METRO,MEDAN | Sidang lanjutan perkara mengedar kan uang palsu dengan terdakwa Wije Kumar kembali digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Meda, Kamis (4/11/2021).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Medan, Joice menghadirkan Sofian Hiser Sitompul, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi yang juga pemilik warung tempat terdakwa melakoni aksinya.
Sofian Hiser Sitompul dalam keterangannya mengatakan saat itu terdakwa Wije Kumar melakukan transaksi pembelian sebungkus, namun setelah membeli rokok di warung milik Sofian Hiser Sitompul, aksi Wije Kumar ketahuan.
“Waktu terdakwa memberikan uang, ketika diraba ternyata bukan uang asli tapi uang palsu,” ucap Sofian yang melihat perbedaan dari gambar uangnya saat menjawab Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang.
Ketika tahu uang palsu diberikan, Sofian bersama warga langsung mengejar terdakwa. Nah setelah diamankan kemudian datang dua personil Polsek Sunggal.
Selanjutnya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang, terdakwa yang diperiksa mengaku uang diperoleh dari Andi pada 17 Mei 2021.
Lanjut terdakwa bahwa uang pecahan lembar Rp20.000,- yang diberikan senilai Rp500.000,-. oleh Andi (belum tertangkap).
“Jadi modus uang tersebut dibelanjakan, pengembalian itulah yang dibagi dua,” ujarnya sembari mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
Namun keterangan itu, tidak serta merta diterima oleh majelis hakim sebab terdakwa mengetahui uang yang diperoleh palsu sehingga aksi dilakukan bisa lebih dari sekali.
“Tidak pak hakim, baru sekali,” ucapnya.
Selain itu majelis hakim meminta Penuntut Umum Kejari Medan, Joice agar menunjukan barang bukti yang disita dari terdakwa ke depan persidangan.
Bahkan dalam persidangan itu, Wije mengaku menyesal karena telah diajak Andi. “Menyesal saya pak hakim,” ucap warga Jalan Setia budi Pasar I Gang Jati Luhur Medan.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa maka majelis hakim menunda persidang hingga pekan depan.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 244 KUHP atau pada dakwaan kedua dijerat melanggar Pasal 36 ayat (3) UURI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang. (lin)