• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 22 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Belanja Rokok Pakai Upal, Wije Diadili di PN Medan

HARIAN METRO
4 November 2021
/ News
Belanja Rokok Pakai Upal, Wije Diadili di PN Medan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BACA JUGA

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

METRO,MEDAN | Sidang lanjutan perkara mengedar kan uang palsu dengan terdakwa Wije Kumar kembali digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Meda, Kamis (4/11/2021).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Medan, Joice menghadirkan Sofian Hiser Sitompul, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi yang juga pemilik warung tempat terdakwa melakoni aksinya.

Sofian Hiser Sitompul dalam keterangannya mengatakan saat itu terdakwa Wije Kumar melakukan transaksi pembelian sebungkus, namun setelah membeli rokok di warung milik Sofian Hiser Sitompul, aksi Wije Kumar ketahuan.

“Waktu terdakwa memberikan uang, ketika diraba ternyata bukan uang asli tapi uang palsu,” ucap Sofian yang melihat perbedaan dari gambar uangnya saat menjawab Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang.

Ketika tahu uang palsu diberikan, Sofian bersama warga langsung mengejar terdakwa. Nah setelah diamankan kemudian datang dua personil Polsek Sunggal.

Selanjutnya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang, terdakwa yang diperiksa mengaku uang diperoleh dari Andi pada 17 Mei 2021.

Lanjut terdakwa bahwa uang pecahan lembar Rp20.000,- yang diberikan senilai Rp500.000,-. oleh Andi (belum tertangkap).

“Jadi modus uang tersebut dibelanjakan, pengembalian itulah yang dibagi dua,” ujarnya sembari mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Namun keterangan itu, tidak serta merta diterima oleh majelis hakim sebab terdakwa mengetahui uang yang diperoleh palsu sehingga aksi dilakukan bisa lebih dari sekali.

“Tidak pak hakim, baru sekali,” ucapnya.

Selain itu majelis hakim meminta Penuntut Umum Kejari Medan, Joice agar menunjukan barang bukti yang disita dari terdakwa ke depan persidangan.

Bahkan dalam persidangan itu, Wije mengaku menyesal karena telah diajak Andi. “Menyesal saya pak hakim,” ucap warga Jalan Setia budi Pasar I Gang Jati Luhur Medan.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa maka majelis hakim menunda persidang hingga pekan depan.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 244 KUHP atau pada dakwaan kedua dijerat melanggar Pasal 36 ayat (3) UURI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang. (lin)

SendShare327Tweet204Send

BeritaTerkait

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
Staf Ahli I TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya menghadiri Peringatan Hari Down Syndrome Dunia (HDSD) 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sabtu (18/4/2026).

Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

18 April 2026
1.2k
Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

18 April 2026
1.2k
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
1.2k
PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

18 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran PT PSU

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran PT PSU

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat
Metro

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

22 April 2026
1.2k

Baca
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

22 April 2026
1.1k
P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.