METRO,LABUHAN | Ratusan Petani tambak ikan yang berada di Kelurahan Seimati,Kelurahan Pekan Labuhan,Martubung,Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan mengalami gagal panen ikan dan udang,diduga kuat disebabkan limbah cair yang ditimbulkan oleh PT Agro Raya Mas di Jalan Iliyas Simpang Kantor,Rabu (27/08-2025).
Ketetangan dihimpun awak media ini para petani yang berada disekitar pabrik PT ARM di seimati mengeluhkan dampak limbah dari perusahaan tersebut apalagi pasca kebakaran hebat waktu saat ini kami jugak masih trauma.
Seperti yang diungkapkan petani tambak K.situmeang dan H.simamora,”kami merasa sangat dirugikan pak, ikan kami mati mau kayak mana kami panen untuk memenuhi kebutuhan sehari hari kami,siapa yang mau bertanggung jawab?,”ujarnya kesal
Hal senada juga disampaikan M.misdi dampak limbah kebakaran PT.ARM kami seluruh petani gagal panen dan belum tau sampai kapan dampaknya ini selesai sudah satu bulan lebih kami para petani tidak bisa lagi menanam bibit karena limbah pabrik masi pekat di alur/parit yg menuju ke Paloh Belawan,” ujarnya.
Dampak dari gagal panen petani tambak, mereka juga mengatakan harus pontang panting cari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah dan keperluan biaya anak sekolah.
Bahkan para petani tambak akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.
Untuk kita ketahui bersama pengelolaan limbah cair di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain :
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang pengelolaan limbah dan pencemaran lingkungan hidup. Pasal 69 menyebutkan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk limbah cair. Pasal 22 menyebutkan tentang pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko*: Mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk pengelolaan limbah cair.
Selain itu, terdapat juga peraturan tentang:
Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)*: Dokumen yang wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup.
Pengelolaan limbah cair yang tidak tepat dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan manusia,oleh karena itu, penting untuk mematuhi peraturan dan melakukan pengelolaan limbah cair yang baik dan benar,apalagi perusahaan tersebut berdekatan dengan pemukiman.(Lubis)















