METRO,MEDAN | Indra Agung Nasution terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 gram divonis selama 8 Tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online diruang Cakra 9, Kamis (4/11/2021).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 Milliar subsider 4 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Lila Rredfina SH yang menuntut terdakwa selama 9 Tahun Penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Pasal yang dikenakan kepada terdakwa majelis hakim Konform dengan penuntut umum yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Lin)

















