METRO,BRANDAN | Hasil Operasi Antik 2022, Unit Reskrim Polsek Pangkaln Brandan mengamankan dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu – sabu di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan tepatnya di TKP Dusun I Janggus Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (7/2/2022).
Dua tersangka itu masing-masing berinisial DS (22) warga Jalan Pangkalan Brandan Linkungan V, Kelurahan Beras Basah, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat dan FA (24) Warga Dusun I Janggus Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka ditanglap pada, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 01.30 Wib, bermula Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Beam Candra Sihombing SH MH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Dusun I Janggus Desa Lubuk Kertang Kec. Brandan Barat Kab. Langkat sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu, 9 bungkus plastik klip bening les merah kosong, 1 buah dompet kecil warna pink bermotif bunga.
Setelah itu pelakupun langsung diamankan dengan BB tersebut untuk dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna dilakukan Proses hukum.
Kapolsek Pangkalan Brandan Bram Candra SH.MH di konfirmasi melakui Kanit Reskrim Ipda S Sihotang SH, Senin (7/2/2022) membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
“Benar kami amankan dua tersangka pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1.11 gram dari kedua tersangka.yang kini keduanya masih dalam proses lidik,” ujarnya (Rud/Hendra)