METRO,BRANDAN | Lagi -lagi tim Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.TKP tepatnya di Jalan Pelabuhan Link I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.Selasa (15/2/22) pukul 20.00 Wib
Tersangka itu bernama MG alias Akbar (21) Warga jalan Pelabuhan Link I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersangka berawal Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH.MH menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan Pelabuhan Link I Kelurahan Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan untuk melakukan penangkapan .
Sementara .Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH .MH di Konfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Sihar MT Sihotang SH di Konfirmasi. Sore Rabu (16/2/22) pukul 18.00 wib. Hal tangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu di jalan Pelabuhan di benarkannya.
” Atas perintah tersebut.unit Reskrim bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, Malam sekira pukul 20.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan melihat tersangka yang sedang berada di rumah ortunya di Jalan Pelabuhan Link I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kab. Langkat.
Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Kepling dan BB tersebut berhasil ditemukan di tembok tepas kamar mandi berupa 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 20 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak rokok merk Magnum, 1 buah hp Nokia warna biru.uang dua ratus ribu rupiah dan 1 skop yang terbuat dari pipet.Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk di lakukan pengembangan.” Ujarnya. (Rud/indo)