METRO,BELAWAN | Seorang pria berinisial, BL (31) warga Titipapan Kecamatan Medan Deli harus meringkuk di sel tahanan Polres Belawan.
Sebab, pria bejad ini nekad mencabuli anak tirinya sendiri. Beruntung, aksi bejad BL terbongkar saat korban hendak mendaftarkan masuk ke sekolah Menengah Atas (SMA).
Lastri (nama samaran), mengaku jika perbuatan pencabukan yang dia alami terjadi pada tahun 2018 lalu, saat dirinya duduk di bangku SMP.
Saat itu, dirinya dipaksa melayani sang ayah tiri saat ke adaan rumah kosong. “Saat itu Mamak gak ada di rumah pak,” kata Lastri.
Dibawah ancaman akan dibunuh, BL pun memaksa Lastri agar dirinya mau melayani nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, BL pun memberikan uang kepada Lastri dengan maksud agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain khusunya kepada sang Ibu.
Sejak kejadian itu, BL pun dengan leluasa mencabuli anak tirinya. Beruntung, kasus pencabulan itu terkuak setelah korban mencoba mendaftarkan diri ke Sekolah Menengah Atas (SMA).
Saat itu, pihak sekolah tempat korban hendak mendaftar mewajibkan melampirkan surat kesehatan.
“Saat pemeriksaan kesehatan pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban, lalu ibu korban membawa korban untuk diperiksa lebih lanjut ternyata korban sudah tidak perawan lagi,”jelas Wakapolres.
Mengetahui anaknya telah dicabuli oleh suaminya. Korban langsung membuat laporan ke Polres Belawan.
“Untuk saat ini, keterangan tersangka mengatakan bahwa dua baru dua kali mencabuli korban. Namun begitu, kita akan tetap mendalami laporan korban,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS.SIK.SH.MH, melalui Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, SH. M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C.SH. SIK.MH, KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH dan Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing. (Sal)