• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sidang Lanjutan Korupsi Penjualan Aset PTPN 2 Kepada Ciputra Land Kembali Digelar, 6 Saksi Dari ATR/BPN Dihadirkan

HARIAN METRO
7 Maret 2026
/ Hukum, Metro, News
Sidang Lanjutan Korupsi Penjualan Aset PTPN 2 Kepada Ciputra Land Kembali Digelar, 6 Saksi Dari  ATR/BPN Dihadirkan

foto / PTPN 2 (ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026).

Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu penyerahan kewajiban lahan sebesar 20 persen kepada negara.

BACA JUGA

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

Sebanyak enam saksi dari ATR/BPN dihadirkan dalam persidangan tersebut, diantaranya Anugerah Satriowibowo, Galuh Aji Niracanti, dan Joko Satrianto Wibowo.

Saksi Anugerah Satriowibowo menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen telah beberapa kali dilakukan melalui rapat antara pihak terkait.

“Ada rapat rapat NDP dan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN. Ada 4 kali, pasca terbitnya SK ini. Kaitannya status karena NDP anak usaha BUMN, ada klausul kalau dia merupakan BUMN harus mengikuti aturan di BUMN. Pernah ada dibahas mengenai ketentuan penyerahan 20 persen,” kata Anugerah di persidangan.

Menurut Anugerah, hingga saat ini belum terdapat ketentuan teknis yang mengatur secara rinci pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Batas waktu penyerahan tidak ada. Untuk pelaksanaan dan kewenangannya seperti apa, itu bukan kewenangan kami, melainkan harus berdasarkan Kementerian BUMN,” ujarnya.

Saksi lainnya, Galuh Aji Niracanti, menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan yang diterbitkan kementerian memang terdapat ketentuan mengenai kewajiban
penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara. Namun, ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur batas waktu pelaksanaannya.

“Dalam SK Kementerian yang diterbitkan, penerima hak atau kewajiban 20 persen itu bisa diterbitkan setelah perubahan HGB,” kata Galuh.

Ia juga mengakui bahwa sejak awal pihak PTPN maupun PT Nusa Dua Propertindo (NDP) telah berupaya mencari kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Kendalanya masalah status, karena itu yang menyerahkan milik BUMN, kemudian belum ada juknisnya bagaimana penyerahan 20 persen itu. Dan PTPN pro aktif bertanya soal bagaimana penyerahan lahan 20 persen itu,” kata Galuh.

Sementara itu, saksi Joko Satrianto Wibowo menjelaskan proses pengajuan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak GunabBangunan (HGB) dilakukan melalui tahapan administrasi di kementerian.

“Perubahan hak HGU menjadi HGB itu surat permohonan 22 Juli 2022 kemudian oleh Kementerian ATR/BPN itu SK terbit pada 2023. Pengajuan peralihan hak guna bangunan menjadi hak guna bangunan izin pelepasan HGU PTPN kepada NDP, itu dari direktorat, kemudian dikirim kepada kantor pertanahan,” kata Joko.

Ia juga membenarkan adanya sejumlah pertemuan antara PTPN, anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta pihak kementerian terkait proses perubahan hak dan kewajiban penyerahan lahan kepada negara.

Menurut Joko, mekanisme teknis pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

“Dari kawasan dibangun, kemudian izin hanya HGB, apakah bisa ditingkatkan menjadi SHM. Kalau soal status tanah HGB ini, memang harus diselesaikan dulu mengenai penyerahan 20 persen. Sebab ini adalah BUMN, maka nanti akan dibahas seperti apa
mekanismenya,” kata Joko.

Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus Syahrul, mengatakan dalam persidangan para saksi juga menjelaskan proses administrasi permohonan HGB yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

Menurut Firdaus, berdasarkan keterangan para saksi, persyaratan formil pengajuan HGB telah dipenuhi.
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara memang tercantum dalam Surat Keputusan, tetapi pelaksanaannya tidak memiliki batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.

“Pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kepastian mekanisme dari kementerian terkait, mengingat status lahan berasal dari aset BUMN,” ujar Firdaus.

Firdaus juga menambahkan bahwa permohonan HGB yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo menggunakan skema pemberian hak.
Dalam skema tersebut, tanah yang sebelumnya merupakan tanah negara diberikan haknya kepada pemohon melalui proses administrasi pertanahan setelah dilakukan pelepasan hak oleh pihak sebelumnya.

Selain itu, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara muncul sebagai konsekuensi dari perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan merupakan syarat mutlak yang apabila belum dipenuhi akan menyebabkan permohonan HGB menjadi batal. (*)

SendShare326Tweet204Send

BeritaTerkait

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
1.1k
PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

5 Juni 2026
1.1k
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

5 Juni 2026
1.1k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

4 Juni 2026
1.1k
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k
Sempat Dilempari Batu Akhirnya Bandar Sabu di Bagan Deli Belawan Diringkus

Sempat Dilempari Batu Akhirnya Bandar Sabu di Bagan Deli Belawan Diringkus

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

4 Juni 2026
1.2k
Patroli Malam Tim LINGKABER Polres Karo Cegah Tawuran dan Kriminalitas Jalanan

Patroli Malam Tim LINGKABER Polres Karo Cegah Tawuran dan Kriminalitas Jalanan

4 Juni 2026
1.2k
Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

4 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya
Perkuat Kolaborasi Energi Berkeadilan dan Transisi Energi, Direktur Distribusi PLN Berikan Kuliah Umum Milad ke-69 UMSU

Terang Berkah Ramadan 1447 H, PLN UID Sumatera Utara Gelar Pasar Murah untuk Ringankan Beban Masyarakat

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika
Metro

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
1.1k

Baca
PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

5 Juni 2026
1.1k
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

5 Juni 2026
1.1k
Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

5 Juni 2026
1.1k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.1k
Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

4 Juni 2026
1.1k
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k
Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

4 Juni 2026
1.1k
Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), PN Madina mengundang Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemateri dalam sosialisasi penguatan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas peradilan Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Kamis, (4/6/2026).

Sosialisasi Integritas, PN Madina Undang Komisi Yudisial dan KPK

4 Juni 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.