METRO,LABUHANBATU | Aparat Kepolisian Polres Labuhanbatu Polda Sumatera mengamankan, Amrin Hardi Hasibuan (28) warga Dusun I Desa Pasar III Kec. Panai Tengahan Kab. Labuhanbatu, Selasa (21/12/2021).
Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang IRT berinisial A (25) di Perkebunan PT. MILANO Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K, Kamis (23/12/2021), Melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK. MH menjelaskan, pemerkosaan itu berawal saat korban sedang berada di Blok II Kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok.
Tiba-tiba, dari arah belakang, pelaku langsung memegang tubuh korban sembari mengatakan “Diam kau di situ,”.
Selanjutnya, tersangka mengancam korban untuk membawanya ke kantor PT Milano untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, korban yang merasa ketakutan lantas memohon kepada pelaku agar dirinya jangan dibawa ke kantor PT Milano.
Mendengar ucapan itu, pelaku lantas memegang pinggul korban hingga payudara korban. Korban yang merasa dilecehkan, berusaha melawan dan melarikan diri.
Namun, pelaku berhasil menangkap pelaku, lagi-lagi pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor PT Milano. Korban yang takut akan ancaman itu pun pasrah saat pelaku memperkosa dirinya.
Usai memperkosa korban, pelaku dengan hati yang gembira lantas meninggalkan korban sendiran yang sudah lemas tak berdaya.
Gak terima atas kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ke Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan laporan dari korban, akhirnya palaku berhasil ditangkap petugas di di Jalan HM Thamrin Rantau Parapat, pada Selasa (22/12/2021).
“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki. (heri)