METRO,MEDAN | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengungkapkan permasalahan hukum terkait kasus penyaluran kredit kepada PT KAYA terjadi akibat adanya penggelapan 35 sertifikat oleh developer dan pihak lainnya. Akibat penggelapan 35 sertifikat tersebut, pembayaran angsuran kredit yang semula lancar menjadi bermasalah.
“Fasilitas kredit PT KAYA menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan sehingga kolektibilitas kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019. Bank BTN telah melaporkan penggelapan dimaksud ke Kepolisian,” ujar Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Ari menjelaskan, PT KAYA mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50 persen.
Adapun fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KAYA sebesar Rp 39,5 miliar, namun sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp 39,5 miliar tetapi sebesar Rp 14,7 miliar (Kewajiban Pokok).
Hal ini dikarenakan sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KAYA sekitar Rp 24 miliar.
“Bank BTN sudah berupaya secara optimal dalam menyelesaikan masalah agunan kredit sebagai barang jaminan bank, termasuk dalam hal ini upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Ari.
Mengenai kasus penyaluran kredit kepada PT KAYA yang saat ini berjalan berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Ari menegaskan menghormati proses hukum tersebut dan akan bekerja sama dengan Kejati Sumut dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi.
“Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan masalah hukum yang terjadi,” pungkasnya. (lin)