METRO,BERANDAN | Unit l Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan di Jalan Pabrik Kelapa Sawit Teluk Meku Kecamatan. Sei Lepan Kab. Langkat.
Penangkapan tersangka sesuai : LP/B/101/VII/2021/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRESLANGKAT/POLDA SUMUT.
Adalah, AL alias Muslim Dajal (44) warga Jalan Pasar Pompa Link II Mawar Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan, Sei Lepan, Kab. Langkat.
Sementara, korban sendiri adalah Dian Asma Yanti (36) Warga jalan Dempo Gan Timur, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan.
Peristiwa itu terjadi, Selasa (13/1/2022) malam, saat itu, korban datang ke Pelabuhan bersama dengan saksi Hendra. Di sana, korban bertemu dengan pelaku.
Saat itu, dengan mengendarai sepeda motor, keduanya pun pergi ke arah ke pabrik kelapa sawit di Desa Teluk Meku Kecamatan sei Lepan Kabupaten Langkat.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengancam membunuh korban dengan dengan senapan angin. Beruntung, korban berhasil selamat.
Keesokan harinya, pelaku kembali bertemu dengan pelaku, di sanalah korban dianiaya, diseret dicekik dan menjambak rambut korban, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dibagian pelipis matanya.
Gak terima atas penganiayaan tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda S Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Pelaku kita amankan di wilayah Tanjong Anom Kec. Medan Sunggal. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucapnya. (Rudi)



















