METRO,MEDAN | Agenda sidang kode etik Peradi Kota Medan atas laporan Hulman Tampubolon nomor reg 004/Pgd/PERADI/DKD-Su/IX/2021, masuk ditahap pemberian berkas pembuktian atas pelanggaran UU No 18 tahun 2003 tentang advokat Pasal 3 yang dilakukan oleh Gusfen Alextron Simangungsong (GAS), Jumat (17/12/2021).
Menurut keterangan kuasa hukum Hulman Tampubolon, Jamot Samosir SH dan Alex Suranta Tarigan SH dari BBHAR DPC PDI Deliserdang, majelis hakim memaparkan jawaban Gusfer Alextron Simangungsong (GAS) yang dilayangkan kepada mereka. Adapun isi poin jawaban tersebut Gusfe Alxtron Simangungsong mengakui bahwa benar dirinya adalah dosen di Universitas Borneo Tarakan Kalimantan Timur. Namun sebagai seorang ASN dirinya tetap menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Menurut keterangan majelis, Gusfer Alextron Simangungsong mengakui bahwa dirinya menjalani profesi ganda yaitu sebagai dosen dan advokat. Begitu pun dalam lampiran jawaban Gusfer Alextron Simangungsong yang mewakili ketidak hadiran dirinya dalam beberapa kali sidang kode etik yang digelar Majelis Peradi Kota Medan, alasannya mengatakan bahwa dirinya sedang menjalani Isoman akibat terserang virus Covid19,” terang Alex pada wartawan saat selesai menjalani sidang kode etik di kantor Peradi Kota Medan, Jalan Sei Rokan Medan.
Masih kata Alex, dalam lembar jawaban Gusfer Alextron Simangungsong masih saja tetap berdalih untuk pembelaan dirinya. “Itu hak dia membela diri, tapi advokat ini punya aturan yang tertuang dalam UU. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan seadil mungkin sesuai UU Advokat. Putusan akan dibacakan Jumat (31/12/2021) mendatang. Hasil keputusan ini akan kami bawa ke aparat pemerintahan BKN RI, agar GAS paham bahwa dirinya telah mencederai peraturan UU pemerintah tentang ASN”, kata Alex lagi.
Sebelumnya, Gusfer Alextron Simangungsong dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi Kota Medan atas tuduhan melakukan pelanggaran kode etik dalam UU advokat karena menjalankan dua profesi ganda. Karena belakangan diketahui Gusfer Alextron Simangungsong adalah ASN dengan NIP 198708042019031006 golongan IIIB tahun 2020 berstatus dosen tetap di Universitas Borneo Tarakan Kalimantan Utara, yang juga merangkap sebagai kuasa hukum atau PH Eddy Susanto nomor 06/Pdt.G/2021/PN.Srh.
“Sementara, di tahun 2015 lalu Gusfer Alextron Simangungsong mengambil sumpah advokat dan bergabung di Peradi Medan. Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, seorang magister hukum dan tenaga pendidik secara sadar melakukan kesalahan. Padahal dirinya seharusnya lebih paham akan aturan yang berlaku.
“Harusnya dia (Gusfer Alextron Simangungsong) cepat koreksi diri agar tak terjerat hukum yang lebih memalukan dan mendatangkan penyesalan. Sayang kalau dirinya copot dari ASN, binggung kita menghadapi orang yang merasa dirinya hebat tapi tetap konyol melakukan pelanggaran,” tambah Jamot Samosir, Minggu (19/12/2021). (*/HM)