METRO,LANGKAT | Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat.akhirnya berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah milik Fitrah Hariadi (32) Dusun IV Pangkal Titi Desa Pantai Gading Kec Secanggang Kab. Langkat, Selasa (12/4/2022) pukul 14.00 Wib.
Dari hasil penyelidikan Unit Pidum Polres Langkat.akhirnya pelaku pembakaran rumah korban tersebut di ketahui pelakunya bernama MS alias Amat Gembel (42) warga Dusun 4 Pangkal Titi Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Tersangka yang di katakan.merupakan residivis kasus narkoba ini, ditangkap, Senin malam (11/4/2022), di wilayah Dusun Kacangan, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang. Penangkapan tersangka Amat Gembel ini berkat informasi dari masyarakat ke unit Reskrim Polres Langkat.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husen SIK di konfirmasi, Selasa (12/4) siang melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat, IPDA Herman Felani Sinaga, yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat via WhatsApp, Hal terkait kasus pembakaran rumah di benarkannya.
” Tersangka Ahmad Gembel di tangkap dalam kasus pembakaran rumah.Sebelumnya, penangkapan tersangka berhasil dilakukan pihak kepolisian, dikarenakan sudah mengantongi ciri-ciri dan identitas tersangka. Gerak-gerik tersangka sudah diketahui saat itu,
Dimana tersangka sedang mengendarai sepeda motor YamahaTrail YZ125. Tersangka berhenti disebuah Pertamini (pedagang BBM) dimana saat itu tersangka sedang mengisi bahan bakar minyak sepeda motornya.
Seketika itu juga, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Langkat langsung melakukan penangkapan MS alias Amat Gembel, yang merupakan warga Dusun 4 Pangkal Titi Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang.
Penangkapan tersangka berkat pengembangan kasus atas tertangkapnya tersangka atas nama IPG pelaku pembakaran. IPG sebelumnya merupakan orang yang melakukan teror melalui telepon, terhadap korban pembakaran peralatan bengkel, tepatnya di samping teras rumah korban Fitra Hariadi, Sabtu, tanggal 04 Desember 2021, sekira pukul 04. 30 Wib, Dusun IV Pangkal Titi Desa Pantai Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Kini tersangka sudah di amankan di Polres Langkat pada hari senin (4/4/2022) sekitar pukul 21.30 Wib.Dalam perkara tindak Pidana Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, ” ujarnya (Rud)