METRO, SIANTAR | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu, Selasa (5/3/2022).
Keduanya yakni Gamal Taruna Sitorus alias Boman (42), warga Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan Ronal Patar Sihombing alias Patar (24), warga Jalan Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjitan mengatakan,awalnya polisi menangkap Gamal dari pinggir Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari Gamal, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,71 gram dan 1 (unit handphone merk Redmi.
Kepada polisi, Gamal mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Patar. Atas pengakuan itu, polisi pun langsung mengejar Patar.
Hingga akhirnya, Patar ditangkap dari Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Saat ditangkap, Patar sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat.
Dalam penangkapan Patar, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Vivo, uang sebesar Rp500 ribu, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu. Seluruh sabu milik Patar itu beratnya 10,43 gram.
Patar mengaku, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(zeg)