METRO,LANGKAT | Layanan angkutan penyeberangan tradisional yang menjadi nadi mobilitas warga antara Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, dan Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, beroperasi tanpa kejelasan izin dan standar keselamatan.
Ironisnya, aktivitas yang setiap hari mengangkut warga melintasi perairan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin operasi resmi.
Fakta itu mencuat dari keterangan petugas perhubungan laut bernama Hendra, yang menyebut seluruh sampan penyeberangan di Kabupaten Langkat tidak memiliki izin.
Pernyataan tersebut langsung memantik tanda tanya besar soal fungsi pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat.
Saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, pihak Dishub Langkat justru menyebut pendekatan yang digunakan adalah kearifan lokal, bukan perizinan.
Alasan itu dinilai janggal. Tradisi masyarakat pesisir memang patut dihormati, namun tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan kewajiban hukum dan keselamatan penumpang.
Sampan tradisional memang vital bagi ekonomi warga pesisir. Namun manfaat sosial tidak menggugurkan kewajiban pemenuhan kelayakan sarana, kapasitas angkut, dan alat keselamatan.
Kearifan lokal seharusnya menjadi dasar pembinaan, bukan pembenaran pembiaran.
Milik Amat Padi Masih Jalan
Di lapangan, sampan penyeberangan rute Pantai Cermin – Kebun Kelapa milik warga berinisial AP alias Amat Padi terpantau masih beroperasi hingga Senin (19/10/2026).
Warga sekitar mengaku sudah terbiasa menggunakan jasa tersebut karena menjadi akses tercepat antar desa.
Hingga kini, pemilik sampan belum menunjukkan dokumen perizinan resmi kepada redaksi. Status hukumnya masih menunggu verifikasi dokumen dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.
Publik berhak tahu, apakah armada tradisional itu sudah didata, pernah diperiksa kelayakan teknisnya, dan siapa sebenarnya yang berwenang mengawasinya.
Sebab, kewenangan angkutan perairan tidak selalu berada di satu instansi. Perlu kejelasan apakah ini kewenangan Dishub kabupaten, KSOP, atau Balai Pengelola Transportasi Darat.
Tanpa penjelasan transparan, spekulasi liar akan terus berkembang dan keselamatan penumpang menjadi taruhannya.
Butuh Pemeriksaan, Bukan Penghakiman
Jika terbukti ada pembiaran kewajiban pelayanan publik, persoalan ini berpotensi masuk ranah maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Namun, sanksi bagi ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tidak bisa dijatuhkan secara serampangan. Harus melalui pemeriksaan, bukti sah, dan prosedur yang berlaku.
Yang paling mendesak saat ini adalah kepastian. Pemerintah harus hadir memastikan tradisi dan keselamatan bisa berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.
*Redaksi membuka ruang hak jawab* bagi Dishub Langkat, petugas perhubungan laut Hendra, dan pemilik sampan AP untuk memberikan klarifikasi berimbang.(Red)





















