METRO,KARO | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Edmond N. Purba, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Agusta Kanin, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Karo, melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring pendampingan hukum terhadap pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Negeri 040448 Kabanjahe, Kamis (15/10/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pendampingan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karo terhadap kegiatan pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Karo.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, Kajari Karo bersama jajaran melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru. Pemantauan lapangan menjadi salah satu upaya untuk melihat kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dari aspek volume pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, serta ketepatan waktu penyelesaian.
Pendampingan hukum melalui Bidang Datun diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan aspek hukum perdata serta tata usaha negara.
Selain itu, monitoring lapangan juga menjadi bagian dari upaya mendorong pelaksanaan pembangunan fasilitas publik agar berjalan secara profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejari Karo Dorong Pembangunan Pendidikan yang Berkualitas
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Karo melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya, termasuk pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang membutuhkan aspek pertimbangan dan bantuan hukum.
Pembangunan ruang kelas baru di SD Negeri 040448 Kabanjahe diharapkan dapat menunjang proses belajar mengajar, meningkatkan kenyamanan peserta didik dan tenaga pendidik, serta mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Melalui pendampingan hukum dan monitoring lapangan, Kejari Karo berharap pembangunan fasilitas pendidikan tersebut dapat terlaksana dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum oleh Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan institusi, bukan pengganti tanggung jawab pelaksana pekerjaan maupun pengawasan teknis oleh instansi yang berwenang. Kualitas, volume, dan ketepatan waktu pembangunan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
(Henderi.Karo-karo)


















