• Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Indeks
  • Disclaimer
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
HarianMetro.id
  • Beranda
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Dprd medan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Dprd medan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Dprd medan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks

Oknum Pejabat BPN Sumut Aniaya Istri, JPU Tuntut 1,6 Tahun, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara

HARIAN METRO
20 November 2021
/ News
Oknum Pejabat BPN Sumut Aniaya Istri, JPU Tuntut 1,6 Tahun, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Hadjral Aswad Bauty, Pejabat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumatera Utara (Sumut) terdakwa perkara penganiayaan terhadap istrinya Cindy Laurenchia Kaluku,  yang sebelummya dituntut JPU selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara Alih-alih divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya 2 bulan Penjara dengan masa percobaan 4 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim yang di ketuai Abdul Kadir diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin Jumat (19/11/2021) yang menghadirkan terdakwa secara langsung memerintahkan agar terdakwa tidak dilakukan penahanan

BACA JUGA

Kasek SMPN 2 K Jahe Di Sinyalir Lakukan Indikasi Korupsi Dana Boss, LSM TKN Akan Seret Ke APH

Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam pasal Primer

Namun dalam amar putusanya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hadjral Aswad Bauty telah terbukti bersalah melakukan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya Cindy Laurenchia Kaluku sebagai mana dakwaan Jaksa sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadjral Aswad Bauty
selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan 4 bulan dan terdakwa tidak dilakukan penahanan
,”kata Majelis Hakim

Dalam putusan itu Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana putusan 2 bulan penjara, masa percobaan 4 bulan terhadap terdakwa. Namu jika dalam masa percobaan empat bulan itu terdakwa melakukan tindak pidana yang sama atau lain maka terdakwa akan menjalani putusan penjara yang 2 bulan

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir mengenai putusan hakim.”Saya masih minta waktu untuk pikir-pikir Pak,” kata terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Menyikapi pernyataan terdakwa dan JPU, Majelis Hakim memberi waktu 7 hari agar terdakwa dan JPU dapat menentukan sikap, apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho menuntut terdakwa Hadjral Aswad Bauty selama 1tahum dan 6 bulan penjara karena terbukti  melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan primair.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga terhadap Cindy Laurenchia Kaluku yang merupakan istrinya.

Masih dalam tuntutan jaksa, perkara ini bermula pada 17 Mei 2021 lalu, di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Mega Komplek Griya Mega Asri Blok C No4 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dimana terdakwa melihat adanya sejumlah transaksi pinjaman online (Pinjol).

Saat itu terdakwa menanyakan Cindy untuk apa pinjol, namun saat itu korban hanya diam kemudian terdakwa menampar pipi kanan dan kiri korban secara berulang. Lalu terdakwa meminta korban untuk membuat pernyataan cerai secara baik-baik namun korban juga diam sehingga terdakwa menendang mengenai kearah kaki kiri korban.

Karena tidak tahan dengan kekerasan fisik akhirnya Cindy bersama Rukmanto dan istrinya melaporkan Hadjral Aswad Bauty ke Polsek Sunggal dengan Nomor : LP/183/V/2021/SPKT Polsek Sunggal.

Dimana dari hasil Visum di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih dr. Indrawati memang ada bukti kekerasan fisik yang dialami korban.

Sedangkan dalam persidangan sebelumnya, Cindy saat memberikan kesaksian bahwa pinjol untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Untuk kebutuhan hidup, Hadjral hanya memberikan uang Rp500 ribu perbulan sehingga terpaksa melakukan pinjol.

Ia pun menegaskan bahwa Pinjol tersebut pun bukan Hadjral akan tetapi dirinya yang membayar.

“Selama 10 tahun menikah dan punya anak empat tidak ada kebahagian. Jadi sudah tidak tahan lagi hingga akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian atas kekerasan fisik yang dialaminya,” ujar Cindy.

Bahkan dihadapan Majelis Hakim, Abdul Kadir, Cindy pun menyatakan bahwa ia menikah dengan terdakwa dalam status duda.

Ternyata, setelah perjalanan pernikahan diketahui bahwa perceraian pada istri pertama juga dalam kasus KDRT.

“Saat lapor, malam itu juga dari pihak Polsek Sunggal langsung menangkap terdakwa namun keesokan hari Hadjral ditangguhkan atas jaminan Kepala BPN Langkat, Fredrul Husin Nasution,” pungkas Mantan Pramugari Lion Air itu.(lin)

SendShare357Tweet223Send

BeritaTerkait

Kasek SMPN 2 K Jahe Di Sinyalir Lakukan Indikasi Korupsi Dana Boss, LSM TKN Akan Seret Ke APH

Kasek SMPN 2 K Jahe Di Sinyalir Lakukan Indikasi Korupsi Dana Boss, LSM TKN Akan Seret Ke APH

8 Juli 2025
1.2k
Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

7 Juli 2025
1.1k
Syah Adandin Dorong Transparansi Kinerja Perangkat Daerah Melalui Dialog Terbuka

Syah Adandin Dorong Transparansi Kinerja Perangkat Daerah Melalui Dialog Terbuka

7 Juli 2025
1.1k
Launching Koperasi Merah Putih, Wali Kota Binjai Berharap Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Launching Koperasi Merah Putih, Wali Kota Binjai Berharap Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

7 Juli 2025
1.2k
Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan dan Kewajiban Islami

Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan dan Kewajiban Islami

7 Juli 2025
1.1k
Bupati Langkat Serukan Solidaritas Untuk Palestina di Aksi Bela Gaza Jilid II

Bupati Langkat Serukan Solidaritas Untuk Palestina di Aksi Bela Gaza Jilid II

7 Juli 2025
1.1k
Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi ASN Dalam Rancangan Pembangunan 2025-2029

Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi ASN Dalam Rancangan Pembangunan 2025-2029

7 Juli 2025
1.1k
Humas Polres Tanah Karo Torehkan Prestasi Di Tingkat Nasional

Humas Polres Tanah Karo Torehkan Prestasi Di Tingkat Nasional

7 Juli 2025
1.1k
Kabid Limhut Gakkum Sumut Akan Memproses Laporan Gempar Terkait Alih Fungsi Dan Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Tanjung Leidong

Kabid Limhut Gakkum Sumut Akan Memproses Laporan Gempar Terkait Alih Fungsi Dan Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Tanjung Leidong

5 Juli 2025
1.2k
Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara,  Polsek Kutabuluh Amankan Pesta Tahunana Guro-Goro Aron di Desa Bintang Meriah

Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara,  Polsek Kutabuluh Amankan Pesta Tahunana Guro-Goro Aron di Desa Bintang Meriah

5 Juli 2025
1.2k
Selanjutnya
BE Sirait Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pencab Muaythai Kota Medan

BE Sirait Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pencab Muaythai Kota Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Kasek SMPN 2 K Jahe Di Sinyalir Lakukan Indikasi Korupsi Dana Boss, LSM TKN Akan Seret Ke APH
Hukum

Kasek SMPN 2 K Jahe Di Sinyalir Lakukan Indikasi Korupsi Dana Boss, LSM TKN Akan Seret Ke APH

8 Juli 2025
1.2k

Baca
Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

7 Juli 2025
1.1k
Syah Adandin Dorong Transparansi Kinerja Perangkat Daerah Melalui Dialog Terbuka

Syah Adandin Dorong Transparansi Kinerja Perangkat Daerah Melalui Dialog Terbuka

7 Juli 2025
1.1k
Launching Koperasi Merah Putih, Wali Kota Binjai Berharap Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Launching Koperasi Merah Putih, Wali Kota Binjai Berharap Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

7 Juli 2025
1.2k
Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan dan Kewajiban Islami

Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan dan Kewajiban Islami

7 Juli 2025
1.1k
Bupati Langkat Serukan Solidaritas Untuk Palestina di Aksi Bela Gaza Jilid II

Bupati Langkat Serukan Solidaritas Untuk Palestina di Aksi Bela Gaza Jilid II

7 Juli 2025
1.1k
Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi ASN Dalam Rancangan Pembangunan 2025-2029

Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi ASN Dalam Rancangan Pembangunan 2025-2029

7 Juli 2025
1.1k
Humas Polres Tanah Karo Torehkan Prestasi Di Tingkat Nasional

Humas Polres Tanah Karo Torehkan Prestasi Di Tingkat Nasional

7 Juli 2025
1.1k
Terpilih Aklamasi, Daniel Roponda Ingin Buktikan Atlet Sepatu Roda Deliserdang Berprestasi

Terpilih Aklamasi, Daniel Roponda Ingin Buktikan Atlet Sepatu Roda Deliserdang Berprestasi

6 Juli 2025
1.2k
Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2012, Wong Chun Sen Berharap Jumlah Penderita HIV/AIDS Tidak Bertambah

Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2012, Wong Chun Sen Berharap Jumlah Penderita HIV/AIDS Tidak Bertambah

6 Juli 2025
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Indeks
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Dprd medan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.