayaan Safaruddin

2 Tahun Menanti Keadilan, Polisi Terbitkan SPKAP Pelaku Penganiayaan Safaruddin

20 Juli 2026
1.2k
Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Meresahkan Warga

Aktivitas Cuci Kendaraan di Badan Jalan Umum Meresahkan Warga

20 Juli 2026
1.2k
Melebihi Tonase, Truk Bermuatan Kelapa Sawit Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Melebihi Tonase, Truk Bermuatan Kelapa Sawit Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

20 Juli 2026
1.2k
Petani di Karo Gol Ditangkap Satres Narkoba Gegara Simpan Ganja 

Petani di Karo Gol Ditangkap Satres Narkoba Gegara Simpan Ganja 

18 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.