LANGKAT
Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat amankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Jalan Besitang Lingk AT Taqwa Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat ,
Hal penangkapan itu di bearkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH melalui Kasi Himas Polres Langkat AKP Yudiyanto kepada M24 lewat via telpon whatsapp,Kamis (2/11/2023) pukul 11.19 Wib
” Penangkapan seorang pelaku pengelapan itu berdasarkan laporan dari korban ,Rahmat Rinaldi,(41) warga Jalan Besitang Lingkungan At Taqwa Kelurahan Alur Dua Kec. Sei Lepan Kabupaten Langkat yang telah menjadi korban Penipuan dan Penggelapan
Bersama saksi saksi telah menyerahkan diduga pelaku berinisoal HD (29) Seorang supir warga Dusun Nangka Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam ke Polsek Pangkalan Brandan
Saat menyerahkan diduga pelaku HD turut juga diserahkan Barang Bukti 1 unit mobil box BB warna kuning silver , 1 Eksplar Rekening Koran Bank Mandiri dan 1 unit Handphone Android merk Real Me
AKP Yudianto juga menjelaskan keterangan Pelapor bermula di hari selasa 31 Oktober 2023 sekira Pukul 12.30 Wib datang seorang supir mobil dengan Plat Polisi B 9098 LP ke Toko Sembako milik pelapor yang belakangan pelapor kenal bernama H.D yang mengaku suruhan dari seseorang bernama A.M ,
Yang mana sebelumnya pelapor ada memesan Gula Pasir sebanyak 2 ton 400 kilogram melalui telepon terhadap seseorang yang mengaku bernama A.M sedangkan dengan A.M sendiri pelapor tidak pernah jumpa secara langsung ,
Pelapor hanya melihat tawarannya melalui media sosial facebook yang mana ia ada menjual Gula Pasir dengan harga yang pelapor anggap cukup menguntungkan ,
Pelapor menerangkan,sebelum mobil Box B 9890 LP tersebut sampai ke tempat korban/pelapor dengan perjanjian akan membawa dan mengantarkan gula pasir ,
Sudah ada perjanjian antara pelapor dengan A.M yaitu, uang pelapor transfer ke rekening yang telah di berikan ke pelapor , baru setelah itu kunci mobil Box pelapor pegang sebagai jaminan,
Saat itu pelapor bertanya kepada supir ” Ada Gulanya Bg ” dan di jawab oleh H.D ,” Ada ”
Kemudan pelapor bertanya ” Siapa yang memuat dan di jawab oleh H.D ” Saya Bang ” kemudian pelapor pun mentransfer uang sebanyak Rp. 21.000.000(Dua puluh satu juta rupiah )ke Rekening BNI atas nama AM ,
Selanjutnya setelah pelapor meneraransfer kemudian H.D Sepertinya gugup dan hendak pergi , namun ada saksi yang menahan Mobil Box B 9890 LP dan saat Mobil box di buka ternyata isi Mobil Box tersebut Kosong,
Karenacuriga yang kuat, pelapor dan saksi membawa pelaku berserta dengan Mobil Box ke Polsek Pangkalan Brandan agar diduga pelaku H.D dapat di proses sesuai hukum yang berlaku ” sebut Kasi Himas.
Kapolsek Bram Candra menambahkan dengan adanya laporan pengaduan dan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti permulaan yang cukup maka Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan melakukan penangkapan dan mengamankan diduga tersangka H.D yang sebelumnya telah di serahkan oleh pelapor dan saksi ke Polsek Pangkalan Brandan ” ujarnya
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH ditempat terpisah melalui Kasihumas AKP Yudianto menegaskan setelah mengamankan diduga pelaku HD untuk kasus ini pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut tentang kemungkinan adanya pelaku lain ” jelasnya (Rudi)

















