METRO,MEDAN | Kurir ganja asal Tanah Karo berinisial MA (30) terdiam saat petugas dari Polsek Sunggal nemangkapnya di ruang tunggu loket Pol Bus Putra Pelangi Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada 3 Maret 2026 kemaren.
Ia ditangkap karena nekad membawa 52 kilo daun ganja dengan tujuan Medan-Jakarta.
Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan membenarkan atas penangkapan tersangka MA. ”
“Informasi awal kita terima jika akan ada pengiriman narkoba menuju Jakarta. Saat itu tim langsung melakukan penyelidikan, dan kita amankan pelaku saat berada di ruang tunggu loket bus,” ujar Kompol Mhd Yunus Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (15/3/2026).
Dari keterangan pelaku, ia baru pertama kali menjadi kurir ganja dengan upah 2 juta. Pelaku juga mengakui ganja itu ia dapat dari seseoerang yang memintanya mengirimkan ganja itu ke Jakarta.
“Dari keterangan pelaku, ganja tersebut dikirim dari Mandailing Natal menuju Medan, dan selanjutnya akan dikirim kembali menuju Jakarta melalui bus angkutan umum,” jelasnya.
“Jadi pelaku ini baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia dijanjikan akan dibayar setelah barang haram ini sampai di Jakarta. Sedangkan untuk operasionalnya, pelaku baru diberi uang sebesar 2 juta rupiah,” katanya. (jun)

















