METRO,TANJUNGBALAI | Meskipun dilarang operasional untuk menangkap ikan dengan menggunakan pukat Trwal. Namun faktanya masih ada saja yang membandel menangkap ikan dengan menggunakan pukat Trawl alias (pukat harimau) secara terang-terangan menangkap ikan di perairan Tanjungbalai.
Ironisnya, tidak ada penegak hukum yang berwenang melakukan penindakan terhadap Pukat Trwal tersebut.
Padahal dampak aktivitas kapal-kapal itu membuat ribuan nelayan tradisional sengsara, karena hasil tangkapan yang minim. Bahkan, ekosistim yang ada di dalam laut seperti terumbu karang dan ikan-ikak kecil lainnya akan rusak akibat pukat Trwal.
Mirisnya lagi, baik pihak kepolisian terutama Polairud Polda Sumut, TNI AL bahkan sejumlah organisasi nelayan dan pengurus organisasi nelayan pun sepertinya tidak peduli dengan aktivitas kapal-kapal pukat trawl tersebut.
Informasi yang di dapat, para nelayan yang menggunakan jaring pukat Trwal diduga dibekingi oleh PT Alindo dan H. Edi yang merupakan mantan anggota DPRD Tanjungbalai.

Salah satu tokoh pemuda Tanjungbalai, Safrizal (47) berharap, agar pihak kepolisian Polairud Polda Sumut, TNI AL dan organisasi nelayan lainnya untuk segera bertindak menghentikan nelayan yang memakai pukat Trwal.
“Jelas.. pukat Trwal ini merusak beberapa ekosistem yang ada di dasar laut, seperti terumbu karang dan jenis ikan-ikan lainnya. Jadi, saya meminta agar pihak yang berwenang segera menghentikan nelayan yang memakai jaring pukat Trwal,” ujarnya.
Safrizal menduga jika jaring trawl yang digunakan oleh sejumlah nelayan dilindungi oleh sejumlah insitusi meskipun keberadaan kapal pukat trawl sangat merugikan bahkan membuat para nelayan tradisional menderita.
Bahkan, Safrizal juga menjelaskan secara rinci fungsi dan cara kerja jaring pukat trwal.
“Jaring ikan trawl dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar dilanjutkan dengan menurunkan jaring ikan trawl. Kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan,lalu kedua ujung tali tersebut ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring trawl terangkat,”jelas pria yang mengaku berumur 50 tahun itu.
Udun menambahkan jaring Ikan trawl menggunakan tali selambar dengan ukuran panjangnya 1.000 meter kanan dan kiri 5.00 meter, sehingga sapuan lintasan tali selambarnya sangat luas.
Selain itu, ukuran jaring ikan trawl dan panjang tali selambar digunakan sesuai dengan ukuran kapal.
Jika kapal di atas 30 Gros Ton (GT) maka jaring ikan trawl dioperasikan dengan panjang tali selembar 6.000 meter.
“Ketika dilakukan penarikan jaring ikan trawl, menyebabkan pengadukan dasar perairan sehingga dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan serta dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut,” katanya.
“Dan kalau pun keluhan kami (warga Tanjungbalai) tidak juga ditanggapi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Polda Sumut,” ujar Safrizal. (Ir)