• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

redaksi2
16 Juli 2026
/ Hukum
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA – Polemik penggeledahan rumah lama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus menjadi perhatian publik. Selain memunculkan perdebatan mengenai status kepemilikan barang yang disita, proses penggeledahan juga menuai sorotan terkait dugaan kesesuaian prosedur hukum acara pidana.

Praktisi hukum Dewanta A. Karo-Karo, SH, S.Kom, menilai setiap tindakan penyidik harus tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menjunjung tinggi prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

BACA JUGA

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Menurut Dewanta, kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan maupun penyitaan memang diatur dalam KUHAP. Namun, seluruh tahapan tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kepemilikan Barang Sitaan Masih Diperdebatkan

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menemukan emas batangan dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah bahwa aset tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.

Menurutnya, emas dan uang tunai yang ditemukan merupakan aset milik kliennya yang berasal dari kerja sama investasi swasta untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan suatu barang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan lokasi ditemukannya barang tersebut. Penentuan kepemilikan, katanya, harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti yang sah, serta pemeriksaan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

Penggeledahan Harus Didahului Tahapan Penyidikan

Dewanta menjelaskan bahwa KUHAP telah mengatur tahapan yang harus dipenuhi sebelum penyidik melakukan tindakan penggeledahan maupun penyitaan.

Menurutnya, proses tersebut idealnya diawali dengan adanya laporan dugaan tindak pidana, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pemeriksaan terhadap pihak terlapor beserta saksi-saksinya, hingga diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat konstruksi perkara secara jelas.

Rangkaian administrasi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menentukan apakah tindakan penggeledahan memang diperlukan.

“Apabila tahapan administrasi tersebut tidak dipenuhi, dapat muncul anggapan adanya jumping process dalam penegakan hukum. Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan terhadap hak atas kepastian hukum maupun perlindungan nama baik seseorang,” ujar Dewanta, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, ia mengakui terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan penyidik mengambil langkah cepat, misalnya apabila terdapat indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak kooperatif. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tetap harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan TPPU Harus Dibuktikan dengan Alat Bukti

Dewanta juga mengingatkan bahwa apabila penyidikan berkembang ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka penyidik tetap wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Menurutnya, keberadaan uang tunai maupun emas batangan tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana.

Penyidik, kata dia, tetap harus membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime), termasuk aliran dana, asal-usul harta, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

“Harus dibedakan antara kewenangan penyidik melakukan penggeledahan dengan pembuktian bahwa suatu aset merupakan hasil tindak pidana. Dugaan TPPU tidak cukup hanya didasarkan pada ditemukannya uang atau emas,” jelasnya.

Mekanisme Hukum Tersedia Jika Prosedur Dipersoalkan

Selain menyoroti kepemilikan barang sitaan, Dewanta juga menilai dugaan kejanggalan administrasi penyidikan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik memiliki hak untuk mengajukan praperadilan atau menyampaikan keberatan dalam proses persidangan sesuai ketentuan KUHAP.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan setiap tahapan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Menurut pandangan saya, Kortas Tipikor Polri seharusnya mengikuti seluruh mekanisme penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penegakan hukum harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” katanya.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Hingga saat ini, status kepemilikan emas batangan maupun uang tunai yang disita masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Penentuan apakah aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU sepenuhnya menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)

Tags: #Febrie Adriansyahasas praduga tak bersalahDewanta Karo-KaroDewanta: Harus Taat KUHAPDon RittoDugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyahdugaan TPPUemas batanganHandika Honggowongsohukum acara pidanaKortas Tipikor PolriKUHAPpenegakan hukumpenggeledahan rumah Febrie Adriansyahpenyidikan korupsipenyitaan barang buktipraperadilanprosedur penggeledahanuang tunai
SendShare326Tweet204Send

BeritaTerkait

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

27 Agustus 2026
1.2k
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
1.1k
2 Curanmor Residivis Warga Aceh Diamankan Timsus LIBAS Polres Binjai

2 Curanmor Residivis Warga Aceh Diamankan Timsus LIBAS Polres Binjai

22 Agustus 2026
1.1k
Warga Soroti Dugaan Truk TBS Overload, Jalan Simpang Tiga Kualuh Leidong Makin Rusak

Warga Soroti Dugaan Truk TBS Overload, Jalan Simpang Tiga Kualuh Leidong Makin Rusak

21 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

17 Agustus 2026
1.2k
4 Gigi Copot Akibat Dianiaya, Korban Safaruddin Pertanyakan Kepastian Hukum

4 Gigi Copot Akibat Dianiaya, Korban Safaruddin Pertanyakan Kepastian Hukum

16 Agustus 2026
1.2k
Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencuri Kotak Infaq

Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencuri Kotak Infaq

16 Agustus 2026
1.1k
Viral di Media Online adanya lokasi Judi di Patumbak,Unit Reskrim Langsung Gercap

Viral di Media Online adanya lokasi Judi di Patumbak,Unit Reskrim Langsung Gercap

15 Agustus 2026
1.2k
Dua Pengedar dan Pengguna Sabu di Hamparan Perak Kompak Dinemput Polisi

Dua Pengedar dan Pengguna Sabu di Hamparan Perak Kompak Dinemput Polisi

14 Agustus 2026
1.2k
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

13 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Anggota DPRD Medan, Afri Rizki Lubis, saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, di Pelataran Parkir Mesjid Nurul Ikhwan, Jalan Karya Kasih Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor, Senin (10/4/2023) sore.

Bobby Nasution Kembangkan Pelabuhan Roro Jadi Pusat Distribusi Logistik di Kepulauan Nias

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini
Edukasi

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

30 Agustus 2026
1.2k

Baca
Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
1.1k
Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

29 Agustus 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

29 Agustus 2026
1.2k
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
1.2k
Pengedar Sabu di Desa Helvetia di Jemput Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

Pengedar Sabu di Desa Helvetia di Jemput Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

29 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

29 Agustus 2026
1.1k
NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

28 Agustus 2026
1.1k
Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

27 Agustus 2026
1.2k
Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

27 Agustus 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.