METRO,BRANDAN | Entah setan apa yang merasuki Kh (50) Warga jalan Datuk Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat yang kini tersangka pelaku penganiayaan ini akhirnya di ringkus Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan dari kediamannya dalam kasus penganiayaan.Rabu (16/2/22) pukul 18.00 wib
Nah ceritanya yang di hinfun harian metro.id. Rabu (16/2/22) Sore Pukul 18.00 Wib .Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH di konfirmasi melalui via telpon Kanit Reskrim IPDA Sihar MT Sihotang SH membenarkan melakukan penangkapan tersangka pelaku penganiayaan di wilayah hukumnya.
” Di Jalan Datuk Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.korban Aslizar (55) Warga Jalan Datuk Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kab Langkat.melaporkan tersangka sesuai dengan LP/B/29/II/2022/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT. Tgl 15 Februari 2022.
Sebelumnya 15 Feb 2022.sekitar pukul 17.00 WIB.Tersangka KH melihat ada orang dari BPN dan seorang dari kantor Lurah Pelawi Utara atas nama. Ashari (Saksi) sedang mengukur tanah di depan rumah Korban
Karena sedang menggalakkan Prona di setiap Kelurahan dan atas permintaan Khairizam (Saksi) dan tersangka telah hadir di tempat tersebut.
Sementara korban Aslizar juga ikut juga melihat pengukuran tanah tersebut akan tetapi telah merasa kurang puas akan batas yang telah diberikan oleh orang tua mereka.karena tanah yang telah punah punah adalah tanah warisan dari orang tuanya yang telah meninggal dunia.
Sekitar pukul 17.15 Wib korban melihat, KH (tersangka-red) pulang ke rumahnya dan kembali dengan membawa sebilah parang dan membacakan kepada korban dengan mengucapkan ” ALLAHU AKBAR.” Namun saksi saksi berusaha sempat memisah korban dan tersangka
Akan tetapi tersangka sudah terlihat terlalu kalap hingga menebas kedua kaki korban hingga mengalami luka robek akibat tebasan tersangka.
Beberapa saksi akhirnya memisah kedua pihak. setelah dipisah,Korban di bawa saksi ke rumah sakit karena kaki kanan dan kiri korban kena tebas parang
Setelah laporan dari korban.Atas perintah Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH .Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ” Kh ” tanpa ada perlawanan. Selasa (15/2/22) sekitar pukul 21 30 Wib.Setelah diamankan tersangka tersebut di bawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan bersama barang bukti sebilah parang sepanjang sekitar 40 cm untuk di proses hukum ” Cetusnya (Rud)