• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 12 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Kredit PT KAYA Macet Akibat Penggelapan  35 Sertifikat

HARIAN METRO
20 November 2021
/ News
Kredit PT KAYA Macet Akibat Penggelapan  35 Sertifikat
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengungkapkan permasalahan hukum terkait kasus penyaluran kredit kepada PT KAYA terjadi akibat adanya penggelapan 35 sertifikat oleh developer dan pihak lainnya. Akibat penggelapan 35 sertifikat tersebut, pembayaran angsuran kredit yang semula lancar menjadi bermasalah.

“Fasilitas kredit PT KAYA menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan sehingga kolektibilitas kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019. Bank BTN telah melaporkan penggelapan dimaksud ke Kepolisian,” ujar Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

BACA JUGA

Pj Kades Pangkal Lunang Melalui Kuasa Hukum Bantah Gelapkan Dana Desa tahun 2025 Sebesar 500 juta

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

Ari menjelaskan, PT KAYA mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50 persen.

Adapun fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KAYA sebesar Rp 39,5 miliar, namun sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp 39,5 miliar tetapi sebesar Rp 14,7 miliar (Kewajiban Pokok).

Hal ini dikarenakan sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KAYA sekitar Rp 24 miliar.

“Bank BTN sudah berupaya secara optimal dalam menyelesaikan masalah agunan kredit sebagai barang jaminan bank, termasuk dalam hal ini upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Ari.

Mengenai kasus penyaluran kredit kepada PT KAYA yang saat ini berjalan berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Ari menegaskan menghormati proses hukum tersebut dan akan bekerja sama dengan Kejati Sumut dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi.

“Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan masalah hukum yang terjadi,” pungkasnya. (lin)

SendShare341Tweet213Send

BeritaTerkait

Pj Kades Pangkal Lunang Melalui Kuasa Hukum Bantah Gelapkan Dana Desa tahun 2025 Sebesar 500 juta

Pj Kades Pangkal Lunang Melalui Kuasa Hukum Bantah Gelapkan Dana Desa tahun 2025 Sebesar 500 juta

11 Mei 2026
1.2k
2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

11 Mei 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

11 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

10 Mei 2026
1.1k
Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

10 Mei 2026
1.1k
AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

9 Mei 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

9 Mei 2026
1.2k
Polsek Padang Tualang Sambangi Warga  Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa

Polsek Padang Tualang Sambangi Warga  Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa

9 Mei 2026
1.2k
Aksi Balap Liar Gunakan Sepeda Motor & Kenalpot Blong Resahkan Warga

Aksi Balap Liar Gunakan Sepeda Motor & Kenalpot Blong Resahkan Warga

9 Mei 2026
1.2k
Kapolsek Na IX-X Melaksanakan Bakti Sosial Kepada Korban Kebakaran 

Kapolsek Na IX-X Melaksanakan Bakti Sosial Kepada Korban Kebakaran 

9 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Oknum Pejabat BPN Sumut Aniaya Istri, JPU Tuntut 1,6 Tahun, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara

Oknum Pejabat BPN Sumut Aniaya Istri, JPU Tuntut 1,6 Tahun, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Pj Kades Pangkal Lunang Melalui Kuasa Hukum Bantah Gelapkan Dana Desa tahun 2025 Sebesar 500 juta
Metro

Pj Kades Pangkal Lunang Melalui Kuasa Hukum Bantah Gelapkan Dana Desa tahun 2025 Sebesar 500 juta

11 Mei 2026
1.2k

Baca
2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

11 Mei 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

11 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

10 Mei 2026
1.1k
Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

10 Mei 2026
1.1k
Pengelola Pasar Mau Dilaporkan ke Kejaksaan, Razman: Mereka Jalankan Aturan PUD Pasar!

Pengelola Pasar Mau Dilaporkan ke Kejaksaan, Razman: Mereka Jalankan Aturan PUD Pasar!

10 Mei 2026
1.2k
Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Zulkarnaen SKM Sosialisasikan Perda Perlindungan Usaha

Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Zulkarnaen SKM Sosialisasikan Perda Perlindungan Usaha

10 Mei 2026
1.2k
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Dorong Pemko Perkuat Pelatihan dan Pembinaan UMKM

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Dorong Pemko Perkuat Pelatihan dan Pembinaan UMKM

10 Mei 2026
1.2k
Arif Harahap Terpilih Jadi Ketua KNPI Pematangsiantar

Arif Harahap Terpilih Jadi Ketua KNPI Pematangsiantar

9 Mei 2026
1.1k
AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

9 Mei 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.