METRO,STABAT | Terdakwa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.971 butir berhasil kabur dari sel tahanan PN Stabat tewas usai angkutan umum yang ditumpanginya saat melarikan diri mengalami kecelakaan di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kota Langsa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, terdakwa kabur dari pintu belakang PN Stabat yang kemudian menuju Jalan Besar Medan-Banda Aceh diduga dengan menumpangi sepeda motor.
Setibanya di jalan lintas, terdakwa kabur melarikan diri ke arah Langsa.
“Setelah peristiwa ini, Tim intelijen melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah sekitar. Kemudian diperoleh informasi bahwa terdakwa Mahlul Ridha sedang dalam perjalanan menuju Kota Langsa dengan menumpangi kendaraan umum,” ucap Nardo, Jumat (13/3/2026).
Atas informasi itu, Tim intelijen pun bergerak menuju Kota Langsa. Dalam perjalanan, kata Nardo, Tim intelijen memperoleh informasi bahwa kendaraan umum yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan tunggal.
“Koordinasi dilakukan untuk memastikan, apakah benar kecelakaan lalu lintas yang terjadi, termasuk ada atau tidak terdakwa atas nama Mahlul Ridha di dalam angkutan umum tersebut,” ujar Nardo.
“Kemudian diperoleh informasi bahwa benar, terdakwa Mahlul Ridha di dalamnya dan benar turut menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,” tambahnya.
Terdakwa dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa Mahlul Ridha tidak bisa diselamatkan di RSUD Kota Langsa pada Jumat (13/3/2026) pukul 02.17 WIB.
“Setelah dinyatakan meninggal dunia, personel Kejari Langkat kemudian menyerahkan terdakwa Mahlul Ridha kepada keluarga,” ujar Nardo.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Mahlul Ridha diamankan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di depan pintu tol Tanjungpura, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padangtualang pada pertengahan Juni 2025 kemarin dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna abu-abunya BK 1421 GB.
Terdakwa sendiri dituntut oleh JPU 16 tahun penjara. (zk)

















