METRO,LANGKAT | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus tersangka pemilik narkoba berikut menyita barang buktinya di Jalan Titi CP Amal Lingkungan XI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (11/3/2026)
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” sebut AKP Amrizal.
Saat petugas tiba di lokasi, tim melihat dua orang pria sedang berada di bawah titi (jembatan) dan diduga tengah melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ketika petugas melakukan penggerebekan, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sungai, namun personel berhasil mengamankan salah seorang dari keduanya, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai yang memiliki arus cukup deras,” sebut AKP Amrizal.
Selanjutnya petugas melakukan pencarian di sekitar lokasi dengan bantuan warga menggunakan perahu dan dari hasil pencarian tersebut personel Satres Narkoba menemukan barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan yakni satu bungkus plastik klip bening besar berisikan sabu dengan berat 20,36 gram, alat hisap sabu (bong), skop yang terbuat dari pipet plastik, serta satu timbangan elektrik,” jelas AKP Amrizal.
Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (zk)


















